Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2024/PN Kwg | Aprillia Wulan Ndari | 1.TAMIM 2.GUGUN GUNAWAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2024/PN Kwg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 500.000.000,00 | ||||||
Petitum |
Sisa Hutang Pokok : Rp. 198,867,548 Sisa Hutang Bunga : Rp. 154,390,816 Denda : Rp. 146.741.636 Jumlah : Rp. 500.000.000,-
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban tunggakan fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :
Sisa Hutang Pokok : Rp. 198,867,548 Sisa Hutang Bunga : Rp. 154,390,816 Denda : Rp. 146.741.636 Jumlah : Rp. 500.000.000,-
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslaag ) atas Jaminan fasilitas kredit, berupa :
Desa Sumurgede Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat atas nama Rokayah;
Desa Sumurgede Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat atas nama Rokayah;
8. Menerima dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT agar terhadap harta milik Tergugat dilakukan penyitaan.
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |