Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
104/Pdt.P/2024/PN Kwg RITA MELITA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 104/Pdt.P/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RITA MELITA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti  nama  Pemohon didalam Paspor  Pemohon dengan No Passport B 0922683  menerangkan kelahiran seseorang atas HO LIE HOA Lahir di KARAWANG tanggal lahir 08 Juni 1967 menjadi  RITA MELITA, Lahir di KARAWANG tanggal 08 – 06 – 1967 diseseuaikan dengan AKTA KELAHIRAN Nomor 3215-LT-05042024-0004 , KTP Nomor Induk Kependudukan  pemohon  No: 3215264808670003, berdasarkan Kartu Keluarga No. 3215261006080013, melampirkan surat keterangan kesalahan penulisan ijazah (SMP) sekolah menengah pertama dengan nomor 02 OB ob 1002933, melampirkan surat keterangan kesalahan penulisan ijazah (SMA) sekolah menengah umum tingkat atas dengan nomor 02 OC oh 0261706 pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penggantian nama pada Paspor Pemohon kepada Petugas Kantor Imigrasi Kabupaten Karawang untuk dicatatkan pada buku register dari semula HO LIE HOA Lahir di KARAWANG tanggal lahir 08 Juni 1967 menjadi  RITA MELITA, Lahir di KARAWANG tanggal 08 – 06 – 1967 diseseuaikan dengan AKTA KELAHIRAN Nomor 3215-LT-05042024-0004 , KTP Nomor Induk Kependudukan  pemohon  No: 3215264808670003, berdasarkan Kartu Keluarga No. 3215261006080013, disertakan surat keterangan kesalahan penulisan, melampirkan surat keterangan kesalahan penulisan ijazah (SMP) sekolah menengah pertama dengan nomor 02 OB ob 1002933, melampirkan surat keterangan kesalahan penulisan ijazah (SMA) sekolah menengah umum tingkat atas dengan nomor 02 OC oh 0261706 pemohon
  4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak