| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 7/Pid.Pra/2024/PN Kwg | KIKY ANDRIAWAN | KEPOLISIAN RESOR KARAWANG cq. UNIT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK SATRESKRIM POLRES KARAWANG | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Des. 2024 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penahanan | ||||
| Nomor Perkara | 7/Pid.Pra/2024/PN Kwg | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 10 Des. 2024 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | Berdasarkan pada argumen dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut: 1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan Termohon memperpanjang masa Penahanan Pemohon tidak sah; 3. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera Mengeluarkan Pemohon dari tahanan segera setelah Putusan ini dibacakan dihadapan persidangan; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon; 5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, serta ganti kerugian sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah); 6. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. PEMOHON Sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. Aapabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
