Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus/2018/PN Kwg PRIYO SAYOGO, SH SUHANA Bin MA'IH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2018/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Apr. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1096/O.2.18/Euh.2/2018
Penuntut Umum
NoNama
1PRIYO SAYOGO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHANA Bin MA'IH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Namalengkap

Tempatlahir

Umur/tanggallahir

Jeniskelamin

kewarganegaraan

Tempattinggal

 

A g a m a

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

Suhana Bin Ma’ih

Karawang

50Tahun / 04 Maret 1968

Laki-laki

Indonesia

Dsn. Kertajaya RT 001 / 003 Ds. Balonggandu Kec. Jatisari Kab. Karawang

Islam

Kepala Desa Balonggandu Kab. Karawang

SLTA

 

  1. P E N A H A N A N  :

- Terdakwa oleh Penyidik tidak dilakukan penahanan.

- Terdakwa oleh Penuntut Umum tidak dilakukan penahanan.

 

  1. D A K W A A N  :

------ Bahwa terdakwa Suhana Bin Ma’ihpada hariMinggutanggal04 Maret 2018sekitar jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu laindalambulanMarettahun 2018 atau Setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat Rumah Makan Nikki yang beralamat di Kp. Kacepet Desa Mekarsari Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawangatau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang, pejabat Negara, pejabatAparaturSipil Negara,anggota TNI / POLRIdanKepalaDesaatausebutan lain / Lurahdilarangmembuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,perbuatantersebutdilakukan oleh terdakwadengan cara sebagai berikut:-----------

 

  • Bahwa terdakwa selaku selaku Kepala Desa Balonggandu berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor :141.1 / Kep 221 – Huk/2015 tanggal 20 Maret 2015 tentang pengesahan pemberhentian dengan hormat 177 (seratus tujuh puluh tujuh) pejabat kepala desa dan pengangkatan 177 (seratus tujuh puluh tujuh) pejabat kepala desa hasil pemilihan kepala desa secara serentak Gelombang I Tahun 2015 di Wilayah Kabupaten Karawang Periode tahun 2015 -2021 Bupati Karawang.
  • Bahwapada tanggal 15 Februari 2018 di seluruh Kota/Kabupaten di Jawa Barat diselenggarakan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018. (berdasarkan pasal 67 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang).
  • Bahwa selanjutnya pasangan calon Nomor Urut 4 yaitu pasangan atas nama Calon Gubernur Jawa Barat H. Deddy Mizwar, SE., S.Sn. M.I.Pol, pada hariMinggutanggal04 Maret 2018 jam 16.00 WIB melakukan kampanye di Kabupaten Karawang tepatnya di Rumah Makan Nikki yang beralamat di Kp. Kacepet Desa Mekarsari Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang.
  • Bahwa kemudian dalam rangka kampanye tersebut, pada hari Sabtu tanggal 03 Maret 2018saudara Pendi Anwar yang merupakan anggota DPRD Karawang Komisi D dari Partai Demokrat Kabupaten Karawang menghubungi saksi Dadang Supriatna yang bermaksud meminta tolong agar saksi Dadang Supriatna memberitahukan kepada kades-kades di Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang untuk hadir dalam kegiatan kampanye calon Nomor Urut 4 yaitu Calon Gubernur H. Deddy Mizwar, SE., S.Sn. M.I.Pol.----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya saksi Dadang Supriatna menyebarkan undangan kegiatan kampanye calon Nomor Urut 4 yaitu Calon Gubernur  Jawa BaratH. Deddy Mizwar, SE., S.Sn. M.I.Pol tersebut melalui sarana aplikasi Chating Whats Up(nomor Sim Card 085219941382)Group Baraya Kades Karawang (anggotanya merupakan kades/lurah di Kecamatan Jatisari) yang isinya sebagai berikut: “Udangan silaturahmi Dedy Mijwar dn Dedi Mulyadi besok tgl 04-03-2018 jam 15... Lokasi Rm Niki Jatisari.... Di Mohon Kehadiranyah Kepala Desa Khususnyh Davil 5 Umumyh Kabupaten Karawang... Perdesa bwa 1 org Tokoh Msyrkt.”------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan undangan tersebut kemudian terdakwa menjawab undangan dengan tulisan, “Siap.. nu bade dongkapna saha rah? Cagub .. apa cawagub” (yang artinya terdakwa menjawab, Siap.. yang akan datang siapa pak lurah, apakah Cagub atau cawagub).-------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Minggu tanggal 04 Maret 2018 sekitar jam 14.30 WIB mendatangi Rumah Makan Nikki yang beralamat di Kp. Kacepet Desa Mekarsari Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang, kemudian terdakwa mengikuti kegiatan kegiatan kampanye calon Nomor Urut 4 yaitu Calon Gubernur Jawa Barat H. Deddy Mizwar, SE., S.Sn. M.I.Pol.------------------------------------------------------------------
  • Bahwa acara tersebut juga dihadiri oleh beberapa kepala desa di Kecamatan Jatisari yaitu antara lain saksi Dadang Supriatna (Kepala Desa Cirejag), Saksi Deni Supriyatna (Kepala Desa Kalijati), Saksi Suhatip (Kepala Desa Barugbug), Saksi H. Abdul Halim (Kepala Desa Duren), dan Saksi Tuti Komala (Kepala Desa Tirtasari).-----------------------
  • Bahwa setelah kegiatan kampanye calon Nomor Urut 4 yaitu Calon Gubernur Jawa Barat  H. Deddy Mizwar, SE., S.Sn. M.I.Pol tersebut selesai, selanjutnya terdakwa beserta para Kepala Desa di Kecamatan Jatisari tersebut diatas, pada pukul 15.30 WIB ikut melakukan sesi foto bersama Calon Gubernur Jawa Barat H. Deddy Mizwar, SE., S.Sn. M.I.Pol di depan Rumah makan Nikki.----------------------------------------------------
  • Bahwa saat dilaksanakan sesi foto bersama tersebut, terdakwa, Saksi Deni Supriyatna (Kepala Desa Kalijati), Saksi Suhatip (Kepala Desa Barugbug), Saksi H. Abdul Halim (Kepala Desa Duren), dan Saksi Tuti Komala (Kepala Desa Tirtasari)masing – masingmenunjukkan simbol/gerakan jari yang menunjukkan jari berjumlah 4, yang mana jari yang menunjukkan angka 4 tersebut merupakan nomor urut Calon Gubernur Jawa Barat H. Deddy Mizwar, SE., S.Sn. M.I.Pol (berdasarkan surat Keputusan Komisi Pemilihan UmumProvinsi Jawa Barat Nomor:50/PL.03.2-Kpts/32/Prov/II/2018 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018).------------
  • Bahwa Foto terdakwa bersama Calon Gubernur Jawa Barat H. Deddy Mizwar, SE., S.Sn. M.I.Pol yang disertai kepala desa di Kecamatan Jatisari yaitu antara lain saksi Dadang Supriatna (Kepala Desa Cirejag), Saksi Deni Supriyatna (Kepala Desa Kalijati), Saksi Suhatip (Kepala Desa Barugbug), Saksi H. Abdul Halim (Kepala Desa Duren), dan Saksi Tuti Komala (Kepala Desa Tirtasari) di depan Rumah Makan Nikki sambil menunjukkan simbol/gerakan jari yang menunjukkan jari berjumlah 4 tersebut beredar luas di Media Sosial Facebook dan Aplikasi Chat Whats Up dan diketahui oleh Saksi Titi Prihatin Binti Darmo Atmodjo selaku anggota komisioner Panwascam Kecamatan Jatisari. Selanjutnya pada hari selasa tanggal 06 Maret 2018 Saksi Titi Prihatin Binti Darmo Atmodjo melaporkan kejadian tersebut kepada Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Karawang untuk ditandaklanjuti.---------------------------------------
  • Perbuatan terdakwa selaku Kepala Desa Balonggandu yang dengan sadar dan tanpa  adanya paksaan bersedia datang ke kampanye calon Nomor Urut 4 yaitu Calon Gubernur Jawa Barat H. Deddy Mizwar, SE., S.Sn. M.I.Pol, kemudian bersedia ikut dalam sesi pemotretan sambil menunjukkan jari berjumlah 4 tersebut merupakan suatu tindakan yang dapat menguntungkan calon Nomor Urut 4 yaitu Calon Gubernur Jawa Barat H. Deddy Mizwar, SE., S.Sn. M.I.Pol.-------------------------------------------------------
  • Bahwamenurutahli Dr. SOMAWIJAYA,SH,MH., sebagaimana di aturdalamketentuanUndang – undang No. 06 Tahun 2014 tentangDesadansecarategas di aturdalamPasal 29 Huruf G Undang – undangDesabahwakepalaDesadilarangmenjadipenguruspartaiPolitik. Ataudengan kata lain, KepalaDesadilarangmelakukankegitanPolitikPraktisdarisebelum, selama, dansesudahtahapanPilkada 2018 danPemilu 2019, artinyaKepalaDesaharusbersikap “ Netraldalamartiantidakberpihakdarisegalabentukpengaruhmanapundantidakmemihakkepentingansiapapun, makaKepalaDesa yang tidakmelakukancutidalamjabatannyadanhadirdalamacarasilahturahmi / kampanyesalahsatucalondi kategorikansebagaiperbuatan yang melanggarPasal 71 Ayat (1) Jo Pasal 188 Undang – Undang RI Nomor. 10 Tahun 2016 tentangperubahanKeduaAtasUndang-UndangNomor 1 Tahun 2015 TentangPenetapanPeraturanPemerintahPenggantiUndang-UndangNomor 1 Tahun 2014 TentangPemilihanGubernur, Bupati, Dan WalikotaMenjadiUndang-Undang Jo Pasal 188 Undang-UndangNomor 1 Tahun 2015 TentangPenetapanPeraturanPemerintahPenggantiUndang-UndangNomor 1 Tahun 2014 TentangPemilihanGubernur, Bupati, Dan WalikotaMenjadiUndang-Undang. DisebutkanPejabat Negara, Pejabat Daerah, PejabatAparaturSipil Negara, anggota TNI / POLRI, danKepalaDesaatusebutan lain dariLurahdilarangmembuatkeputusan / tindakan yang menguntungkanataumerugikansalahsatupasangcalon

 

------       Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 Jo Pasal71 ayat (1) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan WalikotaMenjadiUndang-Undang. -----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya