Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2023/PN Kwg Ali Aji Mustakim Kepala Kepolisian Resort Karawang Cq.Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Karawang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2023/PN Kwg
Tanggal Surat Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ali Aji Mustakim
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Karawang Cq.Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Karawang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan argumentasi dan fakta-fakta yuridis di atas, PEMOHON memohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Karawang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus permohonan ini sebagai berikut:

  1. Menyatakan mengabulkan permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal dan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/819/XI/2023 Tanggal 24 November 2023, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/265/XI/2023/Reskrim Tanggal 24 November 2023, Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/290/XI/2023/Reskrim tanggal 28 November 2023, Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/269/XI/2023/Reskrim tanggal 30 November 2023, dan Surat Perintah Penahanan Nomor: S.Han/227/XII/2023/Reskrim tanggal 1 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh TERMOHON;
  3. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Pasal 170 KUHPidana oleh Kepala Kepoisian Resort Karawang Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Karawang adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan tidak sahnya penangkapan yang dilakukan oleh TERMOHON;
  5. Menyatakan tidak sahnya penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON;
  6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan dan membatalkan seluruh tindakan penyidikan yang telah dilakukan terhadap PEMOHON;
  7. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
  8. Membebaskan PEMOHON dari rumah tahanan Kepolisian Resor Karawang;
  9. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  10. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian PEMOHON sebesar Rp. 75.000.000 (Tujuh puluh lima juta Rupiah)

PEMOHON sepenuhnya memohon Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan memutus Praperadilan di Pengadilan Negeri Karawang memberikan putusan terhadap perkara a quo yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya