Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 27 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
39/Pdt.G/2024/PN Kwg |
Tanggal Surat |
Kamis, 14 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT.GRAHA ARTHA KENCANA (BOBBY) |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Nico Torong, S.H. | PT.GRAHA ARTHA KENCANA (BOBBY) |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Tuti Haryati | 2 | Rini Anihayati |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerimå dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah kesepakatan jual beli atas tanah seluas 10.200 m dengan harga Rp. 150.000 / meter;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas tanah objek yang disengketakan;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding dan Kasasi;
- Menyatakan sah menghukum Para Tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) untuk setiap keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |