Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.Sus/2026/PN Kwg 1.DEWI PRIMASARI, S.H
2.EVY PUTRI SOEWANDARI, S.H., M.H.
MUHAMMAD ALIAS PACI BIN ALAMSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 142/Pid.Sus/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2388/M.2.26.3/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI PRIMASARI, S.H
2EVY PUTRI SOEWANDARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ALIAS PACI BIN ALAMSYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-------- Bahwa  terdakwa MUHAMMAD ALIAS PACI BIN ALAMSYAH pada  hari selasa tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di depan perum green lakeside yang beralamat kampung Dapur Areng Desa Cengkong kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 18.00 wib Terdakwa   menghubungi sdr, Jul (belum tertangkap melalui handphone dari percakapan tersebut terdakwa menanyakan kepada sdr. Jul “ada TM (tramadol) ga?” kemudian dijawab oleh jul “ada, mau?” Nanti sdr.Jul antar “kemudian terdakwa memberitahukan kepada sdr.jul posisi antar yaitu di diperum green lakeside kabupaten Karawang   kemudian sekira pukul 19.05 wib terdakwa bertemu sdr Jul didepan perum green lakeside Karawang kemudian sdr. Jul menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisi obatobatan  jenis tramadol  kemudian setelah terdakwa mendapatkan obatobatan jenis tramadol tersebut , terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa yang beralamat di Kp dapur Areng Desa Cengkong kecamatan purwasari kabupaten Karawang setelah terdakwa sampai dirumah terdakwa langsung menghitung isi jumlah yang diberikan sdr. Jul (belum tertangkap) berupa 1 (satu) bungkus plastic hitam yang berisikan obat-obatan jenis tramadol yaitu sebanyak 20 (dua puluh) lembar kemasan silver warna hijau diduga tramadol yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah 200 (dua ratus) butir.
  • Kemudian keesokan harinya pada hari kamis tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 14.00 wib terdakwa mulai berjualan obatobatan jenis tramadol tersebut didepan perum green lakeside yang beralamat Kp. Dapur areng Desa Cengkong kecamatan purwasari Kabupaten Karawang yang mana dari 1 (satu) lembar kemasan jenis tramadol berisi 10 (sepuluh) butir yang terdakwa jual dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Kemudian pada hari kamis tanggal 08 januari 2026 sekira pukul 15.00 wib terdakwa kembali berjualan didepan perum green lakeside dan obat jenis tramadol tersebut laku terjual sebanyak 18 (delapan) butir dengan harga Rp.90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah).

Yang ketiga pada hari jumat tanggal 09 januari 2026 sekira pukul 13.50 wib terdakwa kembali berjualan obat keras tertentu jenis tramadol didepan perum green lakeside dan terdakwa berhasil menjual sebanyak 3 (tiga) butir dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).

  • Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa didaerah Desa Cengkong kecamatan purwasari Kabupaten Karawang sering terjadi peredaran obatobatan keras tertentu jenis tramadol yang dijual secara bebas maka Tim Opsnal satresnarkoba Polres Karawang melakukan penyelidikan dan observasi termasuk surveylance sehingga pada hari jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira Pukul 14.00 WIB dipinggir jalan dekat perun green lakeside yang beralamat Kp. Dapur areng Desa Cengkong kecamatan purwasari Kabuapten Karawang , Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang  yakni Saksi Saeful Rohman, Saksi Bayu Erlangga, dan Bersama tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMMAD ALIAS PACI BIN ALAMSYAH  serta disaksikan oleh saksi Ryan Taufik selaku ketua RT yang ikut menyaksikan proses penangkapan dan penyitaan  barang bukti sebanyak 16 (enam belas) lembar kemasan silver hijau diduga tramadol yang masingmasing berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah 160 butir ,1 (satu) lembar kemasan silver hijau diduga pil tramadol yang berisi 9 (Sembilan) butir dan uang sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan turut diamankan 1 (satu) unit handphone merk infinix, yang digunakan oleh terdakwa sebagai alat komunikasi untuk mendapatkan obat keras tertentu jenis tramadol bahwa terdakwa berjualan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa MUHAMMAD ALIAS PACI BIN ALAMSYAH, keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan obat jenis tramadol tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 20.000, (dua puluh ribu rupiah) dari setiap lembarnya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan makanan Di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.17.26.0060 tanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Alia Kadarsih Abubakar, S.Si.,Apt selaku Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung berdasarkan kekuatan sumpah jabatan diperoleh hasil pengujian dengan lampiran sebagai berikut:
  • Nomor Kode sampel 26.093.11.17.05.0063.K dengan barang bukti berupa 10 (sepuluh) tablet warna putih pada sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris Tengah dan angka 50, dalam 1 (satu) strip bertuliskan BN 4510237, ED sep-2028 dengan kesimpulan Positif mengandung Tramadol.

Yang kesemuanya tidak termasuk narkotika maupun psikitropika namun termasuk sebagai obat keras tertentu yang dapat mempengaruhi fungsi-fungsi fisiologi didalam tubuh dengan mengurangi keluhan penyakit serta mengatasi gejala yang timbul oleh penyakit yang tidak boleh diperjual belikan secara bebas tanpa resep dokter dan harus diedarkan oleh Apotek berizin, instalasi pelayanan obat atau farmasi di klinik rumah sakit.

  • Adapun pada saat terdakwa memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu tersebut  tanpa memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang.

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

-------- terdakwa MUHAMMAD ALIAS PACI BIN ALAMSYAH pada  hari selasa tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di depan perum green lakeside yang beralamat kampung Dapur Areng Desa Cengkong kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------

  • Berawal pada hari selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 18.00 wib Terdakwa   menghubungi sdr, Jul (belum tertangkap melalui handphone dari percakapan tersebut terdakwa menanyakan kepada sdr. Jul “ada TM (tramadol) ga?” kemudian dijawab oleh jul “ada, mau?” Nanti sdr.Jul antar “kemudian terdakwa memberitahukan kepada sdr.jul posisi antar yaitu di diperum green lakeside kabupaten Karawang   kemudian sekira pukul 19.05 wib terdakwa bertemu sdr Jul didepan perum green lakeside Karawang kemudian sdr. Jul menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisi obat-obatan  jenis tramadol  kemudian setelah terdakwa mendapatkan obat-obatan jenis tramadol tersebut , terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa yang beralamat di Kp dapur Areng Desa Cengkong kecamatan purwasari kabupaten Karawang setelah terdakwa sampai dirumah terdakwa langsung menghitung isi jumlah yang diberikan sdr. Jul (belum tertangkap) berupa 1 (satu) bungkus plastic hitam yang berisikan obat-obatan jenis tramadol yaitu sebanyak 20 (dua puluh) lembar kemasan silver warna hijau diduga tramadol yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah 200 (dua ratus) butir.
  • Kemudian keesokan harinya pada hari kamis tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 14.00 wib terdakwa mulai berjualan obat-obatan jenis tramadol tersebut didepan perum green lakeside yang beralamat Kp. Dapur areng Desa Cengkong kecamatan purwasari Kabupaten Karawang yang mana dari 1 (satu) lembar kemasan jenis tramadol berisi 10 (sepuluh) butir yang terdakwa jual dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Kemudian pada hari kamis tanggal 08 januari 2026 sekira pukul 15.00 wib terdakwa kembali berjualan didepan perum green lakeside dan obat jenis tramadol tersebut laku terjual sebanyak 18 (delapan) butir dengan harga Rp.90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah).

Yang ketiga pada hari jumat tanggal 09 januari 2026 sekira pukul 13.50 wib terdakwa kembali berjualan obat keras tertentu jenis tramadol didepan perum green lakeside dan terdakwa berhasil menjual sebanyak 3 (tiga) butir dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).

  • Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa didaerah Desa Cengkong kecamatan purwasari Kabupaten Karawang sering terjadi peredaran obat-obatan keras tertentu jenis tramadol yang dijual secara bebas maka Tim Opsnal satresnarkoba Polres Karawang melakukan penyelidikan dan observasi termasuk surveylance sehingga pada hari jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira Pukul 14.00 WIB dipinggir jalan dekat perun green lakeside yang beralamat Kp. Dapur areng Desa Cengkong kecamatan purwasari Kabuapten Karawang , Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang  yakni Saksi Saeful Rohman, Saksi Bayu Erlangga, dan Bersama tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMMAD ALIAS PACI BIN ALAMSYAH  serta disaksikan oleh saksi Ryan Taufik selaku ketua RT yang ikut menyaksikan proses penangkapan dan penyitaan  barang bukti sebanyak 16 (enam belas) lembar kemasan silver hijau diduga tramadol yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah 160 butir ,1 (satu) lembar kemasan silver hijau diduga pil tramadol yang berisi 9 (Sembilan) butir dan uang sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan turut diamankan 1 (satu) unit handphone merk infinix, yang digunakan oleh terdakwa sebagai alat komunikasi untuk mendapatkan obat keras tertentu jenis tramadol bahwa terdakwa berjualan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa MUHAMMAD ALIAS PACI BIN ALAMSYAH, keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan obat jenis tramadol tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari setiap lembarnya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan makanan Di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.17.26.0060 tanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Alia Kadarsih Abubakar,S.Si.,Apt selaku Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung berdasarkan kekuatan sumpah jabatan diperoleh hasil pengujian dengan lampiran sebagai berikut:Nomor Kode sampel 26.093.11.17.05.0063.K dengan barang  bukti  berupa  10  (sepuluh)  tablet  warna  putih  pada  sisi  bertanda  AM, pada    sisi    lain     bertanda    TMD    bergaris    Tengah    dan   angka   50,   dalam   1 (satu)

strip bertuliskan BN 4510237, ED sep-2028 dengan kesimpulan Positif mengandung Tramadol.

Yang kesemuanya tidak termasuk narkotika maupun psikitropika namun termasuk sebagai obat keras tertentu yang dapat mempengaruhi fungsi-fungsi fisiologi didalam tubuh dengan mengurangi keluhan penyakit serta mengatasi gejala yang timbul oleh penyakit yang tidak boleh diperjual belikan secara bebas tanpa resep dokter dan harus diedarkan oleh Apotek berizin, instalasi pelayanan obat atau farmasi di klinik rumah sakit.

  • Adapun pada saat terdakwa memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu tersebut  tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang, serta tidak mempunyai keahlian khusus dalam bidang kefarmasian dan tidak memiliki surat izin kefarmasian sesuai tempat kerja.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya