| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah badan hukum Yayasan yang sah sebagai penyelenggara Madrasah Ibtidaiyah Nurul Huda Cikampek Timur berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Pendidikan Islam Nurul Huda Cikampek Timur Nomor 02 tertanggal 04 Februari 2025 yang dibuat di hadapan Notaris MUJTAHID, S.H. dan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000245.AH.01.05.TAHUN 2025;
- Menyatakan TERGUGAT selaku Kepala Madrasah Ibtidaiyah Nurul Huda Cikampek Timur wajib tunduk, patuh, dan bertanggung jawab kepada PENGGUGAT selaku badan penyelenggara pendidikan yang sah;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak tunduk kepada PENGGUGAT, tidak kooperatif dalam proses pembaruan data Madrasah, serta tidak menyerahkan dokumen administrasi, keuangan, aset, inventaris, dan data kelembagaan Madrasah kepada PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT seluruh dokumen Madrasah Ibtidaiyah Nurul Huda Cikampek Timur, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- SK Izin Operasional Madrasah;
- dokumen NSM dan NPSN;
- dokumen akreditasi;
- SK Kepala Madrasah, SK Guru, dan Tenaga Kependidikan;
- data lengkap guru dan tenaga kependidikan;
- dokumen kepegawaian dan kontrak kerja;
- dokumen kurikulum, RKAM, dan program kerja tahunan;
- dokumen kepemilikan tanah dan bangunan, sertifikat, IMB/PBG, dan dokumen pendukung lainnya;
- buku inventaris barang;
- Buku Kas Umum Madrasah;
- Laporan Keuangan Madrasah tahun 2021, 2022, 2023, 2024, dan 2025;
- buku rekening bank atas nama MI Nurul Huda;
- laporan dan SPJ Dana BOS serta bantuan pemerintah lainnya;
- dokumen lain yang berkaitan dengan operasional Madrasah Ibtidaiyah Nurul Huda Cikampek Timur.
- Menghukum TERGUGAT untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dengan PENGGUGAT dalam rangka pembaruan data Madrasah Ibtidaiyah Nurul Huda Cikampek Timur pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang maupun pada sistem administrasi pendidikan lainnya;
- Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat menghambat, menghalangi, atau menolak kewenangan PENGGUGAT selaku badan penyelenggara Madrasah;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan perkara ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I untuk mengakui dan menerima perubahan kepengurusan Yayasan Pendidikan Islam Nurul Huda Cikampek Timur berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Pendidikan Islam Nurul Huda Cikampek Timur Nomor 02 tertanggal 04 Februari 2025 yang dibuat di hadapan Notaris MUJTAHID, S.H. serta Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000245.AH.01.05.TAHUN 2025 serta tidak melakukan intervensi apa pun terhadap operasional Yayasan Pendidikan Islam Nurul Huda Cikampek Timur.
- Menghukum Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang selaku TURUT TERGUGAT II untuk mengakui, menerima, mencatat, dan menindaklanjuti perubahan kepengurusan Yayasan Pendidikan Islam Nurul Huda Cikampek Timur berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Pendidikan Islam Nurul Huda Cikampek Timur Nomor 02 tertanggal 04 Februari 2025 yang dibuat di hadapan Notaris MUJTAHID, S.H. serta Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000245.AH.01.05.TAHUN 2025, serta memfasilitasi dan/atau melakukan pembaruan data badan penyelenggara Madrasah Ibtidaiyah Nurul Huda Cikampek Timur pada sistem administrasi pendidikan di lingkungan Kementerian Agama sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya atau uitvoerbaar bij voorraad;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|