Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2024/PN Kwg INO RASWIAH NAHRIP EFFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INO RASWIAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HAMID, S.H.,M.H.INO RASWIAH
Tergugat
NoNama
1NAHRIP EFFENDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KARAWANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Sah menurut hukum jual beli tanah dan bangunan yang terletak di Perum Taruno Permai Blok D5 No. 1 Karawang seluas 92 m2 (Sembilan puluh dua meter persegi) sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 208/ Desa Adiarsa atas nama NAHRIF EFFENDI, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Perumahan Bumi Taruno
  • Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Kavling No. 2 Perum Bumi Taruno
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah H. Afandi
  • Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Perum Bumi Taruno
  1. Menyatakan menurut hukum hak/izin berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 208/ Desa Adiarsa Tertanggal 15 Agustus 1988 atas nama NAHRIF EFFENDI seluas 92 m2 (Sembilan puluh dua meter persegi tersebut kepada Penggugat atas nama INO RASWIAH di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kaabupaten Karawang ;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak