Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
711/PDT.P/2013/PN.KRW NENGSIH Binti ASENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2013
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 711/PDT.P/2013/PN.KRW
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NENGSIH Binti ASENG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;

2. Memberi Ijin kepada Pemohon : NENGSIH binti ASENG, bertindak untuk dan atas nama ketiga orang anaknya yang masih dibawah umur yang bernama :

2.1. AWANG BAYU NENGSIH, Perempuan, Lahir di Karawang pada tanggal 14 Juli 1993 ;

2.2. DESI SUSANTI, Perempuan, Lahir di Karawang pada tanggal 17 Desember 1995 ;

2.3. RIKI MAULANA, Laki-laki, Lahir di Karawang pada tanggal 16 Juli 2001 ;

Untuk menjual Sebidang tanah darat seluas 599 M2 (lima ratus Sembilan puluh sembilan Meter persegi), terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 01196/Desa Walahar, Surat Ukur tertanggal 2 Desember 1998, Nomor : 10.06.02.14.01423/98, terletak di Desa Walahar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang atas nama NENGSIH binti ASENG ;

3. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon ;

ATAU : Jika Pengadilan Negeri Karawang berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak