Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2023/PN Kwg BPR Kredit Mandiri Indonesia 1.MARULAK PARDOSI
2.SRI MARYANTI SITOMPUL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2023/PN Kwg
Tanggal Surat Kamis, 12 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR Kredit Mandiri Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD SATRYA WIRAYUDHABPR Kredit Mandiri Indonesia
Tergugat
NoNama
1MARULAK PARDOSI
2SRI MARYANTI SITOMPUL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 204.924.287,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor: 13-28-00012-20/KMI/SPK/01/2020  tanggal 22 Januari 2020 juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 33 tanggal 22 Januari 2020 juncto ADDENDUM Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Pembayaran Kembali Secara Mengangsur nomor: 001/53/13/KMI/ADD/X/2020 tanggal 30 MEI 2020 juncto ADDENDUM Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Pembayaran Kembali Secara Mengangsur nomor: 019/53/13/KMI/ADD/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 juncto ADDENDUM Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Pembayaran Kembali Secara Mengangsur nomor: 69/53/13/KMI/ADD/08/2021 tanggal 31 Agustus 2021 sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 204,924,287,61,- (dua ratus empat juta sembilan ratus dua puluh empat ribu dua ratus delapan puluh tujuh, enam puluh satu rupiah) secara tunai dan seketika;
  5. Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas Sertipikat Hak Milik Nomor 473/Cikampek Barat, seluas 60 m2 (enam puluh) meter persegi, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Karawang, Kecamatan Cikampek, Kelurahan/Cikampek Barat sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur nomor 5227/Cikampek Barat/1997 Tanggal 24 Juli 1997, terdaftar atas nama MARULAK PARDOSI;
  6. Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Karawang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak