| Petitum Permohonan |
Berdasarkan hal-hal sebagaimana telah terurai di atas, maka Pemohon memohon kiranya Hakim Pengadilan Negeri Karawang Kelas IB berkenan untuk memutuskan :
Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/48/VIII/2024/Reskrim, Tanggal 30 Agustus 2024, terhadap perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diatur dalam pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP, yang diterbitkan oleh Termohon adalah TIDAK SAH;
Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan kembali penyidikan dengan menerbitkan surat ketetapan pencabutan penghentian penyidikan dan surat perintah penyidikan lanjutan atas Laporan Polisi LP/B/485/III/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 28 Maret 2023, atas nama Pelapor HeniĀ Nuraeni, dengan terlapor atas nama Sulistyawati;
Membebankan seluruh biaya Praperadilan kepada Termohon.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang Kelas IB berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |