Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
97/Pdt.P/2024/PN Kwg WASIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 97/Pdt.P/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WASIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti Tahun Lahir Pemohon didalam Akte Kelahiran Pemohon dari WASIAH, Lahir di KARAWANG pada tanggal 11 – 09 – 1983 anak dari Bapak TOHA dan Ibu KAYAH menjadi  WASIAH, Lahir di KARAWANG pada tanggal 11 – 09 – 1989 anak dari Bapak TOHA dan Ibu KAYAH;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penggantian nama tersebut  pada Akta Kelahiran Pemohon kepada Petugas Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang untuk dicatatkan pada buku register dari semula bernama WASIAH, Lahir di KARAWANG pada tanggal 11 – 09 – 1983 anak dari Bapak TOHA dan Ibu KAYAH menjadi  WASIAH, Lahir di KARAWANG pada tanggal 11 – 09 – 1989 anak dari Bapak TOHA dan Ibu KAYAH;
  4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak