| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 13-38-00161-22/KMI/SPK/12/2022 tanggal 29 Desember 2022, sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar aan isi Perjanjian yaitu PARA TERGUGAT membayar total tunggakan sebesar Rp. 130.261.846,- (seratus tiga puluh dua ratus enam puluh satu delapan ratus empat puluh enam rupiah) . secara Tunai dan Seketika.
- Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas tanah dan/atau bangunan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang berdiri di atas Sertipikat Hak Milik Nomor 00471/PASIRKALIKI, seluas 636 M2 (Enam ratus tiga puluh enam) Meter Persegi, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten karawang, Kecamatan Rawamerta, Kelurahan/Desa Pasirkaliki, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur nomor : 10.06.06.01.00427/1997 Tanggal 4 Desember 1997 tercatat atas nama Pemegang hak 1. ASEP 2. JUBAEDAH.
- Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II, sebagai Penjamin (Avalis) melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Karawang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban TERGUGAT I kepada PENGGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
|