Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
212/Pid.B/2025/PN Kwg 1.RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
2.EDGAR HUBERT DEARDO, S.H.
DAMO Bin AMING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 212/Pid.B/2025/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3610/M.2.26.3/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
2EDGAR HUBERT DEARDO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAMO Bin AMING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa ia Terdakwa DAMO Bin AMING pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekitar jam 09.00 WIB atau pada waktu lain pada bulan September tahun 2024 atau pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Dusun Proyek Pandu Tir Rt.001 Rw.005 Desa Pusakajaya Utara Kec. Cilebar Kab. Karawang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memutus dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, ”membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------

        • Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekitar jam 09.00 WIB, Saksi RODIYAT (diajukan sebagai Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Silver Hitam No.Pol: T-2104-JF ke rumah Terdakwa tepatnya di Dusun Proyek Pandu Tir Rt.001 Rw.005 Desa Pusakajaya Utara Kec. Cilebar Kab. Karawang. Sesampainya di rumah Terdakwa, Saksi RODIYAT menawarkan untuk menjual 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Silver Hitam No.Pol: T-2104-JF tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dan lengkap seharga Rp. 3.300.000,- (Tiga juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian, Terdakwa mengatakan bersedia untuk membeli 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Silver Hitam No.Pol: T-2104-JF tersebut seharga Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah). Setelah itu, Terdakwa membeli 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Silver Hitam No.Pol: T-2104-JF dari Saksi RODIYAT dan memberikan uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) kepada Saksi RODIYAT.
        • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi bulan Oktober 2024 sekitar jam 09.00 WIB, Sdr. WARJU (dalam Daftar Pencarian Orang) mendatangi Terdakwa ke Dusun Proyek Pandu Tir Rt.001 Rw.005 Desa Pusakajaya Utara Kec. Cilebar Kab. Karawang. Kemudian, Sdr. WARJU menanyakan apakah Tedakwa menjual sepeda motor dan Terdakwa memperlihatkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Silver Hitam No.Pol: T-2104-JF yang dijual dengan harga Rp. 3.300.000,- (Tiga juta tiga ratus ribu rupiah). Setelah itu, Sdr. WARJU membeli 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Silver Hitam No.Pol: T-2104-JF dan memberikan uang sebesar Rp. 3.300.000,- (Tiga juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa.
        • Bahwa Terdakwa membeli 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Silver Hitam No.Pol: T-2104-JF seharga Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) dari Saksi RODIYAT tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dan lengkap, sedangkan Terdakwa telah mengetahui dan menyadari sepenuhnya terhadap sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen dan jauh dari harga pasaran yang ada maka sepeda motor tersebut patut diduga diperoleh melalui cara yang melawan hukum/ dari kejahatan;
        • Bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian bagi saksi ANNISA lebih kurang sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) dan atas kejadian tersebut Saksi ANNISA melaporkan ke Polres Karawang guna proses hukum lebih lanjut.

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya