Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 28 Feb. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
27/Pdt.G/2024/PN Kwg |
Tanggal Surat |
Rabu, 28 Feb. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | HAMID, S.H.,M.H. | INO RASWIAH |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KARAWANG |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Sah menurut hukum jual beli tanah dan bangunan yang terletak di Perum Taruno Permai Blok D5 No. 1 Karawang seluas 92 m2 (Sembilan puluh dua meter persegi) sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 208/ Desa Adiarsa atas nama NAHRIF EFFENDI, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Perumahan Bumi Taruno
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Kavling No. 2 Perum Bumi Taruno
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah H. Afandi
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Perum Bumi Taruno
- Menyatakan menurut hukum hak/izin berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 208/ Desa Adiarsa Tertanggal 15 Agustus 1988 atas nama NAHRIF EFFENDI seluas 92 m2 (Sembilan puluh dua meter persegi tersebut kepada Penggugat atas nama INO RASWIAH di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kaabupaten Karawang ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |