| Dakwaan |
KESATU :
---------- Bahwa Terdakwa IRMANSYAH ALIAS IMAN BIN APANG (Alm) pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 atau setidaknya pada waktu lain dibulan Maret tahun 2026 atau setidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Dusun II RT 012/RW 004, Desa Kalibuaya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, yang merampas nyawa orang lain, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------
- Berawal pada Hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB Ketika Saksi Yadi Alias Karjo bersama dengan Saksi Ahmad Zaelani Alias Kunyit Bin Kasan Kasuri datang kerumah Terdakwa yang beralamat di Dusun II RT 012/RW 004, Desa Kalibuaya, Kecamatan Telagsari, Kabupaten Karawang dengan tujuan untuk meminta bebek kepada Terdakwa, namun karena Terdakwa tidak berada dirumahnya sehingga Saksi Yadi Alias Karjo dan Saksi Ahmad Zaelani langsung mengambil bebek milik Terdakwa dan pergi ke Curug Bodeman yang berada di Desa Kalibuaya, Kecamatan telagasari, Kabupaten Karawang untuk memanggang bebek tersebut, selanjutnya sekira pukul 17.45 wib Terdakwa mendatangi warung yang merupakan tempat berkumpulnya Saksi Yadi Alias Karjo, Saksi Ahmad Zaelani dan Korban Dian Alias Aki, dengan maksud menanyakan keberadaan Saksi Ahmad Zaelani Alias Kunyit, namun Ketika itu Saksi Ahmad Zaelani Alias Kunyit tidak ada diwarung tersebut sehingga Terdakwa pulang kembali kerumahnya, kemudian sekira pukul 23.50 wib Saksi Yadi Alias Karjo datang kerumah Terdakwa dengan maksud menanyakan tujuan dari Terdakwa mencari saksi Ahmad Zaelani Alias Kunyit dengan berkata “irman keluar kamu dari rumah” Ketika itu Terdakwa yang dirumah sedang bersama dengan Saksi Arsim Alias Apim Bin Ebo, keluar dari rumah Terdakwa dengan membawa arit menuju lahan kosong didekat rumah Terdakwa, namun Saksi Arsim Alias Apim langsung menghampiri Terdakwa dan mengambil arit tersebut untuk diamankan, lalu terjadi cekcok mulut antara Terdakwa dengan Saksi Yadi Alias Karjo dimana Saksi yadi Alias Karjo berkata “mau apa kamu mencari kunyit?” lalu dijawab oleh Terdakwa “saya mau menanyakan bebek yang sudah dicuri oleh Ahmad Zaelani alias kunyit” Ketika Saksi Yadi Alias Karjo akan meninggalkan lahan kosong tempat Terdakwa dan Saksi yadi Alias Karjo beradu mulut, tiba – tiba datanglah Saksi Ahmad Zaelani Alias Kunyit bersama dengan korban Dian Alias Aki, dimana saat itu Saksi Ahmad Zaelani Alias Kunyit langsung memukul Terdakwa, diikuti dengan Korban Dian Alias Aki dan Saksi Yadi Alias Karjo, selanjutnya Terdakwa mengambil pisau dapur dibawah tempat main anak – anak jenis odong – odong dan langsung menusukkan pisau dapur tersebut kepada Saksi Ahmad Zaelani Alias Kunyit sebanyak 2 (dua) kali yaitu 1 (satu) kali pada bagian punggung sebelah kanan dan 1 (satu) kali pinggang belakang Saksi Ahmad Zaelani Alias Kunyit hingga membuat Saksi Ahmad Zaelani Alias Kunyit terjatuh dan dibantu oleh Saksi Yadi Alias Karjo, kemudian Terdakwa kembali menusukkan pisau tersebut kepada Korban Dian Alias Aki sebanyak 10 (sepuluh) kali pada bagian perut, kepala dan punggung secara berulang, hingga kemudian Korban Dian Alias Aki terjatuh tergeletak, tidak lama kemudian datang Saksi Fatimah, Saksi Anwar dan warga sekitar untuk melerai, setelah dilerai, dan Saksi Yadi Alias Karjo langsung membawa Korban Dian Alias Aki kerumah sakit Efarina Etaham Telagasari Kabupaten Karawang.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Korban Dian Alias Aki mengalami luka terbuka pada kepala depan sisi kanan, luka lecet pada dagu, luka lecet pada dada kiri, luka lecet pada dada kiri sejajar ketiak, luka terbuka terbuka pada dada kiri, luka terbuka pada punggung kiri, luka terbuka pada punggung kiri, luka lecet pada lengan atas kanan sisi depan, luka lecet pada lengan bawah kanan sisi luar, luka memar pada lengan atas kiri sisi depan, luka lecet pada lengan atas kiri sisi depan, luka lecet pada lengan bawah kiri sisi depan, luka lecet pada pergelangan tangan kiri sisi depan, luka lecet pada lipat lutut kanan, luka lecet pada jari ketiga kaki kanan, luka lecet pada jari keempat kaki kanan, luka terbuka pada ibu jari kaki kanan, luka terbuka pada jari kedua kaki kanan, luka terbuka pada jari kedua kaki kanan, luka lecet pada lutut kiri, luka lecet pada tungkai atas kiri sisi depan hingga menyebabkan meninggal dunia sebagaimana yang termuat dalam Visum Et Repertum RSUD Kabupaten Karawang Nomor : 178/VLJ-VeR/III/2026 tanggal 29 Maret 2026;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum RSUD Kabupaten Karawang Nomor : 178/VLJ-VeR/III/2026 tanggal 29 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr. Liya Suwarni, Sp. FM. Telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah Dian dengan hasil pemeriksaan :
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan luar jenazah luar dan dalam jenazah seorang laki – laki, umur kurang lebih lima puluh tahun, Panjang badan seratus lima puluh delapan centimeter, didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada anggota gerak; luka lecet pada wajah dan anggota gerak; luka robek pada anggota gerak; didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka lecet pada dada dan anggota gerak; luka tusuk pada punggung. Sebab kematian, luka tusuk pada punggung yang menembus ke paru kiri sehingga menyebabkan pendarahan hebat dan kegagalan fungsi pernafasan. Waktu kematian diperkirakan empat hingga enam jam sebelum pemeriksaan luar dilakukan.
- bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Kalibuaya Sdr. Nana Mulyana menerangkan bahwa Sdr. Dian telah meninggal dunia pada tanggal 21 Maret 2026.
---------- Perbuatan Terdakwa IRMANSYAH ALIAS IMAN BN APANG (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-
A T A U
KEDUA :
---------- Bahwa Terdakwa IRMANSYAH ALIAS IMAN BIN APANG (Alm) pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 atau setidaknya pada waktu lain dibulan Maret tahun 2026 atau setidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Dusun II RT 012/RW 004, Desa Kalibuaya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, yang melukai berat orang lain mengakibatkan mati, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------
- Berawal pada Hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB Ketika Saksi Yadi Alias Karjo bersama dengan Saksi Ahmad Zaelani Alias Kunyit Bin Kasan Kasuri datang kerumah Terdakwa yang beralamat di Dusun II RT 012/RW 004, Desa Kalibuaya, Kecamatan Telagsari, Kabupaten Karawang dengan tujuan untuk meminta bebek kepada Terdakwa, namun karena Terdakwa tidak berada dirumahnya sehingga Saksi Yadi Alias Karjo dan Saksi Ahmad Zaelani langsung mengambil bebek milik Terdakwa dan pergi ke Curug Bodeman yang berada di Desa Kalibuaya, Kecamatan telagasari, Kabupaten Karawang untuk memanggang bebek tersebut, selanjutnya sekira pukul 17.45 wib Terdakwa mendatangi warung yang merupakan tempat berkumpulnya Saksi Yadi Alias Karjo, Saksi Ahmad Zaelani dan Korban Dian Alias Aki, dengan maksud menanyakan keberadaan Saksi Ahmad Zaelani Alias Kunyit, namun Ketika itu Saksi Ahmad Zaelani Alias Kunyit tidak ada diwarung tersebut sehingga Terdakwa pulang kembali kerumahnya, kemudian sekira pukul 23.50 wib Saksi Yadi Alias Karjo datang kerumah Terdakwa dengan maksud menanyakan tujuan dari Terdakwa mencari saksi Ahmad Zaelani Alias Kunyit dengan berkata “irman keluar kamu dari rumah” Ketika itu Terdakwa yang dirumah sedang bersama dengan Saksi Arsim Alias Apim Bin Ebo, keluar dari rumah Terdakwa dengan membawa arit menuju lahan kosong didekat rumah Terdakwa, namun Saksi Arsim Alias Apim langsung menghampiri Terdakwa dan mengambil arit tersebut untuk diamankan, lalu terjadi cekcok mulut antara Terdakwa dengan Saksi Yadi Alias Karjo dimana Saksi yadi Alias Karjo berkata “mau apa kamu mencari kunyit?” lalu dijawab oleh Terdakwa “saya mau menanyakan bebek yang sudah dicuri oleh Ahmad Zaelani alias kunyit” Ketika Saksi Yadi Alias Karjo akan meninggalkan lahan kosong tempat Terdakwa dan Saksi yadi Alias Karjo beradu mulut, tiba – tiba datanglah Saksi Ahmad Zaelani Alias Kunyit bersama dengan korban Dian Alias Aki, dimana saat itu Saksi Ahmad Zaelani Alias Kunyit langsung memukul Terdakwa, diikuti dengan Korban Dian Alias Aki dan Saksi Yadi Alias Karjo, selanjutnya Terdakwa mengambil pisau dapur dibawah tempat main anak – anak jenis odong – odong dan langsung menusukkan pisau dapur tersebut kepada Saksi Ahmad Zaelani Alias Kunyit sebanyak 2 (dua) kali yaitu 1 (satu) kali pada bagian punggung sebelah kanan dan 1 (satu) kali pinggang belakang Saksi Ahmad Zaelani Alias Kunyit hingga membuat Saksi Ahmad Zaelani Alias Kunyit terjatuh dan dibantu oleh Saksi Yadi Alias Karjo, kemudian Terdakwa kembali menusukkan pisau tersebut kepada Korban Dian Alias Aki sebanyak 10 (sepuluh) kali pada bagian perut, kepala dan punggung secara berulang, hingga kemudian Korban Dian Alias Aki terjatuh tergeletak, tidak lama kemudian datang Saksi Fatimah, Saksi Anwar dan warga sekitar untuk melerai, setelah dilerai, dan Saksi Yadi Alias Karjo langsung membawa Korban Dian Alias Aki kerumah sakit Efarina Etaham Telagasari Kabupaten Karawang.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Korban Dian Alias Aki mengalami luka terbuka pada kepala depan sisi kanan, luka lecet pada dagu, luka lecet pada dada kiri, luka lecet pada dada kiri sejajar ketiak, luka terbuka terbuka pada dada kiri, luka terbuka pada punggung kiri, luka terbuka pada punggung kiri, luka lecet pada lengan atas kanan sisi depan, luka lecet pada lengan bawah kanan sisi luar, luka memar pada lengan atas kiri sisi depan, luka lecet pada lengan atas kiri sisi depan, luka lecet pada lengan bawah kiri sisi depan, luka lecet pada pergelangan tangan kiri sisi depan, luka lecet pada lipat lutut kanan, luka lecet pada jari ketiga kaki kanan, luka lecet pada jari keempat kaki kanan, luka terbuka pada ibu jari kaki kanan, luka terbuka pada jari kedua kaki kanan, luka terbuka pada jari kedua kaki kanan, luka lecet pada lutut kiri, luka lecet pada tungkai atas kiri sisi depan hingga menyebabkan meninggal dunia sebagaimana yang termuat dalam Visum Et Repertum RSUD Kabupaten Karawang Nomor : 178/VLJ-VeR/III/2026 tanggal 29 Maret 2026 dan Surat Keterangan Kematian yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Kalibuaya Sdr. Nana Mulyana menerangkan bahwa Sdr. Dian telah meninggal dunia pada tanggal 21 Maret 2026;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum RSUD Kabupaten Karawang Nomor : 178/VLJ-VeR/III/2026 tanggal 29 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr. Liya Suwarni, Sp. FM. Telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah Dian dengan hasil pemeriksaan :
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan luar jenazah luar dan dalam jenazah seorang laki – laki, umur kurang lebih lima puluh tahun, Panjang badan seratus lima puluh delapan centimeter, didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada anggota gerak; luka lecet pada wajah dan anggota gerak; luka robek pada anggota gerak; didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka lecet pada dada dan anggota gerak; luka tusuk pada punggung. Sebab kematian, luka tusuk pada punggung yang menembus ke paru kiri sehingga menyebabkan pendarahan hebat dan kegagalan fungsi pernafasan. Waktu kematian diperkirakan empat hingga enam jam sebelum pemeriksaan luar dilakukan.
- bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Kalibuaya Sdr. Nana Mulyana menerangkan bahwa Sdr. Dian telah meninggal dunia pada tanggal 21 Maret 2026.
---------- Perbuatan Terdakwa IRMANSYAH ALIAS IMAN BN APANG (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------
A T A U
KETIGA :
---------- Bahwa Terdakwa IRMANSYAH ALIAS IMAN BIN APANG (Alm) pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 atau setidaknya pada waktu lain dibulan Maret tahun 2026 atau setidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Dusun II RT 012/RW 004, Desa Kalibuaya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, yang melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya orang, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada Hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB Ketika Saksi Yadi Alias Karjo bersama dengan Saksi Ahmad Zaelani Alias Kunyit Bin Kasan Kasuri datang kerumah Terdakwa yang beralamat di Dusun II RT 012/RW 004, Desa Kalibuaya, Kecamatan Telagsari, Kabupaten Karawang dengan tujuan untuk meminta bebek kepada Terdakwa, namun karena Terdakwa tidak berada dirumahnya sehingga Saksi Yadi Alias Karjo dan Saksi Ahmad Zaelani langsung mengambil bebek milik Terdakwa dan pergi ke Curug Bodeman yang berada di Desa Kalibuaya, Kecamatan telagasari, Kabupaten Karawang untuk memanggang bebek tersebut, selanjutnya sekira pukul 17.45 wib Terdakwa mendatangi warung yang merupakan tempat berkumpulnya Saksi Yadi Alias Karjo, Saksi Ahmad Zaelani dan Korban Dian Alias Aki, dengan maksud menanyakan keberadaan Saksi Ahmad Zaelani Alias Kunyit, namun Ketika itu Saksi Ahmad Zaelani Alias Kunyit tidak ada diwarung tersebut sehingga Terdakwa pulang kembali kerumahnya, kemudian sekira pukul 23.50 wib Saksi Yadi Alias Karjo datang kerumah Terdakwa dengan maksud menanyakan tujuan dari Terdakwa mencari saksi Ahmad Zaelani Alias Kunyit dengan berkata “irman keluar kamu dari rumah” Ketika itu Terdakwa yang dirumah sedang bersama dengan Saksi Arsim Alias Apim Bin Ebo, keluar dari rumah Terdakwa dengan membawa arit menuju lahan kosong didekat rumah Terdakwa, namun Saksi Arsim Alias Apim langsung menghampiri Terdakwa dan mengambil arit tersebut untuk diamankan, lalu terjadi cekcok mulut antara Terdakwa dengan Saksi Yadi Alias Karjo dimana Saksi yadi Alias Karjo berkata “mau apa kamu mencari kunyit?” lalu dijawab oleh Terdakwa “saya mau menanyakan bebek yang sudah dicuri oleh Ahmad Zaelani alias kunyit” Ketika Saksi Yadi Alias Karjo akan meninggalkan lahan kosong tempat Terdakwa dan Saksi yadi Alias Karjo beradu mulut, tiba – tiba datanglah Saksi Ahmad Zaelani Alias Kunyit bersama dengan korban Dian Alias Aki, dimana saat itu Saksi Ahmad Zaelani Alias Kunyit langsung memukul Terdakwa, diikuti dengan Korban Dian Alias Aki dan Saksi Yadi Alias Karjo, selanjutnya Terdakwa mengambil pisau dapur dibawah tempat main anak – anak jenis odong – odong dan langsung menusukkan pisau dapur tersebut kepada Saksi Ahmad Zaelani Alias Kunyit sebanyak 2 (dua) kali yaitu 1 (satu) kali pada bagian punggung sebelah kanan dan 1 (satu) kali pinggang belakang Saksi Ahmad Zaelani Alias Kunyit hingga membuat Saksi Ahmad Zaelani Alias Kunyit terjatuh dan dibantu oleh Saksi Yadi Alias Karjo, kemudian Terdakwa kembali menusukkan pisau tersebut kepada Korban Dian Alias Aki sebanyak 10 (sepuluh) kali pada bagian perut, kepala dan punggung secara berulang, hingga kemudian Korban Dian Alias Aki terjatuh tergeletak, tidak lama kemudian datang Saksi Fatimah, Saksi Anwar dan warga sekitar untuk melerai, setelah dilerai, dan Saksi Yadi Alias Karjo langsung membawa Korban Dian Alias Aki kerumah sakit Efarina Etaham Telagasari Kabupaten Karawang.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum RSUD Kabupaten Karawang Nomor : 178/VLJ-VeR/III/2026 tanggal 29 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr. Liya Suwarni, Sp. FM. Telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah Dian dengan hasil pemeriksaan :
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan luar jenazah luar dan dalam jenazah seorang laki – laki, umur kurang lebih lima puluh tahun, Panjang badan seratus lima puluh delapan centimeter, didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada anggota gerak; luka lecet pada wajah dan anggota gerak; luka robek pada anggota gerak; didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka lecet pada dada dan anggota gerak; luka tusuk pada punggung. Sebab kematian, luka tusuk pada punggung yang menembus ke paru kiri sehingga menyebabkan pendarahan hebat dan kegagalan fungsi pernafasan. Waktu kematian diperkirakan empat hingga enam jam sebelum pemeriksaan luar dilakukan.
- bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Kalibuaya Sdr. Nana Mulyana menerangkan bahwa Sdr. Dian telah meninggal dunia pada tanggal 21 Maret 2026.
---------- Perbuatan Terdakwa IRMANSYAH ALIAS IMAN BN APANG (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
|