Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2024/PN Kwg EMONG SETIAWAN 1.ALI HANDOYO
2.RUDY HANDOYO
3.EFIE HANDOYO
4.AGUS HANDOYO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EMONG SETIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NASRUN HANTATURY, S.H.EMONG SETIAWAN
Tergugat
NoNama
1ALI HANDOYO
2RUDY HANDOYO
3EFIE HANDOYO
4AGUS HANDOYO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) yang telah diletakan dalam perkara ini;
  3. Menyatakan secara hukum Hak Guna Bangunan (HGB) No.609/Karawang Wetan atas nama HANDOYO D/H. ONG DJUM MIE, Surat Ukur tanggal 8 Maret 1984 No.30, atas Tanah Negara seluas 3.425 M2, Sertifikat tanda bukti hak tanggal 10 Pebruari 1989, terletak di Jalan Tuparev No. 402,  Kelurahan Karawang Wetan Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang; dengan batas-batas :

-      Utara          :  Jalan Tuparevercatat

-      Timur          :  Tanah Darat NIB. 05723 dan NIB. 05724

-      Selatan          :    Tanah HGB No.10

-      Barat          :    Tanah HGB No.557;

telah berakhir haknya pada tanggal 30 Nopember 2009 dan tanah tersebut telah kembali menjadi TANAH NEGARA;

  1. Menyatakan Para Tergugat selaku ahli waris HANDOYO D/H. ONG DJUM MIE, dan atau Para Tergugat selaku pribadi tidak mempunyai hak atas Tanah Negara bekas HGB. No.609/Karawang Wetan (Tanah Objek Perkara) ;
  2. Menyatakan Penggugat berhak dan memenuhi syarat mendapatkan prioritas memperoleh hak milik atas Tanah Negara bekas HGB. No.609/Karawang Wetan (Tanah Objek Perkara); yaitu :
  • Sebidang Tanah Darat luas 764 M2 (tujuh ratus enampuluh empat meter persegi), terletak  di Jl. Tuparev No.402, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang; dengan batas-batas :

-  Utara      :  Jalan Tuparev

-   Timur     :  Selokan

-   Selatan :   Tanah HGB No.1871

-  Barat      :    Tanah HGB No.557;

dan

  • Sebidang Tanah Darat seluas 2.282 M2 (dua ribu dua ratus delapan puluh dua meter persegi), terletak di Jl. Tuparev No.402, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang; dengan batas-batas :

-  Utara          :    Jalan Tuparev

-   Timur          :    Tanah NIB. 05723 dan tanah NIB. 05724

-   Selatan     :    Tanah HGB No.1871

-  Barat          :    Selokan.

  1. Menyatakan  sah   dan   berharga   pengukuran yang telah dilakukan Turut Tergugat sebagaimana tersebut dalam Peta Bidang  Tanah (PB. No.708/2011) tertanggal 05-08-2011 atas Tanah Negara bekas HGB No.609/Karawang Wetan (Tanah Objek Perkara) atas nama Penggugat untuk proses pemberian hak kepada Penggugat ;
  2. Menyatakan Turut Tergugat dapat melanjutkan proses pemberian hak dan mengeluarkan Surat Keputusan Pemberian Hak berupa Hak Milik kepada Penggugat atas Tanah Negara bekas HGB No.608/Karawang Wetan terhadap bidang-bidang tanah yang tersebut dalam petitum 5 diatas ;
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Tanah Negara bekas HGB No.609/Karawang Wetan setiap surat atau akta yang dibuat atau terlahir kepada pihak lain selain untuk Penggugat setelah adanya Peta Bidang Tanah Tanah (PB. No.708/2011) tertanggal 05-08-2011 yang diterbitkan Turut Tergugat atas nama Penggugat;
  4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membongkar pagar tembok yang didirikan diatas Tanah Negara tersebut seketika setelah putusan dalam perkara ini diucapkan Pengadilan Negeri Karawang;
  6. Menghukum Para Tergugat dan atau siapa saja setiap yang mendapatkan hak dari Para Tergugat untuk menyerahkan Tanah Objek Perkara kepada dan untuk berada dalam penguasaan Penggugat untuk proses pemberian hak oleh Turut Tergugat kepada Penggugat, tanpa syarat dan dalam keadaan kosong serta bebas dari segala beban seketika putusan dalam perkara ini diucapkan Pengadilan Negeri Karawang;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya apabila ingkar atau lalai tidak melaksanakan isi petitum dalam poin 9 dan atau poin 10 diatas ;
  8. Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi materiil dan moriil kepada Penggugat :

13.1.   Ganti Rugi Materiil sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);

13.2.   Ganti Rugi Moriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);

  1. Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan taat pada putusan ini;
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun timbul perlawan, banding  ataupun kasasi .
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak