Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2026/PN Kwg PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA 1.JUBAEDAH
2.BUNYAMIN
3.ASEP
4.ABDUL HAMID
5.TETI LELASARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAEFUL ANWARPT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Tergugat
NoNama
1JUBAEDAH
2BUNYAMIN
3ASEP
4ABDUL HAMID
5TETI LELASARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 130.261.846,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 13-38-00161-22/KMI/SPK/12/2022 tanggal 29 Desember 2022, sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
  4. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar aan isi Perjanjian yaitu PARA TERGUGAT membayar total tunggakan sebesar Rp. 130.261.846,- (seratus tiga puluh dua ratus enam puluh satu delapan ratus empat puluh enam rupiah) . secara Tunai dan Seketika.
  5. Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas tanah dan/atau bangunan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang berdiri di atas Sertipikat Hak Milik Nomor 00471/PASIRKALIKI, seluas 636 M2 (Enam ratus tiga puluh enam) Meter Persegi, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten karawang, Kecamatan Rawamerta, Kelurahan/Desa Pasirkaliki, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur nomor : 10.06.06.01.00427/1997 Tanggal 4 Desember 1997 tercatat atas nama Pemegang hak 1. ASEP 2. JUBAEDAH.
  6. Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II, sebagai Penjamin (Avalis) melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Karawang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban TERGUGAT I kepada PENGGUGAT.
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak