Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2024/PN Kwg IDA FARIDA binti UMU KHOTIB 1.ANWAR ASEPIK bin UMU KHOTIB
2.AJANG LUKMAN bin UMU KHOTIB
3.TITIN SUTINAH alias TITIN binti SUHANDA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Senin, 15 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IDA FARIDA binti UMU KHOTIB
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANWAR ASEPIK bin UMU KHOTIB
2AJANG LUKMAN bin UMU KHOTIB
3TITIN SUTINAH alias TITIN binti SUHANDA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1TAFIELDI NEVAWAN, S.H.
2SRIWAHYUNINGSIH, S.H.
3KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KAB. KARAWANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menetapkan/ menyatakan secara hukum Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah atas obyek terperkara berupa Sebidang tanah darat seluas 597 M2. Yang diatasnya berdiri bangunan rukp sebanyak 4 (empat) lokal, terletak di di Dusun Krajan I, Rt.008 Rw.004, Desa Sukamerta, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, berdasarkan Akta Pembagian Harta Bersama Nomor : 863/2007 tertanggal 27 Juli 2007 yang dibuat oleh Turut Tergugat-I selaku PPAT, sebagaimana tercatat dalam SHM Nomor 02086 pecahan bidang tanah SHM Nomor : 0717 (luas 1.158 M2.) dengan batas-batas : Sebelah Utara  : Selokan. Sebelah Timur   : tanah dr. Azis/ tanah Mantri. Sebelah Selatan  : Jalan Raya. Sebelah Barat  : tanah H Surahman. Sebidang tanah darat seluas 428 M2. Yang diatasnya berdiri bangunan rumah tinggal, terletak di di Dusun Krajan I, Rt.008 Rw.004, Desa Sukamerta, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, berdasarkan Akta Pembagian Harta Bersama Nomor : 862/2007 tertanggal 27 Juli 2007 yang dibuat oleh Turut Tergugat-I selaku PPAT, sebagaimana tercatat dalam SHM Nomor 16 atas nama Surahman bin Jaed, dengan batas-batas : Sebelah Utara : Selokan. Sebelah Timur  : tanah Anwar, Ida dan Jajang.Sebelah Selatan : Jalan Raya. Sebelah Barat                      : tanah H. Satibi/ H. Amin.
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas obyek terperkara yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Karawang ;
  5. Menghukum Para Tergugat dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak darinya, untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek terperkara sebagaimana tersebut diatas (angka 3 point a dan b) kepada Penggugat dalam keadaan bebas dari segala akibat hukumnya ;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi secara materiil kepada Penggugat yang telah diperhitungkan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), yang harus dibayarkan Para Tergugat secara tanggung renteng kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, dengan mendapat buklti pembayaran berupa kwitansi ;
  7. Menghukum pula Para Tergugat untuk membayar kerugian secara moriil kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, dengan mendapat bukti pembayaran berupa kwitansi ;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, apabila Para Tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
  10. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak