| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara | 
| 517/Pid.Sus/2020/PN Kwg | 1.APRILIA DINAWATI, SH 2.HENDRY GUNAWAN SH  | 
				ANDRIANSYAH als. ANDRI bin WAHYUDI. | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Nov. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 517/Pid.Sus/2020/PN Kwg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Nov. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3739/O.2.18/Euh.2/11/2020 | ||||||
| Penuntut Umum | 
					
  | 
			||||||
| Terdakwa | 
					
  | 
			||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN PERTAMA : Bahwa ia terdakwa ANDRIANSYAH als. ANDRI bin WAHYUDI pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2020 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2020 bertempat di daerah Johar Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang Propinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum, setiap orang yang sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : 
 Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2020 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa pergi ke rumah saksi ARDI als. KRIWIL (penuntutan dilakukan terpisah) di daerah Cikarang Kabupaten Bekasi untuk membeli obat jenis hexymer dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 200 (dua ratus) butir kemudian terdakwa langsung pulang ke rumah kontrakan terdakwa di belakang kantor desa Margasari Kecamatan Karawang Timur lalu mengemas obat yang tadi terdakwa beli menjadi 50 (lima puluh) paket yang dibungkus plastik bening berisikan masing-masing 4 (empat) butir dan kemudian akan dijual kepada teman-teman terdakwa dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu) per paket. 
 Bahwa kemudian obat-obatan pil mf tersebut terjual sebanyak 5 (lima) paket pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2020 sekitar pukul 20.00 WIB dan dari hasi penjualan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan dan hasil keuntungan tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Dan terdakwa menjual obat-obatan tersebut tanpa mendapat ijin edar dari Departemen Kesehatan RI atau instansi terkait. 
 Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2020 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa ditangkap anggota kepolisian Karawang yaitu oleh saksi RODIANA ANSORI dan saksi YANI M. ZAELANI, SH., di rumah kontrakan terdakwa berdasarkan informasi masyarakat bahwa di daerah desa Margasari ada yang menjual obat tanpa ijin edar, kemudian para saksi melakukan penggeledahan rumah terdakwa dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 35 (tiga puluh lima ) bungkus plastik bening yang di dalam nya terdapat masing masing 4 (empat) butir pil warna kuning bertuliskan mf jenis hexyimer dengan jumlah sebanyak 150 (seratus lima puluh ) butir dan 1 (satu) buah Handphone merek XIAOMI yang terdakwa simpan di bawah tempat tidur di dalam kamar kontrakan terdakwa. Selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor Kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut. 
 Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 3611/NOF/2020 tanggal 22 Juli 2020 dari Pusat Laboratorium Forensik yang dibuat oleh Pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Drs. AHMAD HAYDAR, SH., MM., diperoleh kesimpulan : Barang bukti dengan nomor 1599/2020/OF berupa tablet warna kuning adalah benar mengandung bahan aktif Dextromethorphan dan Trihexyphenidyl. 
 Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Eka Muthia Sari, S.Farm., Apt., Trihexyphenidyl termasuk obat keras tertentu (OKT) yang penggunaannya harus atas permintaan resep dan anjuran dari dokter sesuai indikasi penyakitnya, dan yang diperbolehkan menjual atau mengedarkan obat yang mengandung Trihexyphenidyl adalah Aoptek berizin, instalasi pelayanan obat/farmasi di Klinik Rumah Sakit. 
 Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. 
 A T A U KEDUA : Bahwa ia terdakwa ANDRIANSYAH als. ANDRI bin WAHYUDI pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2020 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2020 bertempat di daerah Johar Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang Propinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum, setiap orang yang sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan atau keamanan mutu. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : 
 Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2020 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa pergi ke rumah saksi ARDI als. KRIWIL (penuntutan dilakukan terpisah) di daerah Cikarang Kabupaten Bekasi untuk membeli obat jenis hexymer dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 200 (dua ratus) butir kemudian terdakwa langsung pulang ke rumah kontrakan terdakwa di belakang kantor desa Margasari Kecamatan Karawang Timur lalu mengemas obat yang tadi terdakwa beli menjadi 50 (lima puluh) paket yang dibungkus plastik bening berisikan masing-masing 4 (empat) butir dan kemudian akan dijual kepada teman-teman terdakwa dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu) per paket. 
 Bahwa kemudian obat-obatan pil mf tersebut terjual sebanyak 5 (lima) paket pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2020 sekitar pukul 20.00 WIB dan dari hasi penjualan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan dan hasil keuntungan tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Dan terdakwa menjual obat-obatan tersebut tanpa mendapat ijin edar dari Departemen Kesehatan RI atau instansi terkait. 
 Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2020 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa ditangkap anggota kepolisian Karawang yaitu oleh saksi RODIANA ANSORI dan saksi YANI M. ZAELANI, SH., di rumah kontrakan terdakwa berdasarkan informasi masyarakat bahwa di daerah desa Margasari ada yang menjual obat tanpa ijin edar, kemudian para saksi melakukan penggeledahan rumah terdakwa dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 35 (tiga puluh lima ) bungkus plastik bening yang di dalam nya terdapat masing masing 4 (empat) butir pil warna kuning bertuliskan mf jenis hexyimer dengan jumlah sebanyak 150 (seratus lima puluh ) butir dan 1 (satu) buah Handphone merek XIAOMI yang terdakwa simpan di bawah tempat tidur di dalam kamar kontrakan terdakwa. Selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor Kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut 
 Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 3611/NOF/2020 tanggal 22 Juli 2020 dari Pusat Laboratorium Forensik yang dibuat oleh Pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Drs. AHMAD HAYDAR, SH., MM., diperoleh kesimpulan : Barang bukti dengan nomor 1599/2020/OF berupa tablet warna kuning adalah benar mengandung bahan aktif Dextromethorphan dan Trihexyphenidyl. 
 
 Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Eka Muthia Sari, S.Farm., Apt., Trihexyphenidyl termasuk obat keras tertentu (OKT) yang penggunaannya harus atas permintaan resep dan anjuran dari dokter sesuai indikasi penyakitnya, dan yang diperbolehkan menjual atau mengedarkan obat yang mengandung Trihexyphenidyl adalah Apotek berizin, instalasi pelayanan obat/farmasi di Klinik Rumah Sakit. 
 Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. 
 Karawang, 16 November 2020 
 PENUNTUT UMUM 
 
 
 APRILIA DINAWATI, SH. JAKSA PRATAMA NIP.19850403 200812 2 001 
  | 
			||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
	