Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.B/2024/PN Kwg WAHYUDHI,S.H ROBI MAOLANA Als YANTO Als UNYIL Bin SAMSODIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 121/Pid.B/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1239/M.2.26.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYUDHI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBI MAOLANA Als YANTO Als UNYIL Bin SAMSODIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa ROBI MAOLANA Als YANTO Als UNYIL Bin SAMSODIH, pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Hole 12 Palm Sping Golf Karawang Desa Sukaluyu Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili, ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. ---------------

 

            Yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Awalnya pada hari kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 13.30 wib Terdakwa ROBI MAOLANA Als YANTO Als UNYIL Bin SAMSODIH pergi kelapangan Golf untuk mengambil bola Golf yang keluar dalri lapangan golf tersebut, Ketika terdakwa sedang menunggu mengambil bola golf tersebut pada saat itu terdakwa berada di hole 12 Sring Golf, terdakwa melihat Car Golf yang sedang terparkir namun pemain dan Caddynya sedang tidak ada disitu sedang bermain golf, melihat situasi yang sepi tidak ada orang disekitar Car Golf tersebut kemudian terdakwa mendekati Car Golf tersebut dan terdakwa melihat didalam Car Golf tersebut terdapat Tas Tangan Warna Hitam merk LUIS Vuitton milik saksi Suparno yang pada saat itu ditinggalkan pemiliknya yang sedang bermain Golf, sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain tersebut, kemudian terdakwa mengambil barang milik saksi Suparno tersebut berupa Tas Tangan tersebut yang berada di Car Golf tersebut, setelah berhasil mengambi tas tersebut kemudian terdakwa bawa dan terdakwa buka isi tas tersebut didalamnya terdapat Handphone Samsung Galaxy Note 9 warna Ocean Blue dan uang tunai sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa mengambil semua isi yang ada dalam tas tersebut dan membuang tas tersebut di pohon bamboo, setelah itu uang tunai hasil kejahatan tersebut terdakwa gunakan untuk membeli minuman keras dan Sebagian sisanya Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa sedangkan Handphone terdakwa tukar tambah dengan saksi MAHESA.
  • Bahwa selanjutnya ketika saksi SUPARNO selesai bermain Golf yang kemudian kembali ke Car Golf setelah itu saksi mendapati jika Tas Tangan Warna Hitam merk LUIS Vuitton yang didalamnya terdapat Handphone Samsung Galaxy Note 9 warna Ocean Blue dan uang tunai sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) milik saksi Suparno yang saksi Suparno letakan di Car Golf tersebut sudah tidak ada dan hilang, atas kejadian tersebut saksi Suparno melaporkan kepada pihak yang berwajib yaitu Polsek Telukjambe Timur untuk diproses secara hokum yang berlaku.     
  • Bahwa terdakwa ketika mengambil barang berupa Tas Tangan Warna Hitam merk LUIS Vuitton didalamnya terdapat Handphone Samsung Galaxy Note 9 warna Ocean Blue dan uang tunai sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) tersebut tanpa sepengetahuan dan tidak ada izin dari pemiliknya yaitu saksi korban SUPARNO Bin ATMOWARNO.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban SUPARNO Bin ATMOWARNO mengalami kerugian materi sebesar ± Rp. 10.300.000,- (sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah Ribu Rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya