Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.B/2026/PN Kwg 1.RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
2.PRASETIO PERWITO GUMELAR, S.H.
1.AGUS SOMAD Bin JAMSUR
2.SAEPUDIN Bin MUSA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 98/Pid.B/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1749/M.2.26.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
2PRASETIO PERWITO GUMELAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SOMAD Bin JAMSUR[Penahanan]
2SAEPUDIN Bin MUSA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa I AGUS SOMAD Bin JAMSUR bersama-sama dengan Terdakwa II SAEPUDIN Bin MUSA pada hari Jum,at, tanggal 30 Januari 2026 sekitar Pukul 13.30 WIB, di sebuah lahan kosong yang beralamat di Dsn. Kobakbali Desa. Sindangkarya Kecamatan, Kutawaluya, Kabupaten Karawang atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengaan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa, dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Jumat, tanggal 30 Januari 2026, sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa I AGUS SOMAD Bin JAMSUR menanyakan keberadaan Terdakwa II SAEPUDIN melalui telepon dengan maksud mengajak untuk mengambil sepeda motor. Kemudian sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa I datang ke rumah dari Terdakwa II yang beralamat di Kampung Ciwaru Tirtajaya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru Tahun 2024 Nomor Polisi : T 5614 QA, Nomor Rangka : MH1JM913XRK569455, Nomor Mesin : JM91E3564963 STNK atas nama DIKI ISKANDAR NAWAWI milik Saksi DIKI ISKANDAR NAWAWI dimana Terdakwa I telah mengambil sepeda motor tersebut pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Dusun Krajan RT/RW 001/001, Desa Kedungjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang tanpa seizin dari Saksi DIKI ISKANDAR NAWAWI, adapun Terdakwa I pada saat datang ke rumah Terdakwa II telah terlebih dahulu menyiapkan dan membawa 1 (satu) buah kunci letter T beserta mata kunci letter T yang telah dipersiapkan sebelumnya. Setelah sempat minum kopi dan mengobrol sebentar, sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa I mengajak untuk berangkat dengan mengatakan ”Hayu, berangkat.” dan meminta Terdakwa II untuk mengemudikan sepeda motor sedangkan Terdakwa I membonceng dan berperan sebagai pemetik (yang mengambil sepeda motor).

Bahwa dalam perjalanan mencari target, sekira pukul 13.30 WIB saat melintas di jalan raya Kobakbali, Terdakwa I dan Terdakwa II secara bersamaan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih Tahun 2025 Nomor Polisi T 2892 SQ, Nomor Rangka MH1JMG116SK670470, Nomor Mesin JMG1E670278, STNK atas nama RIFKI PUDOLI milik Saksi RIFKI PUDOLI yang terparkir di samping rumah dan tidak jauh dari tepi jalan dengan kondisi terkunci kemudinya (kunci stang). Melihat hal tersebut, Terdakwa II yang mengemudikan sepeda motor kemudian memutar balik dan melintas secara perlahan untuk memastikan situasi sekitar dalam keadaan sepi dan aman. Setelah dirasa aman, Terdakwa II menghentikan sepeda motor tepat di depan sepeda motor milik Saksi RIFKI PUDOLI yakni 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih Tahun 2025 Nomor Polisi T 2892 SQ, Nomor Rangka MH1JMG116SK670470, Nomor Mesin JMG1E670278 yang sedang terparkir tersebut dengan posisi siap melarikan diri dan mengawasi keadaan sekitar. Selanjutnya Terdakwa I turun dari sepeda motor dan berjalan menuju sepeda motor Honda Beat Street warna putih tersebut, kemudian merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T Terdakwa dengan cara memutar dan menekan kunci letter T tersebut sehingga merusak mekanisme kunci kontak, sehingga kunci kontak sepeda motor dapat berfungsi sebagaimana kunci aslinya adapun setelah berhasil menyalakan mesin sepeda motor tersebut, Terdakwa I terlebih dahulu mendorong mundur sepeda motor ke arah jalan raya, lalu membawa sepeda motor tersebut tanpa seizin dari Sasksi RIFKI PUDOLI selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih Tahun 2025 Nomor Polisi T 2892 SQ, Nomor Rangka MH1JMG116SK670470, Nomor Mesin JMG1E670278 disusul oleh Terdakwa II kemudian mengikuti dari belakang dengan juga melajukan sepeda motor secara cepat menuju rumah Terdakwa I di Dusun Krajan, Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.

Bahwa setelah berhasil mengambil sepeda motor mlik Saksi RIFKI PUDOLI para Terdakwa membagi kedua sepeda motor tersebut untuk memperoleh keuntungan, dimana 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna putih Tahun 2025 Nomor Polisi T 2892 SQ, Nomor Rangka MH1JMG116SK670470, Nomor Mesin JMG1E670278 menjadi bagian Terdakwa I sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru Tahun 2024 Nomor Polisi : T 5614 QA, Nomor Rangka : MH1JM913XRK569455, Nomor Mesin : JM91E3564963 STNK atas nama DIKI ISKANDAR NAWAWI yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian diberikan kepada Terdakwa II, dengan tambahan uang sejumlah Rp2.000.000,-(dua juta Rupiah) yang diberikan Terdakwa II kepada Terdakwa I.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II (mengakibatkan Saksi RIFKI PUDOLI, S.Pd mengalami kerugian sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

 

----Perbuatan Terdakwa tersebut daiatas melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya