Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2024/PN Kwg PT.GRAHA ARTHA KENCANA (BOBBY) 1.Tuti Haryati
2.Rini Anihayati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.GRAHA ARTHA KENCANA (BOBBY)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nico Torong, S.H.PT.GRAHA ARTHA KENCANA (BOBBY)
Tergugat
NoNama
1Tuti Haryati
2Rini Anihayati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerimå dan  mengabulkan  gugatan  Penggugat  untuk  seluruhnya;
  2. Menyatakan Para  Tergugat telah  melakukan  Perbuatan  Melawan  Hukum; 
  3. Menyatakan sah kesepakatan jual beli atas tanah seluas 10.200 m dengan harga Rp. 150.000 / meter;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas tanah objek yang disengketakan;
  5. Menyatakan Putusan ini  dapat  dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding dan Kasasi;
  6. Menyatakan sah menghukum Para Tergugat untuk  membayar dwangsom sebesar  Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah)  untuk   setiap   keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sesuai  dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak