Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.B/2024/PN Kwg WAHYUDHI,S.H WAWAN Bin KAWANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 124/Pid.B/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1308/M.2.26.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYUDHI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAWAN Bin KAWANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------Bahwa terdakwa WAWAN Bin KAWANG pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 sekitar jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023 bertempat di Dusun Pojok Laban Rt.001/Rw.001 Desa Laban Jaya Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada bulan Januari 2023 bertempat di Kabupaten Karawang terdakwa WAWAN Bin KAWANG betemu dengan saksi NAKA Als NAKO Bin DAMIN untuk mencari orang yang mau menyewa atau mengontrak tanah sawah yang berlokasi Dusun Pojoklaban desa Labanjaya Kec.Pedes Kab. Karawang milik saksi Imas Rosmawati dengan luas 9000 m2 tapi tidak ada yang berminat.

Bahwa kemudian pada bulan Januari 2023 saksi NAKA mempertemukan terdakwa dengan saksi YAYA SUNARYA  yang berminat menerima gadai Tanah yang ditawarkan terdakwa, kemudian terdakwa menerangkan kepada saksi Yaya bahwa istri terdakwa memiliki tanah sawah yang akan digadaikan dengan luas 900 Are (9000 m2), kemudian saksi Yaya bersama saksi NAKA, saksi dadang dan terdakawa langsung mengecek lokasi tanah sawah yang berada di Dusun Pojoklaban desa Labanjaya Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang dan saksi YAYA berminat untuk menerima mengadai tanah sawah tersebut dari terdakwa.

Bahwa pada hari selasa tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib Saksi YAYA, saksi H. EEN Binti AMAD dan saksi NAKA datang ke rumah terdakwa sambil membawa uang Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) dan terjadi transaksi gadai tanah sawah yang berlokasi di Dusun Pojoklaban desa Labanjaya Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang dan dibuatkan kwitansi penyerahan uang tersebut dengan kesepakatan bahwa terdakwa yang akan menggarap tanah sawah tersebut dan akan mengembalikan uang milik saksi EEN setelah 3 (tiga) musim panen serta setiap 1 (satu) musim panen terdakwa akan memberikan uang sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada saksi EEN.

Bahwa pada musim panen pertama dan kedua terdakwa memberikan saksi EEN uang hasil panen sejumlah Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) namun setelah 2 (dua) musim panen berakhir pada tanggal 25 Oktober 2023 terdakwa meminta tambahan uang kepada saksi EEN sebesar Rp.37.500.000.- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan tambahan tanah sawah sebesar 2000 m2 serta dibuatkan bukti kwitansi untuk pemberian uang dimaksud.

Bahwa setelah berakhir musim panen ke tiga dengan perhitungan 1 (satu) musim panen adalah 4 (empat) Bulan terdakwa tidak memberikan uang panen musim ketiga dan tidak mengembalikan uang milik saksi EEN sebesar Rp.137.500.000 (seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Bahwa sampai dengan saat ini terdakwa tidak mengembalikan uang milik saksi EEN dengan total keseluruhan sebesar Rp 137.500.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) melainkan terdakwa gunakan untuk membayar hutang-hutang terdakwa dan terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.

Akibat Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi EEN Binti AMAD mengalami kerugian sekitar Rp 137.500.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.---------------

 

A T A U

 

KEDUA :

------Bahwa terdakwa WAWAN Bin KAWANG pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2024 sekitar jam WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024  atau pada suatu waktu lain di tahun 2024 bertempat di Dusun Pojok Laban Rt.001/Rw.001 Desa Laban Jaya Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara:

Bahwa pada bulan Januari 2023 bertempat di Kabupaten Karawang terdakwa WAWAN Bin KAWANG betemu dengan saksi NAKA Als NAKO Bin DAMIN untuk mencari orang yang mau menyewa atau mengontrak tanah sawah yang berlokasi Dusun Pojoklaban desa Labanjaya Kec.Pedes Kab. Karawang milik saksi Imas Rosmawati dengan luas 9000 m2 tapi tidak ada yang berminat.

Bahwa kemudian pada bulan Januari 2023 saksi NAKA mempertemukan terdakwa dengan saksi YAYA SUNARYA  yang berminat menerima gadai Tanah yang ditawarkan terdakwa, kemudian terdakwa menerangkan kepada saksi Yaya bahwa istri terdakwa memiliki tanah sawah yang akan digadaikan dengan luas 900 Are (9000 m2), kemudian saksi Yaya bersama saksi NAKA, saksi dadang dan terdakawa langsung mengecek lokasi tanah sawah yang berada di Dusun Pojoklaban desa Labanjaya Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang dan saksi YAYA berminat untuk menerima mengadai tanah sawah tersebut dari terdakwa.

Bahwa pada hari selasa tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib Saksi YAYA, saksi H. EEN Binti AMAD dan saksi NAKA datang ke rumah terdakwa sambil membawa uang Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) dan terjadi transaksi gadai tanah sawah yang berlokasi di Dusun Pojoklaban desa Labanjaya Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang dan dibuatkan kwitansi penyerahan uang tersebut dengan kesepakatan bahwa terdakwa yang akan menggarap tanah sawah tersebut dan akan mengembalikan uang milik saksi EEN setelah 3 (tiga) musim panen serta setiap 1 (satu) musim panen terdakwa akan memberikan uang sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada saksi EEN.

Bahwa pada musim panen pertama dan kedua terdakwa memberikan saksi EEN uang hasil panen sejumlah Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) namun setelah 2 (dua) musim panen berakhir pada tanggal 25 Oktober 2023 terdakwa meminta tambahan uang kepada saksi EEN sebesar Rp.37.500.000.- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan tambahan tanah sawah sebesar 2000 m2 serta dibuatkan bukti kwitansi untuk pemberian uang dimaksud.

Bahwa setelah berakhir musim panen ke tiga dengan perhitungan 1 (satu) musim panen adalah 4 (empat) Bulan terdakwa tidak memberikan uang panen musim ketiga dan tidak mengembalikan uang milik saksi EEN sebesar Rp.137.500.000 (seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Bahwa sampai dengan saat ini terdakwa tidak mengembalikan uang milik saksi EEN dengan total keseluruhan sebesar Rp 137.500.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) melainkan terdakwa gunakan untuk membayar hutang-hutang terdakwa dan terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.

Akibat Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi EEN Binti AMAD mengalami kerugian sekitar Rp 137.500.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.---------------

Pihak Dipublikasikan Ya