Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.B/2024/PN Kwg RISTY ALIFAH PUTRI, S.H., M.H. IRPAN GUNAWAN Bin AYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 117/Pid.B/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1237/M.2.26.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RISTY ALIFAH PUTRI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRPAN GUNAWAN Bin AYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa IRPAN GUNAWAN bin AYAT bersama-sama dengan Saksi AGUS RAMDANI bin SUKRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 06:30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2024, bertempat di KONTRAKAN PAVILIUN 3 WISMA LESTARI milik Saksi EDHIE DWI SUSILO Bin H.NGADIONO yang beralamat di Gang Sosro, Kp.Pasir Jengkol, RT.011, RW.014, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat,  Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telahmengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP.------   

Pihak Dipublikasikan Ya