| Dakwaan |
Primair
---------- Bahwa Terdakwa ARIS SETIAWAN Als ARIS Bin (Alm) MAKSUM pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Juli 2025, beralamat di Desa Kampung Sawah Kec. Jayakerta Kab. Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 00.00 WIB Saudara YUDIS (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “LUR INI ADA 2 BUNGKUS. AMBIL YA, lalu Terdakwa menjawab “BOLEH, AMBIL DIMANA”, lalu saudara YUDIS (belum tertangkap) memberikan lokasi atau maps tempat ditempelkannya narkotika jenis shabu kepada Terdakwa. Lalu Terdakwa langsung menuju daerah Kampung Sawah Kec. Jayakerta Kab. Karawang, lalu pada saat tiba ditempat Terdakwa mencari sambil berjalan dan menemukan 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal warna putih dibawah sebuah batu dipinggir jalan daerah Kampung Sawah Kec. Jayakerta Kab. Karawang, lalu setelah itu Terdakwa langsung menyimpan narkotika jenis shabu dan langsung pulang menuju rumahnya yang beralamatkan di Dusun Pasar RT/RW: 002/001 Desa Kampung Sawah Kec. Jayakerta Kab. Karawang;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 00.45 WIB Terdakwa memecah narkotika jenis shabu yang telah didapatkan yaitu 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal warna putih menjadi 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih. Lalu pada sekitar pukul 03.40 WIB Terdakwa menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal warna putih kepada Sdr. IYANG (belum tertangkap) di depan rumah Terdakwa yang beralamatkan di di Dusun Pasar RT/RW 002/001 Desa Kampungsawah Kec. Jayakerta Kab. Karawang tepatnya dirumah kontrakan Terdakwa atas arahan dari sdr. YUDIS (belum tertangkap);
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dengan peredaran narkotika jenis shabu disekitar daerah Dusun Pasar RT/RW 002/001 Desa Kampungsawah Kec. Jayakerta Kab. Karawang lalu berdasarkan informasi tersebut Saksi DEWA GEDHE SINDU dan Saksi AHMAD SHOBARLI yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang melakukan pemantauan daerah sekitar tersebut, lalu sekitar pukul 05.00 WIB saksi DEWA GEDHE SINDU dan saksi AHMAD SHOBARLI mendatangi Saksi DEDE SULAEMAN selaku Ketua RT setempat sambil menunjukan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan serta menjelaskan untuk menyaksikan jalannya penggeledahan serta penangkapan terhadap Terdakwa, lalu sekitar pukul 06.00 WIB saksi AHMAD SHOBARLI, saksi DEWA GEDHE SINDU dan saksi DEDE SULAEMAN mendatangi rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Dusun Pasar RT/RW 002/001 Desa Kampungsawah Kec. Jayakerta Kab. Karawang. Selanjutnya setiba dirumah kontrakan Terdakwa lalu Saksi DEWA GEDE SINDHU mendatangi Terdakwa yang sedang berada didalam rumah kontrakan dan menjelaskan kepada Terdakwa maksud dan tujuan kedatangannya dan sedang menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan sambil menginterogasi Terdakwa dan diakui oleh Terdakwa menyimpan 1 (satu) buah bungkus plastik yang bertuliskan Robbot ukuran sedang yang di dalamnya berisikan 8 (delapan) bungkus plastik bening berukuran kecil yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dan 2 (dua) pack plastik bening kosong yang ditemukan di dalam sebuah lemari pakaian yang berada di ruang tengah rumah kontrakan Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk Itel yang sedang digenggam oleh Terdakwa, lalu Terdakwa mengakui barang tersebut adalah milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang guna proses hukum lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 5861/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sub Bidang Baya Bidang Narkoba Forensik SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. dan Paur Sub Bidang Narkoba Forensik TRI WULANDARI, S.H. pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama ARIS SETIAWAN Als ARIS Bin (Alm) MAKSUM dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: 8 (delapan) bungkus plastik klip kode A s.d. H masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,0872 gram diberi nomor barang bukti 4666/2025/OF yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik sebanyak 0,0799 gram sehingga berat netto dengan sisa 2,0073 gram;
KESIMPULAN :
Bahwa benar Barang bukti dengan nomor barang bukti 4666/2025/OF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan total berat Netto seluruhnya 2,0872 gram dan sisa berat Netto seluruhnya setelah digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik seluruhnya seberat 2,0073 gram.
- Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai persetujuan dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------
Subsidair:
--------- Bahwa Terdakwa ARIS SETIAWAN Als ARIS Bin (Alm) MAKSUM pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Juli 2025, beralamat di Dusun Pasar RT/RW 002/001 Desa Kampungsawah Kec. Jayakerta Kab. Karawang tepatnya dirumah kontrakan Terdakwa atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dengan peredaran narkotika jenis shabu disekitar daerah Dusun Pasar RT/RW 002/001 Desa Kampungsawah Kec. Jayakerta Kab. Karawang lalu berdasarkan informasi tersebut Saksi DEWA GEDHE SINDU dan Saksi AHMAD SHOBARLI yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang melakukan pemantauan daerah sekitar tersebut, lalu sekitar pukul 05.00 WIB saksi DEWA GEDHE SINDU dan saksi AHMAD SHOBARLI mendatangi Saksi DEDE SULAEMAN selaku Ketua RT setempat sambil menunjukan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan serta menjelaskan untuk menyaksikan jalannya penggeledahan serta penangkapan terhadap Terdakwa, lalu sekitar pukul 06.00 WIB saksi AHMAD SHOBARLI, saksi DEWA GEDHE SINDU dan saksi DEDE SULAEMAN mendatangi rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Dusun Pasar RT/RW 002/001 Desa Kampungsawah Kec. Jayakerta Kab. Karawang. Selanjutnya setiba dirumah kontrakan Terdakwa lalu Saksi DEWA GEDE SINDHU mendatangi Terdakwa yang sedang berada didalam rumah kontrakan dan menjelaskan kepada Terdakwa maksud dan tujuan kedatangannya dan sedang menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan sambil menginterogasi Terdakwa dan diakui oleh Terdakwa menyimpan 1 (satu) buah bungkus plastik yang bertuliskan Robbot ukuran sedang yang di dalamnya berisikan 8 (delapan) bungkus plastik bening berukuran kecil yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dan 2 (dua) pack plastik bening kosong yang ditemukan di dalam sebuah lemari pakaian yang berada di ruang tengah rumah kontrakan Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk Itel yang sedang digenggam oleh Terdakwa, lalu Terdakwa mengakui barang tersebut adalah milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang guna proses hukum lebih lanjut;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 5861/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sub Bidang Baya Bidang Narkoba Forensik SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. dan Paur Sub Bidang Narkoba Forensik TRI WULANDARI, S.H. pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama ARIS SETIAWAN Als ARIS Bin (Alm) MAKSUM dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: 8 (delapan) bungkus plastik klip kode A s.d. H masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,0872 gram diberi nomor barang bukti 4666/2025/OF yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik sebanyak 0,0799 gram sehingga berat netto dengan sisa 2,0073 gram;
KESIMPULAN :
Bahwa benar Barang bukti dengan nomor barang bukti 4666/2025/OF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan total berat Netto seluruhnya 2,0872 gram dan sisa berat Netto seluruhnya setelah digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik seluruhnya seberat 2,0073 gram.
- Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai persetujuan dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------- |