Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.S/2021/PN Kwg | SARDO OCTO B. SIMANULLANG, SH | GURJANT SINGH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Agu. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.S/2021/PN Kwg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 26 Agu. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4581/M.2.26/Euh.2/08/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | 2. Ditahan oleh penyidik dan atau Jaksa Penuntut Umum dengan jenis penahanan: Detensi 3. Catatan tindak pidana yang di dakwakan : Bahwa ia terdakwa GURJANT SINGH pada hari Senin tanggal 04 Januari 2021 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021, bertempat di Perumahan Bintang Alam Blok J1/28 RT 046 / RW 011 Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak melakukan kewajibannya memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau izin Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka Pengawasan Keimigrasian, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: : Awalnya pada hari senin tanggal 04 Januari 2021 sekira pukul 11.00 Wib, pihak Imigrasi Kabupaten Karawang atas nama saksi MERZI DRIYASMAN, saksi ADHYMAZ GEORGE MARTIN SINAGA, saksi ABDUL RAHMAN, saksi GALIH DWI PRAWITA dan saksi RALO REJEKI KARO KARO melakukan pengecekan lapangan terkait permohonan perpanjangan Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) yang dilakukan oleh saksi CHANDRA SAT PAL dengan nomor permohonan: 208765986 pada tanggal 25 Januari 2019 di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang di Bintang Alam Blok J1/28 RT 046 / RW 011 Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang, kemudian pihak Imigrasi menemukan adanya 5 (lima) Warga Negara India yang tinggal bersama CHANDRA SAT PAL yaitu atas nama Terdakwa GURJANT SINGH, KUNAL SINGH, SATVIBDER SINGH, RANDEEP SINGH dan DHARAM SINGH, selanjutnya pihak Imigrasi meminta agar memperlihatkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya untuk diperiksa namun terdakwa, KUNAL SINGH, SATVINDER SINGH dan RANDEEP SINGH tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang dimiliki, kemudian pihak Imigrasi yang melakukan pengecekan memberikan kesempatan sampai pukul 14.30 Wib kepada terdakwa untuk memperlihatkan dan menyerahkannya namun terdakwa tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkannya kemudian pihak Imigrasi membawanya ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 116 Jo. Pasal 71 huruf b Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Karawang, 04 Agustus 2021 JAKSA PENUNTUT UMUM
SARDO OCTO B. SIMANULLANG, SH Ajun Jaksa NIP. 19891031 201403 1 002
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |