Dakwaan |
Primair :
Bahwa ia terdakwa I AGUS Alias ACONG Bin SUKRI, terdakwa II DIDI Bin WARJA bersama-sama dengan terdakwa III ANDI LALA Bin SASMITA pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sampai dengan tanggal Senin tanggal 19 Februari 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Pasirjaya Kecamatan Cilamaya Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yakni menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan, perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
-
-
- Bahwa pada awal mulanya saksi ARDIYAN SYAH Bin SABTU, saksi JUNSIDI Bin SUHARMAN dan saksi TOING Bin KADANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) melakukan pencurian dengan pemberatan pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sampai dengan hari Senin tanggal 19 Februari 2024 bertempat bertempat di Dusun Bakan Ngantay Desa Mekarsari Kecamatan Jatisari , di Dusun Cikalong 03 Dusun Cikalongsari Kecamatan Jatisari, di Area Parkir GOR Wargi Saputra Kampung Sukaseuri Desa Sarumulya Kecamatan Kotabaru dan Area Parkir Puskesmas Cicinde Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang, dimana barang yang berhasil diambil pada waktu pencurian adalah:
-
-
- Bahwa dengan adanya hasil pencurian tersebut diatas, selanjutnya saksi TOING Bin KADANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) menjual barang tersebut diatas tanpa adanya bukti dukung kepemilikan kepada terdakwa I AGUS Bin SUKRI Alias ACONG dengan masing-masing harga Rp. 3.200.000 ( tiga juta dua ratus ribu rupiah),
- Bahwa dengan di dibelinya barang tersebut yang dilakukan oleh terdakwa I Agus Bin Sukri Alias Acong, selanjutnya terdakwa I Agus Bin Sukri Alias Acong melalui perantara Terdakwa II DIDI Bin WARJA menjual untuk medapatkan keuntungan kepada terdakwa III Andi Lala Bin Sasmita, dimana barang yang telah dijual oleh terdakwa I adalah :
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor Roda dua merk Honda Scoopy No. Pol. T-5212-SN tahun pembuatan 2021, warna biru putih dengan No.Rangka : MHIJMO11XMK260071 dan Nomor Mesin : JMO1E1258960 milik saksi DEWIYAH .
- 1 (satu) unit bermotor Roda dua Merk Honda Beat No. Pol. T-2143-OF tahun pembuatan 2022, warna coklat dengan No. Rangka : MH1JM9126NK385504 dan Nomor Mesin : JM91E2383798 milik saksi PERMANIK GEMPITA RAHARJA .
Dan yang masih dikuasai oleh terdakwa I Agus Bin Sukri Alias Acong adalah :
-
-
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor Roda dua merk Honda Scoopy No. Pol. T-2261-OV tahun pembuatan 2023, warna biru putih dengan No.Rangka : MH1JM031XPK483583 dan Nomor Mesin : JM03EI483691 milik saksi SOLEH.
- 1 (satu) unit bermotor Roda dua Merk Honda Beat No. Pol. T-2290-XK tahun pembuatan 2022, warna hitam dengan No. Rangka : MH1JM812XNK018471 dan Nomor Mesin : JM81E2019981 milik saksi PUTRIA LEGITA.
-
-
- Akibat perbuatan para terdakwa tersebut para pemilik kendaraan mengalami kerugian setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam 481 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa I AGUS Bin SUKRI Alias ACONG, terdakwa II DIDI Bin WARJA bersama-sama dengan terdakwa III ANDI LALA Bin SASMITA pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sampai dengan tanggal Senin tanggal 19 Februari 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Pasirjaya Kecamatan Cilamaya Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Karawang, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yakni membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
-
-
- Bahwa pada awal mulanya saksi ARDIYAN SYAH Bin SABTU, saksi JUNSIDI Bin SUHARMAN dan saksi TOING Bin KADANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) melakukan pencurian dengan pemberatan pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sampai dengan hari Senin tanggal 19 Februari 2024 bertempat bertempat di Dusun Bakan Ngantay Desa Mekarsari Kecamatan Jatisari , di Dusun Cikalong 03 Dusun Cikalongsari Kecamatan Jatisari, di Area Parkir GOR Wargi Saputra Kampung Sukaseuri Desa Sarumulya Kecamatan Kotabaru dan Area Parkir Puskesmas Cicinde Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang, dimana barang yang berhasil diambil pada waktu pencurian adalah:
-
-
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor Roda dua merk Honda Scoopy No. Pol. T-5212-SN tahun pembuatan 2021, warna biru putih dengan No.Rangka : MHIJMO11XMK260071 dan Nomor Mesin : JMO1E1258960 milik saksi DEWIYAH .
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor Roda dua merk Honda Scoopy No. Pol. T-2261-OV tahun pembuatan 2023, warna biru putih dengan No.Rangka : MH1JM031XPK483583 dan Nomor Mesin : JM03EI483691 milik saksi SOLEH.
- 1 (satu) unit bermotor Roda dua Merk Honda Beat No. Pol. T-2290-XK tahun pembuatan 2022, warna hitam dengan No. Rangka : MH1JM812XNK018471 dan Nomor Mesin : JM81E2019981 milik saksi PUTRIA LEGITA.
- 1 (satu) unit bermotor Roda dua Merk Honda Beat No. Pol. T-2143-OF tahun pembuatan 2022, warna coklat dengan No. Rangka : MH1JM9126NK385504 dan Nomor Mesin : JM91E2383798 milik saksi PERMANIK GEMPITA RAHARJA .
-
-
- Bahwa dengan adanya hasil pencurian tersebut diatas, selanjutnya saksi TOING Bin KADANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) menjual barang tersebut diatas tanpa adanya bukti dukung kepemilikan kepada terdakwa I AGUS Bin SUKRI Alias ACONG dengan masing-masing harga Rp. 3.200.000 ( tiga juta dua ratus ribu rupiah),
- Bahwa dengan di dibelinya barang tersbut yang dilakukan oleh terdakwa I Agus Bin Sukri Alias Acong, selanjutnya terdakwa I Agus Bin Sukri Alias Acong melalui perantara Terdakwa II DIDI Bin WARJA menjual untuk medapatkan keuntungan kepada terdakwa III Andi Lala Bin Sasmita, dimana barang yang telah dijual oleh terdakwa I adalah :
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor Roda dua merk Honda Scoopy No. Pol. T-5212-SN tahun pembuatan 2021, warna biru putih dengan No.Rangka : MHIJMO11XMK260071 dan Nomor Mesin : JMO1E1258960.
- 1 (satu) unit bermotor Roda dua Merk Honda Beat No. Pol. T-2143-OF tahun pembuatan 2022, warna coklat dengan No. Rangka : MH1JM9126NK385504 dan Nomor Mesin : JM91E2383798.
Dan yang masih dikuasai oleh terdakwa I Agus Bin Sukri Alias Acong adalah :
-
-
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor Roda dua merk Honda Scoopy No. Pol. T-2261-OV tahun pembuatan 2023, warna biru putih dengan No.Rangka : MH1JM031XPK483583 dan Nomor Mesin : JM03EI483691.
- 1 (satu) unit bermotor Roda dua Merk Honda Beat No. Pol. T-2290-XK tahun pembuatan 2022, warna hitam dengan No. Rangka : MH1JM812XNK018471 dan Nomor Mesin : JM81E2019981.
-
-
- Akibat perbuatan para terdakwa tersebut para pemilik kendaraan mengalami kerugian setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam 480 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. |