| Dakwaan |
Pertama
---------- Bahwa DAHLAN PURNAMA Als DEBEH Bin Alm. CASMAN pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 beralamat di Jl. Raya Kosambi No.100 Desa Tamelang Kec. Purwasari Kab.Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB ketika saya sedang berada dirumah saya, Sdr. FITRA (Daftar Pencarian Orang) datang menelfon terdakwa DAHLAN PURNAMA Als DEBEH Bin Alm. CASMAN yang pada intinya menawarkan terdakwa DAHLAN PURNAMA Als DEBEH Bin Alm. CASMAN pekerjaan untuk mengedarkan narkotika jenis sabu.
Sdr. FITRA : “Mau kerjaan ga?” (maksudnya mengedarkan narkotika jenis sabu)
Saya : “iya boleh, kebetulan saya lagi butuh uang?”
Sdr. FITRA : “oke nanti disiapin dulu,
Saya : “iya, a?”
- Kemudian sekira pukul 19.30 terdakwa DAHLAN PURNAMA Als DEBEH Bin Alm. CASMAN Kembali menerima telfon dari Sdr. FITRA (belum tertangkap) untuk mengambil narkotika tersebut di dekat AlFAMIDI yang berada di Jl. Raya Kosambi No.100 Desa Tamelang Kec. Purwasari Kab.Karawang, kemudian sekira pukul 20.00 WIB terdakwa DAHLAN PURNAMA Als DEBEH Bin Alm. CASMAN sampai, dan sempat mengabari Sdr. FITRA bahwa terdakwa DAHLAN PURNAMA Als DEBEH Bin Alm. CASMAN sudah sampai di lokasi yang diperintahkan oleh Sdr. FITRA sampai akhirnya.
- Kemudian Pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB Ketika terdakwa DAHLAN PURNAMA Als DEBEH Bin Alm. CASMAN sedang akan mengambil tempelan narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya diarahkan oleh Sdr. FITRA (belum tertangkap) di pinggir jalan depan Alfamidi yang beralamat Jl. Raya Kosambi No.100 Desa Tamelang Kec. Purwasari Kab.Karawang, saksi Ghalih Wibawa Rama Gita dan Saksi R. Setya Aris Munandar., S.H disaksikan oleh saksi Muhammad Faiza Akbar melakukan penangkapan dan dilakukan interogasi dan penggeledahan kepada DAHLAN PURNAMA Als DEBEH Bin Alm. CASMAN, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat :1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) pak plastik klip bening kosong,1 (satu) unit Hp merk samsung milik terdakwa DAHLAN PURNAMA Als DEBEH Bin Alm. CASMAN dan terdakwa DAHLAN PURNAMA Als DEBEH Bin Alm. CASMAN mengaku bahwa narkoitka jenis sabu tersebut miliknya yang didapat dari Sdr. FITRA (Daftar Pencarian Orang) Kemudian DAHLAN PURNAMA Als DEBEH Bin Alm. CASMAN berserta barang bukti dibawa ke Polres Karawang untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 1476/NNF/2026 tanggal 26 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh plt. Kabidnarkafor an. Sunhot P. silalahi dan pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt. dan Tri Wulandari,S.H pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama DAHLAN PURNAMA Als DEBEH Bin Alm. CASMAN berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bersisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 7,3576 gram dan netto akhir 6,7139 gram diberi nomor barang bukti 1106/2026/OF;
KESIMPULAN :
Bahwa benar Barang bukti dengan nomor barang bukti 1106/2026/OF adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 22/12384/II/2026 tanggal 26 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit UPC Kondangjaya telah dilakukan pemeriksaan dan penimbangan berat atas barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bersisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 7,35 (tujuh koma tiga puluh lima) gram
- Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai persetujuan dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
----Bahwa Bahwa DAHLAN PURNAMA Als DEBEH Bin Alm. CASMAN pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 beralamat di Jl. Raya Kosambi No.100 Desa Tamelang Kec. Purwasari Kab.Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak bisa disebutkan namanya bahwa di Desa Tamelang Kec. Purwasari Kab.Karawang ada seseorang yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu, kemudian saksi Ghalih Wibawa Rama Gita bersama Saksi R. Setya Aris Munandar., S.H melakukan penyelidikan di Desa Tamelang Kec. Purwasari Kab.Karawang, lalu kemudian mendapatkan ciri-ciri identitas yang sama, kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB saksi Ghalih Wibawa Rama Gita bersama Saksi R. Setya Aris Munandar., S menuju ke Desa Tamelang Kec. Purwasari Kab.Karawang disaksikan oleh saksi Muhammad Faiza Akbar untuk melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu, di pinggir jalan depan Alfamidi yang beralamat Jl. Raya Kosambi No.100 Desa Tamelang Kec. Purwasari Kab.Karawang, saksi Ghalih Wibawa Rama Gita dan Saksi R. Setya Aris Munandar., S.H melakukan penangkapan dan dilakukan interogasi dan penggeledahan kepada terdakwa DAHLAN PURNAMA Als DEBEH Bin Alm. CASMAN, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat :1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) pak plastik klip bening kosong,1 (satu) unit Hp merk samsung milik terdakwa DAHLAN PURNAMA Als DEBEH Bin Alm. CASMAN dan terdakwa DAHLAN PURNAMA Als DEBEH Bin Alm. CASMAN mengaku bahwa narkoitka jenis sabu tersebut miliknya yang didapat dari Sdr. FITRA (Daftar Pencarian Orang) Kemudian DAHLAN PURNAMA Als DEBEH Bin Alm. CASMAN berserta barang bukti dibawa ke Polres Karawang untuk di proses lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 1476/NNF/2026 tanggal 26 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh plt. Kabidnarkafor an. Sunhot P. silalahi dan pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt. dan Tri Wulandari,S.H pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama DAHLAN PURNAMA Als DEBEH Bin Alm. CASMAN berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bersisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 7,3576 gram dan netto akhir 6,7139 gram diberi nomor barang bukti 1106/2026/OF;
KESIMPULAN :
Bahwa benar Barang bukti dengan nomor barang bukti 1106/2026/OF adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 22/12384/II/2026 tanggal 26 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit UPC Kondangjaya telah dilakukan pemeriksaan dan penimbangan berat atas barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bersisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 7,35 (tujuh koma tiga puluh lima) gram.
- Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tidak mempunyai persetujuan dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------- |