Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2024/PN Kwg Heni Nuraeni Kepala Kepolisian Resor Karawang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Heni Nuraeni
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Karawang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan hal-hal sebagaimana telah terurai di atas, maka Pemohon memohon kiranya Hakim Pengadilan Negeri Karawang Kelas IB berkenan untuk memutuskan :

Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/48/VIII/2024/Reskrim, Tanggal 30 Agustus 2024, terhadap perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diatur dalam pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP, yang diterbitkan oleh Termohon adalah TIDAK SAH;
Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan kembali penyidikan dengan menerbitkan surat ketetapan pencabutan penghentian penyidikan dan surat perintah penyidikan lanjutan atas Laporan Polisi LP/B/485/III/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 28 Maret 2023, atas nama Pelapor HeniĀ  Nuraeni, dengan terlapor atas nama Sulistyawati;
Membebankan seluruh biaya Praperadilan kepada Termohon.

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang Kelas IB berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya