Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
97/Pid.B/2024/PN Kwg | IMRAN, SH | AZIS WICAKSONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 97/Pid.B/2024/PN Kwg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1070/M.2.26.3/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa Aziz Wicaksono pada tanggal pada tanggal 25 Mei 2021 atau pada suatu di Mei 2021 atau suatu waktu dalam Tahun 2021, bertempat di Desa Balongsari Kec. Rawamerta Kab. Karawang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk meyerahkan barang sesuatu kepada atau supaya memberi hutang maupung menghapus piutang yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa terdakwa yang sebelumnya sejak tahun 2015 memiliki kesepakatan kerja sama dengan PT. Yanno Aagro Science Indonesia yaitu PT. Yanno Aagro Science Indonesia selaku Distributor pestisida obat-obat pertanian berdasrkan permintaan terdakwa akan menyuplai barang-barang berupa obat-obat pertanian milik PT. Yanno Aagro Science Indonesia untuk dijual oleh terdakwa dengan ketentuan jika dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari barang terjual maka uang hasil penjualan diserahkan kepada PT. Yanno Aagro Science Indonesia, namun juka barang tidak laku terjual maka barang harus dikembalikan kepada PT. Yanno Aagro Science Indonesia. Bahwa pada tanggal 25 Februari 2021 terdakwa selaku pemilik kios Mekar Jaya Tani mengajukan permintaan barang titipan dengan menggunakan menggunakan blanko Permintaan Barang Tititpan (PBT) tanggal 25 Februari 2021 yang ditandatangani oleh terdakwa kepada PT. Yanno Aagro Science Indonesia berupa obat Anti Keong 65 WP sebanyak 400 pcs dan obat merk Quickpro 276 sebanyak 60 botol dengan nilai sebesar Rp.20.200.000 (dua puluh juta dua ratus ribu rupiah) Bahwa kemudian atas permintaan terdakwa, saksi Nacep selaku sales PT. Yanno Aagro Science Indonesia pada tanggal 25 Februari 2021 menirimkan barang kepada terdakwa, kemudian terdakwa menerima barang titipan berupa obat Anti Keong 65 WP ukuran 100 gram sebanyak 400 pcs dan obat merk Quickpro 276 ukuran 1 liter sebanyak 60 botol dengan nilai sebesar Rp.20.200.000 (dua puluh juta dua ratus ribu rupiah) dengan bukti tanda terima titipan barang yang ditandatangani oleh terdakwa. Bahwa kemudian pada tanggal 31 Maret 2021 terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan sebesar sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) dan pada tanggal 21 April 2021 sebesar Rp.1.650.000 (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Nacep sedangkan sisanya sebesar Rp. 16.550.000 (enam belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) belum disetorkan oleh terdakwa Bahwa kemudian pada tanggal saksi Ahmad Apandi pada bulan Juli 2021 melakukan penagihan dan pengecekan stok barang titipan pada kios Mekar Jaya Tani milik terdakwa Desa Balongsari Kec. Rawamerta Kab. Karawang, dan ditemukan barang titipan berupa obat-obat pertanian milik PT. Yanno Aagro Science Indonesia telah habis terjual dan setelah dilakukan penagihan kepada terdakwa sampai dengan saat ini terdakwa tidak menyerahkan sisa uang sebesar Rp. 16.550.000 (enam belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) atau mengembalikan barang milik PT. Yanno Aagro Science Indonesia jika seandainya tidak laku terjual. Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Yanno Aagro Science Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. Rp. 16.550.000 (enam belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 372 KUHP ---------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |