| Dakwaan |
PRIMAIR
---------- Bahwa Terdakwa RIKWAN HENDRIANSYAH Alias JIBAN Bin ENDANG SUWANDA pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat rumah terdakwa yang beralamatkan di Kp. Daringo RT/RW 005/004 Desa Pangulah Selatan Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira Pukul 12.30 WIB ketika Terdakwa sedang berada dirumahnya, Saudara IJAL (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa dengan maksud menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa yaitu mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara menempelkan, dengan mengatakan “lur bade arek gawe moal?”, lalu Terdakwa menjawab “enya a bade hayu diambil jam baraha?”, kemudian Saudara IJAL (belum tertangkap) menjawab “ngke lur jam 6 maghrib”. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB Saudara IJAL (belum tertangkap) mengirimkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan maksud agar terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membeli 1 (satu) unit timbangan digital dan membeli bensin untuk kendaraan terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Lalu, sekira pukul 18.00 WIB Saudara IJAL (belum tertangkap) kembali menghubungi terdakwa dengan mengatakan “lur sok jalan heula ka arah pantura” kemudian terdakwa dari rumahnya langsung pergi menuju ke arah pantura, saat tiba di pinggir Jalan Raya Pantura, terdakwa berhenti untuk menghubungi Saudara IJAL (belum tertangkap) dengan mengatakan “a iyeu tos nepi pantura”, Saudara IJAL (belum tertangkap) menjawab “enya kedap lur ieu bade dikirim” dan langsung mengirimkan maps/peta lokasi kepada terdakwa yaitu di bawah tiang listrik pinggir jalan yang beralamatkan di Dusun Kecepet Desa Simpar Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang, kemudian terdakwa langsung menuju lokasi tersebut, sekira pukul 19.00 WIB terdakwa tiba di lokasi dan langsung mengambil 1 (satu) buah masker warna abu-abu yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih, setelah mengambil barang tersebut terdakwa kembali pulang ke rumahnya yang beralamatkan di Kp. Daringo RT/RW 005/004 Desa Pangulah Selatan Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB saat terdakwa tiba dirumahnya, atas arahan dari Saudara IJAL (belum tertangkap) untuk memecah narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa langsung memecah 1 (satu) buah masker warna abu yang didalamnya berisikan plastik klip bening berisikan kristal bening menjadi 41 (empat puluh satu) paket narkotika jenis sabu dengan cara menimbang terlebih dahulu menggunakan timbangan digital dengan rincian sebagai berikut yaitu 7 (tujuh) buah lakban warna coklat yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) kertas putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih, 10 (sepuluh) buah sedotan biru yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih, 10 (sepuluh) buah sedotan pink yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih, 14 (empat belas) buah sedotan krem yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih, setelah memecah narkotika jenis sabu tersebut kemudian disimpan oleh terdakwa di dalam tas slempang warna hitam milik terdakwa di rumahnya.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025, atas inisiatif terdakwa sendiri menentukan titik lokasi pengedaran narkotika jenis sabu, terdakwa berangkat dari rumahnya dengan membawa 41 (empat puluh satu) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas slempang warna hitam milik terdakwa dengan rincian yaitu 7 (tujuh) buah lakban warna coklat yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) kertas putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih , 10 (sepuluh) buah sedotan biru yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih, 10 (sepuluh) buah sedotan pink yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih, 14 (empat belas) buah sedotan krem yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih, pada saat tiba di lokasi Pertama yaitu sekira pukul 05.00 WIB di pinggir jalan kawasan industri yang beralamatkan di Jalan Kota Bukit Indah Raya Desa Wanakerta Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta dengan menempelkan 1 (satu) buah sedotan biru yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih, 2 (dua) buah sedotan krem yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih, Kedua yaitu sekira pukul 08.00 WIB di pinggir jalan yang beralamatkan di Jalan Kebon Kembang Desa Cikampek Timur Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang dengan menempelkan 1 (satu) buah sedotan biru yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih, 2 (dua) buah sedotan krem yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih, Ketiga yaitu sekira pukul 10.00 WIB di pinggir jalan yang beralamatkan di Desa Kamojing Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang dengan menempelkan 1 (satu) buah sedotan biru yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) buah sedotan pink yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih, 2 (dua) buah sedotan krem yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih, lalu terdakwa kembali pulang ke rumahnya. Setelah selesai menempelkan narkotika jenis sabu di beberapa titik lokasi tersebut terdakwa langsung mengirimkan titik lokasi tempat dimana terdakwa menempelkan narkotika jenis sabu kepada Saudara IJAL (belum tertangkap). Total narkotika jenis sabu yang berhasil di tempel oleh terdakwa sebanyak 10 paket.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025, terdakwa berangkat dari rumahnya untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dengan membawa 3 (tiga) buah sedotan biru yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) buah sedotan pink yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih , 5 (lima) buah sedotan krem yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih, pada saat tiba di lokasi Pertama yaitu sekira pukul 05.00 WIB di pinggir jalan kawasan industri yang beralamatkan di Jalan Kota Bukit Indah Raya Desa Wanakerta Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta dengan menempelkan 2 (dua) buah sedotan krem yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih, Kedua yaitu sekira pukul 08.00 WIB di pinggir jalan yang beralamatkan di Jalan Kebon Kembang Desa Cikampek Timur Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang dengan menempelkan 1 (satu) buah sedotan biru yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih, 2 (dua) buah sedotan krem yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih, Ketiga yaitu sekira pukul 10.00 WIB di pinggir jalan yang beralamatkan di Desa Kamojing Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang dengan menempelkan, 1 (satu) buah sedotan biru yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) buah sedotan pink yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih , 1 (satu) buah sedotan krem yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih, setelah itu terdakwa kembali pulang ke rumahnya. Setelah selesai menempelkan narkotika jenis sabu di beberapa titik lokasi tersebut terdakwa langsung mengirimkan titik lokasi tempat dimana terdakwa menempelkan narkotika jenis sabu kepada Saudara IJAL (belum tertangkap). Total narkotika jenis sabu yang berhasil di tempel oleh terdakwa sebanyak 9 paket.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekitar pukul 07.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu disekitaran daerah Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang lalu berdasarkan informasi tersebut Saksi GHALIH WIBAWA RAMA GITA dan Saksi R. SETYA ARIS M, S.H. yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang mendatangi Saksi AGUNG LESMANA yang pada saat kejadian sedang berada sekitaran tempat terdakwa berada, sambil menunjukan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan serta menjelaskan untuk menyaksikan jalannya penggeledahan serta penangkapan terhadap terdakwa, lalu sekira pukul 08.00 WIB kemudian mendatangi terdakwa yang sedang duduk di pinggir jalan di dekat pencucian motor yang beralamatkan di Jalan Payuyon Kp. Payuyon Desa Dawuan Barat Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang, kemudian Saksi R. SETYA ARIS M, S.H. menghampiri terdakwa sambil menunjukan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan, dengan posisi Saksi GHALIH WIBAWA RAMA GITA dan Saksi AGUNG LESMANA berada di depan terdakwa, lalu terdakwa mengaku atas nama RIKWAN HENDRIANSYAH dan dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah tas slempang warna hitam milik terdakwa dan ditemukan barang bukti yaitu 7 (tujuh) buah lakban warna coklat yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) kertas putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,1735 gram , 4 (empat) buah sedotan biru yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3609 gram, 8 (delapan) buah sedotan pink yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6482 gram, 3 (tiga) buah sedotan krem yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2422 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) pack plastik klip bening kosong dan 1 (satu) unit handphone merek Realme C1 warna biru dengan Nomor IMEI 864097040356413 dan Nomor kartu SIM 085718526316 dalam penguasaan terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa akan memperoleh upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Saudara IJAL (belum tertangkap) apabila narkotika jenis sabu tersebut telah diedarkan seluruhnya.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 174/12384/XII/2025 tanggal 27 Desember 2025 dari PT. Pegadaian yang ditandatangani oleh MAKRUF FATURAHMAN selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Karawang Pengelola Unit UPC Kondangjaya, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 7 (tujuh) lakban warna coklat yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) kertas putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih; 4 (empat) buah sedotan warna biru yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih; 8 (delapan) buah sedotan warna pink yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih; 3 (tiga) buah sedotan warna krem yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih, dengan total berat Brutto 12,60 gram dan total berat Netto 2,4248 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 0149/NNF/2026 tanggal 22 Januari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. dan TRI WULANDARI, S.H. pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama RIKWAN HENDRIANSYAH Alias JIBAN Bin ENDANG SUWANDA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- 7 (tujuh) bungkus lakban warna coklat masing-masing berisi 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,1735 gram diberi nomor barang bukti 0143/2026/OF;
- 4 (empat) buah potongan sedotan warna biru masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3609 gram diberi nomor barang bukti 0144/2026/OF;
- 8 (delapan) buah potongan sedotan warna pink masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6482 gram diberi nomor barang bukti 0145/2026/OF;
- 3 (tiga) buah potongan sedotan warna orange masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2422 gram diberi nomor barang bukti 0146/2026/OF.
KESIMPULAN:
Bahwa benar Barang bukti dengan nomor barang bukti 0143/2026/OF s/d 0146/2026/OF, berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah atau dari Menteri Kesehatan pada saat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu tersebut.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa Terdakwa RIKWAN HENDRIANSYAH Alias JIBAN Bin ENDANG SUWANDA pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di pinggir jalan di dekat pencucian motor yang beralamatkan di Jalan Payuyon Kp. Payuyon Desa Dawuan Barat Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekitar pukul 07.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu disekitaran daerah Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang lalu berdasarkan informasi tersebut Saksi GHALIH WIBAWA RAMA GITA dan Saksi R. SETYA ARIS M, S.H. yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang mendatangi Saksi AGUNG LESMANA yang pada saat kejadian sedang berada sekitaran tempat terdakwa berada, sambil menunjukan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan serta menjelaskan untuk menyaksikan jalannya penggeledahan serta penangkapan terhadap terdakwa, lalu sekira pukul 08.00 WIB kemudian mendatangi terdakwa yang sedang duduk di pinggir jalan di dekat pencucian motor yang beralamatkan di Jalan Payuyon Kp. Payuyon Desa Dawuan Barat Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang, kemudian Saksi R. SETYA ARIS M, S.H. menghampiri terdakwa sambil menunjukan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan, dengan posisi Saksi GHALIH WIBAWA RAMA GITA dan Saksi AGUNG LESMANA berada di depan terdakwa, lalu terdakwa mengaku atas nama RIKWAN HENDRIANSYAH dan dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah tas slempang warna hitam milik terdakwa dan ditemukan barang bukti yaitu 7 (tujuh) buah lakban warna coklat yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) kertas putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,1735 gram , 4 (empat) buah sedotan biru yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3609 gram, 8 (delapan) buah sedotan pink yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6482 gram, 3 (tiga) buah sedotan krem yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2422 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) pack plastik klip bening kosong dan 1 (satu) unit handphone merek Realme C1 warna biru dengan Nomor IMEI 864097040356413 dan Nomor kartu SIM 085718526316 dalam penguasaan terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 174/12384/XII/2025 tanggal 27 Desember 2025 dari PT. Pegadaian yang ditandatangani oleh MAKRUF FATURAHMAN selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Karawang Pengelola Unit UPC Kondangjaya, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 7 (tujuh) lakban warna coklat yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) kertas putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih; 4 (empat) buah sedotan warna biru yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih; 8 (delapan) buah sedotan warna pink yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih; 3 (tiga) buah sedotan warna krem yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih, dengan total berat Brutto 12,60 gram dan total berat Netto 2,4248 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 0149/NNF/2026 tanggal 22 Januari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. dan TRI WULANDARI, S.H. pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama RIKWAN HENDRIANSYAH Alias JIBAN Bin ENDANG SUWANDA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- 7 (tujuh) bungkus lakban warna coklat masing-masing berisi 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,1735 gram diberi nomor barang bukti 0143/2026/OF;
- 4 (empat) buah potongan sedotan warna biru masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3609 gram diberi nomor barang bukti 0144/2026/OF;
- 8 (delapan) buah potongan sedotan warna pink masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6482 gram diberi nomor barang bukti 0145/2026/OF;
- 3 (tiga) buah potongan sedotan warna orange masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2422 gram diberi nomor barang bukti 0146/2026/OF.
KESIMPULAN:
Bahwa benar Barang bukti dengan nomor barang bukti 0143/2026/OF s/d 0146/2026/OF, berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah atau dari Menteri Kesehatan pada saat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------
|