Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
711/PDT.P/2013/PN.KRW | NENGSIH Binti ASENG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Sep. 2013 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||
Nomor Perkara | 711/PDT.P/2013/PN.KRW | ||||
Tanggal Surat | - | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ; 2. Memberi Ijin kepada Pemohon : NENGSIH binti ASENG, bertindak untuk dan atas nama ketiga orang anaknya yang masih dibawah umur yang bernama : 2.1. AWANG BAYU NENGSIH, Perempuan, Lahir di Karawang pada tanggal 14 Juli 1993 ; 2.2. DESI SUSANTI, Perempuan, Lahir di Karawang pada tanggal 17 Desember 1995 ; 2.3. RIKI MAULANA, Laki-laki, Lahir di Karawang pada tanggal 16 Juli 2001 ; Untuk menjual Sebidang tanah darat seluas 599 M2 (lima ratus Sembilan puluh sembilan Meter persegi), terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 01196/Desa Walahar, Surat Ukur tertanggal 2 Desember 1998, Nomor : 10.06.02.14.01423/98, terletak di Desa Walahar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang atas nama NENGSIH binti ASENG ; 3. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon ; ATAU : Jika Pengadilan Negeri Karawang berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |