Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.B/LH/2024/PN Kwg 1.IMRAN, SH
2.KARINA TRI AGUSTINA ,S.H
3.A.R. KARTONO, SH, MH
4.MARIA EVITA AYU, SH, MH
YOS SAFERIUS PASARIBU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 109/Pid.B/LH/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1179/M.2.26.3/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IMRAN, SH
2KARINA TRI AGUSTINA ,S.H
3A.R. KARTONO, SH, MH
4MARIA EVITA AYU, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOS SAFERIUS PASARIBU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa  terdakwa YOS SAFERIUS PASARIBU  pada hari Jumat, tanggal 2 Februari 2024 pukul 00.10 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 WIB,  bertempat di Gudang yang berlokasi di jalan Internasional Karawang Barat Desa Margakaya Kec Teluk Jambe Barat Kab. Karawang Jawa Barat, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kelas I B Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada mulanya  saksi ADE PURNAMA dan saksi CANDRA SETIO.N, SH  selaku Anggota Kepolisian dari Dittipidter Bareskrim Polri, mendapatkan informasi dari Masyarakat terkait dengan adanya penimbunan bahan bakar minyak jenis solar  bersubsidi, di jalan Internasional Karawang Barat Desa Margakaya Kec Teluk Jambe Barat, kemudian saksi ADE PURNAMA dan saksi CANDRA SETIO.N, SH  langsung mendatangi tempat kejadian, sesampainya di lokasi yang di maksud saksi ADE dan saksi CANDRA menemukan beberapa kempu atau wadah untuk penyimpanan solar dan terdakwa sedang berada di lokasi tersebut, kemudian terhadap terdakwa dilakukan intrograsi atau pemeriksaan, dengan menanyakan terkait dengan temuan 8 (delapan) kempu yang berisi solar dan ketika setelah dihitung sejumlah Solar 7264,230 (tujuh ribu dua ratus enam puluh empat koma dua puluh tiga) Liter, mesin pompa sebanyak 3 (tiga) unit dan 2 (dua) buah selang, yang digunakan  untuk menyimpan solar, saat itu terdakwa menjelaskan bahwa  bahan bakar minyak jenis solar dibeli sebagian dari  THOMSON BAKARA yang membeli  dari  Pom  Bensin yang   mendapat BBM  Jenis  Solar tersebut dengan cara membeli menggunakan Barcode di Pom Bensin SPBU 34.413.24 di Jl. Syech quro Lamaran karawang, yang mana dengan barcode tersebut bisa mendapatkan jatah BBM solar, karena bahan bakar bersubsidi  hanya diperuntukan untuk petani, guna  mengisi alat mesin pertanian yang menggunakan BBM Solar yaitu untuk mesin Hand Tractor, Genset dan Compresor, selain itu  terdakwa juga  mengakui membeli solar tersebut seharga Rp. 7500 perliter, dan terdakwa mengaku untuk mengisi bahan bakar alat pertanian, padahal faktanya solar tersebut untuk terdakwa jual Kembali, selain itu terdakwa juga mendapatkan solar dari beberapa tukang tambal ban di wilayah Karawang dan Cikampek, lalu dikumpulkan dengan diangkut kendaraan sewaan berupa mobil pick up dan berkeliling ke tempat tambal ban yang ada di wilayah Karawang dan Cikampek untuk mencari solar bersubsidi, di setiap tukang tambal ban, yang sebelumnya dibeli dari SPBU dengan menggunakan barcode bersubsidi kemudian terdakwa membelinya dengan harga Rp 7.500 per liter kemudian solar-solar bersubsidi tersebut ditimbun di Gudang, yang disewa terdakwa guna diperjual belikan kembali.

 

  • Bahwa kemudian terhadap barang bukti yang ditemukan setelah dilakukan perhitungan dan pengukuran volume BBM yaitu Volume = 7264,230 (tujuh ribu dua ratus enam puluh empat koma dua puluh tiga) Liter. Oleh SUGIH A JUANGSYAH, ST  selaku Ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kabupaten Karawang Dengan      rincian :---------------------------------------------------------------------------

wadah

Tinggi cairan

volume

Kempu 1

856 mm

901,341

Kempu 2

860 mm

905,632

Kempu 3

866 mm

912,046

Kempu 4

868 mm

914,245

Kempu 5

858 mm

903,326

Kempu 6

870 mm

916,328

Kempu 7

826 mm

907,803

Kempu 8

858 mm

903,509

Total volume

7264,230

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli YUDHOUTOMO DHARMOJO, S.H.,LLM selaku ahli dari BPH Migas,  tindakan terdakwa melakukan pembelian, penyimpanan, penimbunan dan penjualan bahan bakar minyak Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dalam hal ini Minyak Solar yang merupakan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah bagi Konsumen Pengguna Tertentu dan tidak boleh untuk diperjualbelikan kembali. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, Pasal 17 ayat (1) mengatur bahwa Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hanya berlaku untuk konsumen pengguna pada titik serah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa “Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilarang diangkut dan/atau diperdagangkan ke luar negeri. Ayat (2) mengatur bahwa “Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dirubah bunyinya oleh ketentuan pasal 55 Jo pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya