Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor : 34-38-00072-19/KMI/SPK/09/2019 tanggal 08 Desember 2020 juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 334/2019 tanggal 23 September 2019 sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 492.128.870,- (Empat ratus selmbilan puluh dua seratus duapuluh delapan delapan ratus tujuh puluh rupiah) secara tunai dan seketika.
- Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas tanah dan/atau bangunan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang berdiri di atas Sertipikat Hak Milik Nomor 01324/CIWANGI, seluas 94 M2 (Sembilan puluh empat meter persegi), terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten karawang, Kecamatan Bungursari, Kelurahan/Desa Ciwangi sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur nomor 155/CIWANGI/2008 Tanggal 15 Agustus 2008, tercatat atas nama Pemegang hak 1. HIRAS MANULLANG 2. HERMINA SIHOMBING.
- Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Karawang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
|