Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Bth/2022/PN Kwg PT INTERNUSA TRIBUANA CITRA MULTI FINANCE BUDIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.Bth/2022/PN Kwg
Tanggal Surat Jumat, 31 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT INTERNUSA TRIBUANA CITRA MULTI FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eli bungriyando P, S.HPT INTERNUSA TRIBUANA CITRA MULTI FINANCE
Tergugat
NoNama
1BUDIYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan perlawanan eksekusi untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah secara hukum pelaksanaan Eksekusi yang dilakukan oleh Pelawan terhadap Objek Jaminan Fidusia Objek Jaminan Fidusia berupa 1 unit kendaraan roda empat merek Toyota Type N Avanza 1.3 G Mt No.Polisi T-1020-DZ No. Rangka MHKM1BA3JEJ053078 No Mesin MD27242.
  3. Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan Permohonan Pelunasan Debitur atas nama Budiyanto (Terlawan Eksekusi).
  4. Menyatakan Terlawan Eksekusi melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
  5. Menyatakan membatalkan pelaksanaan Permohonan eksekusi atas Putusan perkara perdata No : 14/Pdt.GS/2020/PN.Kwg terhadap Objek Jaminan Fidusia berupa 1 unit kendaraan roda empat merek Toyota Type N Avanza 1.3 G Mt No.Polisi T-1020-DZ No. Rangka MHKM1BA3JEJ053078 No Mesin MD27242.
  6. Menyatakan Objek Jaminan Fidusia berupa 1 unit kendaraan roda empat merek Toyota Type N Avanza 1.3 G Mt No.Polisi T-1020-DZ No. Rangka MHKM1BA3JEJ053078 No Mesin MD27242 merupakan pelunasan dari hutang Terlawan Eksekusi.
  7. Menghukum Terlawan Eksekusi untuk membayar seluruh biaya perkara dalam pemeriksaan perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak