Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
212/Pid.B/2026/PN Kwg 1.PRASETIO PERWITO GUMELAR, S.H.
2.EVY PUTRI SOEWANDARI, S.H., M.H.
RIZKI ARIE SUNANTRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 212/Pid.B/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 3612/M.2.26.3/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PRASETIO PERWITO GUMELAR, S.H.
2EVY PUTRI SOEWANDARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI ARIE SUNANTRI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1BAGUS ALMUBAROK., S.HRIZKI ARIE SUNANTRI
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

----Bahwa Terdakwa RIZKI ARIE SUNANTRI dalam rentang waktu antara bulan September 2023 sampai dengan tanggal 16 November 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di PT ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC FINANCE) Ruko Court Yard Blok C3/C5/C6 Desa Puseur Raya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa, dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bermula pada Bulan Agustus tahun 2023 Terdakwa berkenalan dengan Sdr, GUGUN GUNAWAN ALS DAGDOG (daftar pencarian saksi) di pinggir jalan didekat Gor Panatayudha, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kab. Karawang, kemudian Sdr, GUGUN GUNAWAN ALS DAGDOG (daftar pencarian saksi) menawarkan kepada Terdakwa untuk membeli 1 (satu) Unit Mobil Toyota All New Rush Tahun 2023 Warna Silver Metalic di Auto 2000 Karawang, adapun mobil tersebut akan disewakan kembali kepada PT KANETA dengan kesepakatan pembelian mobil secara kredit dengan menggunakan identitas diri dari Terdakwa sedangkan untuk Uang Muka disiapkan oleh Sdr, GUGUN GUNAWAN ALS DAGDOG (daftar pencarian saksi) sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta Rupiah) dan angsuran akan dibayarkan oleh  Sdr, GUGUN GUNAWAN ALS DAGDOG (daftar pencarian saksi) sedangkan Terdakwa dijanjikan akan mendapatkan keuntungan berupa uang bulanan sebesar Rp. 2.000.0000 (dua juta Rupiah) sampai dengan Rp. 3.000.000,- (tiga juta Rupiah) setiap bulannya, sehingga Terdakwa merasa tertarik dan menyetujui tawaran dari Sdr, GUGUN GUNAWAN ALS DAGDOG (daftar pencarian saksi) tersebut.

 

Kemudian pada sekitar bulan September pada Tahun 2023 Terdakwa bersama dengan Saksi BRASTINA LUCHITA yang merupakan istri dari Terdakwa mengajukan pembelian secara kredit terhadap 1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota All New Rush Tahun 2023 warna silver metallic dengan Nomor Polisi T-1386-KG, No. Rangka : MHKE8FB3JPK083700, No. Mesin: 2NR4A34640 kepada PT ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC FINANCE) Cabang Karawang yang beralamat di Jl. Ruko Court Yard Blok C3/C5/C6 Desa Puseur Raya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, dengan melakukan pembayaran uang muka/DP (down payment) sebesar Rp. 68.000.000 (enam puluh delapan juta rupiah) selanjutnya proses pengajuan kredit Terdakwa diproses oleh PT ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC FINANCE) Cabang Karawang, setelah dilakukan proses survei, disepakati perjanjian akad kredit untuk 1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota All New Rush Tahun 2023 warna silver metallic dengan Nomor Polisi T-1386-KG, No. Rangka : MHKE8FB3JPK083700, No. Mesin: 2NR4A34640 dengan melakukan pembelian unit mobil dari Dealer Auto 2000 Karawang yang beralamat di Jl. Surotokunto No. 80 Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang dengan tenor selama 60 Bulan (enam puluh) bulan atau selama 5 (lima) tahun dengan angsuran bulanan yang harus dibayarkan oleh Terdakwa setiap bulan yakni sebesar Rp6.240.000,- (enam juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) setiap bulannya dengan Total nominal pembiayaan mobil tersebut sebesar Rp 265.462.352,- (dua ratus enam puluh lima juta empat ratus enam puluh dua ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah) dengan uang muka sebesar Rp 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah) yang dituangkan dalam Perjanjian Pembiayaan No. 01200272003833117 pada tanggal 26 September Tahun 2023 dengan para pihak Terdakwa sebagai Pemberi Fidusia sedangkan PT ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC FINANCE) Cabang Karawang sebagai Penerima Fidusia, adapun ketentuan dalam perjanjian selama dalam masa angsuran kendaraan tersebut tidak boleh dipindah tangankan tanpa sepengetahuan dari pihak PT ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC FINANCE) Cabang Karawang dan telah dibuatkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.01341057.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 12 Oktober 2023 antara Terdakwa RIZKI ARIE SUNANTRI sebagai Pemberi Fidusia dengan pihak PT ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC FINANCE) Cabang Karawang sebagai Penerima Fidusia.

 

Kemudian setelah berjalannya masa jaminan fidusia kendaraan tersebut, Terdakwa tidak pernah  melakukan pembayaran angsuran kepada PT ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC FINANCE) Cabang Karawang terhadap Perjanjian Pembiayaan atas 1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota All New Rush Tahun 2023 warna silver metallic dengan Nomor Polisi T-1386-KG, No. Rangka : MHKE8FB3JPK083700, No. Mesin: 2NR4A34640 kepada PT ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC FINANCE) Cabang Karawang, dengan alasan bahwa mobil tersebut sudah tidak dalam kendali/penguasaan Terdakwa melainkan mobil tersebut sudah dialihkan kepada sdr. GUGUN GUNAWAN Als DAGDOG (daftar pencarian saksi) untuk disewakan kembali kepada PT KANETA yang beralamat di Kawasan KIIC Karawang, di Kp. Ulekan RT/RW 002/002, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, dengan maksud memperoleh keuntungan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, tanpa sepengetahuan dan izin tertulis dari pihak PT ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC FINANCE) Cabang Karawang, adapun hal tersebut tidak sesuai dengan Surat Pernyataan yang tidak terpisahkan dengan Surat Perjanjian Pembiayaan No. 01200272003833117 yang menyatakan bahwa Terdakwa membeli secara Kredit 1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota All New Rush Tahun 2023 warna silver metallic dengan Nomor Polisi T-1386-KG, No. Rangka : MHKE8FB3JPK083700, No. Mesin: 2NR4A34640 kepada PT ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC FINANCE) Cabang Karawang untuk keperluan pribadi, bukan atas nama dan tidak untuk dikomersilkan atau untuk rental baik untuk perorangan maupun perusahaan.

 

Bahwa setelah Terdakwa selaku debitur/Pemberi Fidusia tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran angsuran terhadap kendaraan tersebut, pihak PT ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC FINANCE) Cabang Karawang selaku Penerima Fidusia melakukan upaya penagihan dengan mendatangi Terdakwa secara langsung namun Terdakwa tetap tidak memenuhi kewajibannya dan setelah dilakukan pengecekan diketahui ternyata Terdakwa selaku Pemberi Fidusia telah mengalihkan kendaraan yang menjadi objek jaminan Fidusia berupa 1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota All New Rush Tahun 2023 warna silver metallic dengan Nomor Polisi T-1386-KG, No. Rangka : MHKE8FB3JPK083700, No. Mesin: 2NR4A34640 kepada PT ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC FINANCE) Cabang Karawang tanpa sepengetahuan dan ijin dari pihak PT ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC FINANCE) Cabang Karawang yang dituangkan dalam Surat Pernyataan yang dibuat oleh Terdakwa pada tanggal 16 November 2023, sehingga dengan adanya kejadian tersebut pihak ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC FINANCE) Cabang Karawang mengalami kerugian sebesar sebesar Rp 265.462.352,- (dua ratus enam puluh lima juta empat ratus enam puluh dua ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar ketentutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Jo. Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------

 

ATAU

KEDUA

----Bahwa Terdakwa RIZKI ARIE SUNANTRI dalam rentang waktu antara bulan September 2023 sampai dengan tanggal 16 November 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di PT ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC FINANCE) Ruko Court Yard Blok C3/C5/C6 Desa Puseur Raya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa, dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bermula pada Bulan Agustus tahun 2023 Terdakwa berkenalan dengan Sdr, GUGUN GUNAWAN ALS DAGDOG (daftar pencarian saksi) di pinggir jalan didekat Gor Panatayudha, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kab. Karawang, kemudian Sdr, GUGUN GUNAWAN ALS DAGDOG (daftar pencarian saksi) menawarkan kepada Terdakwa untuk membeli 1 (satu) Unit Mobil Toyota All New Rush Tahun 2023 Warna Silver Metalic di Auto 2000 Karawang, adapun mobil tersebut akan disewakan kembali kepada PT KANETA dengan kesepakatan pembelian mobil secara kredit dengan menggunakan identitas diri dari Terdakwa sedangkan untuk Uang Muka disiapkan oleh Sdr, GUGUN GUNAWAN ALS DAGDOG (daftar pencarian saksi) sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta Rupiah) dan angsuran akan dibayarkan oleh  Sdr, GUGUN GUNAWAN ALS DAGDOG (daftar pencarian saksi) sedangkan Terdakwa dijanjikan akan mendapatkan keuntungan berupa uang bulanan sebesar Rp. 2.000.0000 (dua juta Rupiah) sampai dengan Rp. 3.000.000,- (tiga juta Rupiah) setiap bulannya, sehingga Terdakwa merasa tertarik dan menyetujui tawaran dari Sdr, GUGUN GUNAWAN ALS DAGDOG (daftar pencarian saksi) tersebut.

 

Kemudian pada sekitar bulan September pada Tahun 2023 Terdakwa bersama dengan Saksi BRASTINA LUCHITA yang merupakan istri dari Terdakwa mengajukan pembelian secara kredit terhadap 1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota All New Rush Tahun 2023 warna silver metallic dengan Nomor Polisi T-1386-KG, No. Rangka : MHKE8FB3JPK083700, No. Mesin: 2NR4A34640 kepada PT ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC FINANCE) Cabang Karawang yang beralamat di Jl. Ruko Court Yard Blok C3/C5/C6 Desa Puseur Raya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, dengan melakukan pembayaran uang muka/DP (down payment) sebesar Rp. 68.000.000 (enam puluh delapan juta rupiah) selanjutnya proses pengajuan kredit Terdakwa diproses oleh PT ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC FINANCE) Cabang Karawang, setelah dilakukan proses survei, disepakati perjanjian akad kredit untuk 1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota All New Rush Tahun 2023 warna silver metallic dengan Nomor Polisi T-1386-KG, No. Rangka : MHKE8FB3JPK083700, No. Mesin: 2NR4A34640 dengan melakukan pembelian unit mobil dari Dealer Auto 2000 Karawang yang beralamat di Jl. Surotokunto No. 80 Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang dengan tenor selama 60 Bulan (enam puluh) bulan atau selama 5 (lima) tahun dengan angsuran bulanan yang harus dibayarkan oleh Terdakwa setiap bulan yakni sebesar Rp6.240.000,- (enam juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) setiap bulannya dengan Total nominal pembiayaan mobil tersebut sebesar Rp 265.462.352,- (dua ratus enam puluh lima juta empat ratus enam puluh dua ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah) dengan uang muka sebesar Rp 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah) yang dituangkan dalam Perjanjian Pembiayaan No. 01200272003833117 pada tanggal 26 September Tahun 2023 dengan para pihak Terdakwa sebagai Pemberi Fidusia sedangkan PT ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC FINANCE) Cabang Karawang sebagai Penerima Fidusia, adapun ketentuan dalam perjanjian selama dalam masa angsuran kendaraan tersebut tidak boleh dipindah tangankan tanpa sepengetahuan dari pihak PT ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC FINANCE) Cabang Karawang dan telah dibuatkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.01341057.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 12 Oktober 2023 antara Terdakwa RIZKI ARIE SUNANTRI sebagai Pemberi Fidusia dengan pihak PT ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC FINANCE) Cabang Karawang sebagai Penerima Fidusia.

 

Kemudian setelah berjalannya masa jaminan fidusia kendaraan tersebut, Terdakwa tidak pernah  melakukan pembayaran angsuran kepada PT ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC FINANCE) Cabang Karawang terhadap Perjanjian Pembiayaan atas 1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota All New Rush Tahun 2023 warna silver metallic dengan Nomor Polisi T-1386-KG, No. Rangka : MHKE8FB3JPK083700, No. Mesin: 2NR4A34640 kepada PT ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC FINANCE) Cabang Karawang, dengan alasan bahwa mobil tersebut sudah tidak dalam kendali/penguasaan Terdakwa melainkan mobil tersebut sudah dialihkan kepada sdr. GUGUN GUNAWAN Als DAGDOG (daftar pencarian saksi) untuk disewakan kembali kepada PT KANETA yang beralamat di Kawasan KIIC Karawang, di Kp. Ulekan RT/RW 002/002, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, dengan maksud memperoleh keuntungan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, tanpa sepengetahuan dan izin tertulis dari pihak PT ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC FINANCE) Cabang Karawang, adapun hal tersebut tidak sesuai dengan Surat Pernyataan yang tidak terpisahkan dengan Surat Perjanjian Pembiayaan No. 01200272003833117 yang menyatakan bahwa Terdakwa membeli secara Kredit 1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota All New Rush Tahun 2023 warna silver metallic dengan Nomor Polisi T-1386-KG, No. Rangka : MHKE8FB3JPK083700, No. Mesin: 2NR4A34640 kepada PT ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC FINANCE) Cabang Karawang untuk keperluan pribadi, bukan atas nama dan tidak untuk dikomersilkan atau untuk rental baik untuk perorangan maupun perusahaan.

 

Bahwa setelah Terdakwa selaku debitur/Pemberi Fidusia tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran angsuran terhadap kendaraan tersebut, pihak PT ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC FINANCE) Cabang Karawang selaku Penerima Fidusia melakukan upaya penagihan dengan mendatangi Terdakwa secara langsung namun Terdakwa tetap tidak memenuhi kewajibannya dan setelah dilakukan pengecekan diketahui ternyata Terdakwa selaku Pemberi Fidusia telah mengalihkan kendaraan yang menjadi objek jaminan Fidusia berupa 1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota All New Rush Tahun 2023 warna silver metallic dengan Nomor Polisi T-1386-KG, No. Rangka : MHKE8FB3JPK083700, No. Mesin: 2NR4A34640 kepada PT ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC FINANCE) Cabang Karawang tanpa sepengetahuan dan ijin dari pihak PT ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC FINANCE) Cabang Karawang yang dituangkan dalam Surat Pernyataan yang dibuat oleh Terdakwa pada tanggal 16 November 2023, sehingga dengan adanya kejadian tersebut pihak ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC FINANCE) Cabang Karawang mengalami kerugian sebesar sebesar Rp 265.462.352,- (dua ratus enam puluh lima juta empat ratus enam puluh dua ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar ketentutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP -----------------------

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya