Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2024/PN Kwg KIKY ANDRIAWAN KEPOLISIAN RESOR KARAWANG cq. UNIT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK SATRESKRIM POLRES KARAWANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1KIKY ANDRIAWAN
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RESOR KARAWANG cq. UNIT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK SATRESKRIM POLRES KARAWANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan pada argumen dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:

1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan Termohon memperpanjang masa Penahanan Pemohon tidak sah;

3. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera Mengeluarkan Pemohon dari tahanan segera setelah Putusan ini dibacakan dihadapan persidangan;

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, serta ganti kerugian sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah);

6. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON Sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Aapabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)         

Pihak Dipublikasikan Ya