| Dakwaan |
PRIMAIR
------------Bahwa Terdakwa TOHA alias TOKET bin YAYAT (“selanjutnya disebut dengan Terdakwa”), pada tanggal 01 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di daerah Kedung Asem, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 wib, terdakwa dihubungi oleh sdr. Zaki (DPO) dan ditawari pekerjaan untuk mengambil dan menempel narkotika dengan imbalan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan paket narkotika gratis untuk dikonsumsi.
- Bahwa atas penawaran tersebut, Terdakwa sepakat dan kemudian pada tanggal 1 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 wib, Terdakwa pergi menuju titik lokasi yang telah dikirimkan oleh sdr. Zaki (DPO) yang berlokasi di Warung Kopi di daerah Kedung Asem, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang. Sesampainya di titik lokasi, Terdakwa kemudian mengambil paket narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah meja berupa 1 (satu) bungkus lakban warna coklat yang di dalamnya terdapat kertas tisu putih yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dan oleh Terdakwa untuk 1 (satu) paket narkotika telah ditempel sesuai arahan sdr. Zaki (DPO) di bawah tiang listrik di pinggir Jalan Desa Rawagempol Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang, sedangkan untuk 1 (satu) paket narkotika lainnya Terdakwa bawa dan simpan di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Kosbar RT 001 RW 006 Kel/Desa Sukatani, Kec. Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang dan Terdakwa menyimpan salah satu paket narkotika di dalam lemari pakaian Terdakwa sambil menunggu arahan lebih lanjut dari sdr. Zaki (DPO).
- Bahwa kemudian Satresnarkoba Polres Karawang yang terdiri dari Saksi Ahmad Sobarli dan saksi Ahmad Arya Permana yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak dapat disebutkan identitasnya mengenai peredaran narkotika di Desa Sukatani, Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang yang dilakukan oleh Terdakwa, lalu pada tanggal 03 Januari 2026, tim satresnarkoba Polres Karawang tersebut melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Kosbar RT 001 RW 006 Kel/Desa Sukatani, Kec. Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih, 4 (empat) bungkus plastik bening kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan sdr. Zaki (DPO).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadian (Persero) Cabang Karawang Nomor: 01/12391/I/2026 tanggal 03 April 2026 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC Kondangjaya Kabupaten Karawang, telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan hasil berat brutto 5,15 gram dan berat netto 4,85 gram.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Narkotika Nomor: 0142/NNF/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Kabidnarkobafor Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor 0115/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 4,8551 gram, berat netto akhir 4,8051 gram, yang mana terhadap barang bukti tersebut setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pihak yang berwenang atau bukan untuk kepentingan medis dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor RI 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------
SUBSIDAIR
----------- Bahwa Terdakwa TOHA alias TOKET bin YAYAT (“selanjutnya disebut dengan Terdakwa”), pada tanggal 03 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Kosbar RT 001 RW 006 Kel/Desa Sukatani, Kec. Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Tim Satresnarkoba Polres Karawang yang terdiri dari Saksi Ahmad Sobarli dan saksi Ahmad Arya Permana mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak dapat disebutkan identitasnya mengenai peredaran narkotika di Desa Sukatani, Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang yang dilakukan oleh Terdakwa, lalu pada tanggal 03 Januari 2026, tim satresnarkoba Polres Karawang tersebut mengetahui keberadaan Terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Kosbar RT 001 RW 006 Kel/Desa Sukatani, Kec. Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih, 4 (empat) bungkus plastik bening kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan sdr. Zaki (DPO).
- Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika tersebut dari sdr. Zaki (DPO) pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 wib. Saat itu, terdakwa dihubungi oleh sdr. Zaki (DPO) dan ditawari pekerjaan untuk mengambil dan menempel narkotika dengan imbalan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan paket narkotika gratis untuk dikonsumsi. Dan atas penawaran tersebut, Terdakwa sepakat dan kemudian pada tanggal 1 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 wib, Terdakwa pergi menuju titik lokasi yang telah dikirimkan oleh sdr. Zaki (DPO) yang berlokasi di Warung Kopi di daerah Kedung Asem, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang. Sesampainya di titik lokasi, Terdakwa kemudian mengambil paket narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah meja berupa 1 (satu) bungkus lakban warna coklat yang di dalamnya terdapat kertas tisu putih yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dan oleh Terdakwa untuk 1 (satu) paket narkotika telah ditempel sesuai arahan sdr. Zaki (DPO) di bawah tiang listrik di pinggir Jalan Desa Rawagempol Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang, sedangkan untuk 1 (satu) paket narkotika lainnya Terdakwa bawa dan simpan di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Kosbar RT 001 RW 006 Kel/Desa Sukatani, Kec. Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang dan Terdakwa menyimpan salah satu paket narkotika di dalam lemari pakaian Terdakwa sambil menunggu arahan lebih lanjut dari sdr. Zaki (DPO).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadian (Persero) Cabang Karawang Nomor: 01/12391/I/2026 tanggal 03 April 2026 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC Kondangjaya Kabupaten Karawang, telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan hasil berat brutto 5,15 gram dan berat netto 4,85 gram.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Narkotika Nomor: 0142/NNF/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Kabidnarkobafor Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor 0115/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 4,8551 gram, berat netto akhir 4,8051 gram, yang mana terhadap barang bukti tersebut setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pihak yang berwenang atau bukan untuk kepentingan medis dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------
|