| Dakwaan |
Kesatu:
-------- Bahwa Terdakwa NUHDIKA ANJANGWORO Bin PURWANTO pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2025 sekitar jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Perum Green Village Blok D.2 No.3, RT.001, RW.008, Desa Pangulah Baru, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------
- Bahwa awalnya 11 Desember 2025 sekitar jam 21.00 WIB bertempat di Perum Green Village Blok D.2 No.3, RT.001, RW.008, Desa Pangulah Baru, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang terdakwa menyewa kendaraan milik saksi berupa 1 (satu) unit mobil merek Honda Biro warna hijau lime metalik, tahun 2025, Nomor Polisi T 1605 RC, Nomor Rangka MHRDD1850SJ518174, Nomor Mesin L12B35546098, STNK atas nama NENI MEILANI milik Saksi DEDE BAHAR Bin ITA (Alm) dengan membayar uang sewa sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) untuk jangka waktu sejak tanggal 11 Desember 2025 sampai dengan 11 Januari 2026, oleh terdakwa diberitahukan kepada saksi mobil tersebut akan disewakan kepada pihak lain yang belum diketahui. Saksi DEDE BAHAR Bin ITA (Alm) mempercayai terdakwa dan menyerahkan mobil itu kepada terdakwa oleh karena terdakwa dan Saksi DEDE BAHAR Bin ITA (Alm) adalah sesama pengusaha rental mobil yang tergabung dalam Komunitas Rental Mobil Indonesia (Korembi) Cabang Karawang.
- Bahwa pada tanggal 07 Januari 2026 terdakwa menghubungi Saksi DEDE BAHAR Bin ITA (Alm) untuk memperpanjang masa sewa mobil tersebut dengan membayar uang sewa sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah), namun pada kenyataannya mobil tersebut oleh terdakwa tidak pernah disewakan ke pihak lain melainkan digadaikan kepada Saudara H. DEDI, lalu dengan alasan akan disewakan kembali pada tanggal 20 Januari 2026 sekitar jam 07.00 WIB terdakwa memerintahkan Saksi LUBIS MUSPAN FAJAR Bin MU’MIN SAIDI untuk mengambil mobil milik Saksi DEDE BAHAR Bin ITA (Alm) tersebut dan menyerahkannya ke Saksi SUPRAPTO Bin NASORI (Alm) ke daerah Kabupaten Subang untuk dijual kepada pihak lain.
- Bahwa pada tanggal 20 Januari 2026 sekitar jam 10.00 WIB Saksi LUBIS MUSPAN FAJAR Bin MU’MIN SAIDI atas perintah terdakwa membawa mobil milik Saksi DEDE BAHAR Bin ITA (Alm) dari Saudara H. DEDI ke Saksi SUPRAPTO Bin NASORI (Alm) di daerah Subang. Sekitar jam 13.45 WIB Saksi LUBIS MUSPAN FAJAR Bin MU’MIN SAIDI tiba di Jembatan Ciasem, Kabupaten Subang bertemu dengan Saksi SUPRAPTO Bin NASORI (Alm), lalu terdakwa kembali memerintahkan Saksi LUBIS MUSPAN FAJAR Bin MU’MIN SAIDI untuk membawa mobil tersebut untuk dibongkar perangkat GPS (Global Positioning System) yang terpasang di mobil itu dengan tujuan agar tidak dapat dilacak keberadaannya oleh Saksi DEDE BAHAR Bin ITA (Alm) sebelum mobil itu diserahkan kepada Saksi SUPRAPTO Bin NASORI (Alm). Lalu Saksi LUBIS MUSPAN FAJAR Bin MU’MIN SAIDI pergi membawa mobil tersebut untuk dibongkar perangkat GPSnya.
- Bahwa uang hasil penjualan mobil milik Saksi DEDE BAHAR Bin ITA (Alm) sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) digunakan untuk keperluan terdakwa membayar utang dan kepentingan Saksi SUPRAPTO Bin NASORI (Alm).
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi DEDE BAHAR Bin ITA (Alm) menderita kerugian sekitar Rp 221.100.000 (dua ratus dua puluh satu juta seratus ribu rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ----------------------------------
A T A U
Kedua:
-------- Bahwa Terdakwa NUHDIKA ANJANGWORO Bin PURWANTO pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Rest Area di bawah Jembatan Pamanukan, Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Subang namun berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP dikarenakan terdakwa ditahan di Kabupaten Karawang dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Karawang, maka Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------
- Bahwa awalnya 11 Desember 2025 sekitar jam 21.00 WIB terdakwa menyewa kendaraan milik saksi berupa 1 (satu) unit mobil merek Honda Biro warna hijau lime metalik, tahun 2025, Nomor Polisi T 1605 RC, Nomor Rangka MHRDD1850SJ518174, Nomor Mesin L12B35546098, STNK atas nama NENI MEILANI dengan membayar uang sewa sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) untuk jangka waktu sejak tanggal 11 Desember 2025 sampai dengan 11 Januari 2026, oleh terdakwa diberitahukan kepada saksi mobil tersebut akan disewakan kepada pihak lain yang belum diketahui oleh karena terdakwa dan Saksi DEDE BAHAR Bin ITA (Alm) adalah sesama pengusaha rental mobil yang tergabung dalam Komunitas Rental Mobil Indonesia (Korembi).
- Bahwa pada tanggal 07 Januari 2026 terdakwa menghubungi saksi untuk memperpanjang masa sewa mobil tersebut dengan membayar uang sewa sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah), namun pada kenyataannya mobil tersebut oleh terdakwa tanpa sepengetahuan Saksi DEDE BAHAR Bin ITA (Alm) digadaikan kepada Saudara H. DEDI, lalu dengan alasan akan disewakan kembali pada tanggal 20 Januari 2026 sekitar jam 07.00 WIB terdakwa memerintahkan Saksi LUBIS MUSPAN FAJAR Bin MU’MIN SAIDI untuk mengambil mobil itu dan menyerahkannya ke Saksi SUPRAPTO Bin NASORI (Alm) ke daerah Kabupaten Subang untuk dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi DEDE BAHAR Bin ITA (Alm) selaku pemiliknya.
- Bahwa pada tanggal 20 Januari 2026 sekitar jam 10.00 WIB Saksi LUBIS MUSPAN FAJAR Bin MU’MIN SAIDI atas perintah terdakwa membawa mobil milik Saksi DEDE BAHAR Bin ITA (Alm) dari Saudara H. DEDI ke Saksi SUPRAPTO Bin NASORI (Alm) ke daerah Subang. Sekitar jam 13.45 WIB Saksi LUBIS MUSPAN FAJAR Bin MU’MIN SAIDI tiba di Jembatan Ciasem, Kabupaten Subang bertemu dengan Saksi SUPRAPTO Bin NASORI (Alm), lalu terdakwa kembali memerintahkan Saksi LUBIS MUSPAN FAJAR Bin MU’MIN SAIDI untuk membawa mobil tersebut untuk dibongkar perangkat GPS (Global Positioning System) yang terpasang di mobil itu dengan tujuan agar tidak dapat dilacak keberadaannya oleh Saksi DEDE BAHAR Bin ITA (Alm) sebelum mobil itu diserahkan kepada Saksi SUPRAPTO Bin NASORI (Alm).Lalu Saksi LUBIS MUSPAN FAJAR Bin MU’MIN SAIDI pergi membawa mobil tersebut untuk dibongkar perangkat GPSnya.
- Bahwa uang hasil penjualan mobil milik Saksi DEDE BAHAR Bin ITA (Alm) sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) digunakan untuk keperluan terdakwa membayar utang dan kepentingan Saksi SUPRAPTO Bin NASORI (Alm).
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi DEDE BAHAR Bin ITA (Alm) menderita kerugian sekitar Rp 221.100.000 (dua ratus dua puluh satu juta seratus ribu rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ---------------------------------- |