Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2026/PN Kwg 1.RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
2.NICO OKTAVIAN, S.H.
RIZKY NURCANDRA WIDODO Bin BASUKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 84/Pid.B/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1418/M.2.26.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
2NICO OKTAVIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY NURCANDRA WIDODO Bin BASUKI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1BAHTIAR S.H.RIZKY NURCANDRA WIDODO Bin BASUKI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa RIZKY NURCANDRA WIDODO Bin BASUKI pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya waktu lain dalam Tahun 2026 di sebuah Gudang Spare Part MEP (Mekanikal Elektrikal Pumping) PT Changsin Indonesia yang beralamat di Dusun Gintungkolot RT. 016/004 Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Karawang, “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,”, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------

  • Bermula pada hari Sabtu Tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB Terdakwa masuk kerja di PT Changsin Indonesia yang beralamat di Dusun Gintungkolot RT. 016/004 Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, kemudian Terdakwa bekerja Membuat Request yang diminta oleh Produksi atau untuk Stok Gudang serta mencatat keluar masuk barang, setelah masuk kantor di gudang Spareparts lalu Terdakwa bersih-bersih gudang tidak beberapa lama Terdakwa melihat ada barang berupa 1 (satu) Buah Monitor Logick Panel Merk Autonic yang tersimpan di lemari etalase kaca gudang Spareparts, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) Buah Monitor Logick Panel Merk Autonic kemudian memasukkan ke dalam plastik warna hitam yang kebetulan Terdakwa dapatkan dari gudang sparepart, setelah mengambil dan memasukkannya ke dalam plastik Terdakwa kemudian langsung menyimpan 1 (satu) Buah Monitor Logick Panel Merk Autonic tersebut di gudang Boiler di sela-sela bekas mesin kompresor yang jaraknya kurang lebih sekitar 300 (tiga ratus) meter atau bersebelahan dari gedung tempat Terdakwa. Selanjutnya ketika Terdakwa akan pulang sekitar pukul 12.30 WIB kemudian Terdakwa masuk ke gudang boiler kembali dengan membawa tas gendong warna hijau merk EIGER untuk mengambil 1 (satu) Buah Monitor Logick Panel Merk Autonic yang telah Terdakwa simpan sebelumnya, setelah berhasil mengambilnya Terdakwa pada saat tepat di depan pintu gerbang Boiler sambil membawa tas gendong warna hijau merk EIGER yang berisikan 1 (satu) Buah Monitor Logick Panel Merk Autonic, Terdakwa bertemu dengan Saksi SUNHAK PARK yang merupakan Direktur Enginering bertanya “apa isi tas yang kamu bawa?”, setelah itu Terdakwa kaget dan dilakukan pemeriksaan kemudian ditemukan dalam tas gendong warna hijau merk EIGER berupa 1 (satu) Buah Monitor Logick Panel Merk Autonic yang sebelumnya di letakkan pada etalase kaca gudang sparepart, kemudian Saksi SUNHAK PARK membawa Terdakwa ke kantor office MEP dan diserahkan kepada security untuk dimintai keterangan.
  • Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) Buah Monitor Logick Panel Merk Autonic tanpa seizin dan secara melawan hukum merugikan PT Changsin Indonesia  sebesar kurang lebih Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa RIZKY NURCANDRA WIDODO Bin BASUKI pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya waktu lain dalam Tahun 2026 di sebuah Gudang Spare Part MEP (Mekanikal Elektrikal Pumping) PT Changsin Indonesia yang beralamat di Dusun Gintungkolot RT. 016/004 Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Karawang, “yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut,”, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------

  • Bahwa Terdakwa yang bekerja sebagai Karyawan Tetap dengan tugas sebagai Operator berdasarkan Surat pengangkatan Karyawan Tetap No: 24095/HRD/CSI-SPKT/VI/2015 dengan Tugas dan tanggung jawab Terdakwa adalah Membuat Request yang diminta oleh Produksi atau untuk Stok Gudang serta mencatat keluar masuk barang pada PT. Changsin Indonesia.
  • Bermula pada hari Sabtu Tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB Terdakwa masuk kerja di PT Changsin Indonesia yang beralamat di Dusun Gintungkolot RT. 016/004 Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, kemudian Terdakwa bekerja Membuat Request yang diminta oleh Produksi atau untuk Stok Gudang serta mencatat keluar masuk barang, setelah masuk kantor di gudang Spareparts lalu Terdakwa bersih-bersih gudang tidak beberapa lama Terdakwa melihat ada barang berupa 1 (satu) Buah Monitor Logick Panel Merk Autonic yang tersimpan di lemari etalase kaca gudang Spareparts, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) Buah Monitor Logick Panel Merk Autonic kemudian memasukkan ke dalam plastik warna hitam yang kebetulan Terdakwa dapatkan dari gudang sparepart, setelah mengambil dan memasukkannya ke dalam plastik Terdakwa kemudian langsung menyimpan 1 (satu) Buah Monitor Logick Panel Merk Autonic tersebut di gudang Boiler di sela-sela bekas mesin kompresor yang jaraknya kurang lebih sekitar 300 (tiga ratus) meter atau bersebelahan dari gedung tempat Terdakwa. Selanjutnya ketika Terdakwa akan pulang sekitar pukul 12.30 WIB kemudian Terdakwa masuk ke gudang boiler kembali dengan membawa tas gendong warna hijau merk EIGER untuk mengambil 1 (satu) Buah Monitor Logick Panel Merk Autonic yang telah Terdakwa simpan sebelumnya, setelah berhasil mengambilnya Terdakwa pada saat tepat di depan pintu gerbang Boiler sambil membawa tas gendong warna hijau merk EIGER yang berisikan 1 (satu) Buah Monitor Logick Panel Merk Autonic, Terdakwa bertemu dengan Saksi SUNHAK PARK yang merupakan Direktur Enginering bertanya “apa isi tas yang kamu bawa?”, setelah itu Terdakwa kaget dan dilakukan pemeriksaan kemudian ditemukan dalam tas gendong warna hijau merk EIGER berupa 1 (satu) Buah Monitor Logick Panel Merk Autonic yang sebelumnya di letakkan pada etalase kaca gudang sparepart, kemudian Saksi SUNHAK PARK membawa Terdakwa ke kantor office MEP dan diserahkan kepada security untuk dimintai keterangan.
  • Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) Buah Monitor Logick Panel Merk Autonic tanpa seizin dan secara melawan hukum merugikan PT Changsin Indonesia  sebesar kurang lebih Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya