| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang milik Penggugat sebesar RP. 166.005.000,- (SERATUS ENAM PULUH ENAM JUTA LIMA RIBU RUPIAH) secara tunai dan seketika setelah Putusan diucapkan;
- Menghukum Tergugat mengganti kerugian immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) perhari atas kelalaian dan/atau keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini;
- Menyatakan sah demi hukum Sita Jaminan terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat yang Kampung Kalijurang, RT. 001 RW. 003, Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat;
- Menyatakan bahwa Penggugat diberikan hak dan kekuasaan melalui Pengadilan Negeri Karawang dan Kantor Kekayaan dan Lelang Negara untuk melelang harta kekayaan milik Tergugat berupa tanah dan bangunan rumah milik Tergugat yang terletak di Kampung Kalijurang, RT. 001 RW. 003, Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat berikut bangunan serta segala sesuatu diatasnya dan hasilnya dipotong untuk pembayaran hutang-hutang Tergugat untuk menjamin kepastian Tergugat mengembalikan uang Penggugat dan kerugian Penggugat secara tunai dan seketika;
- Manyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|