Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
233/Pid.B/2025/PN Kwg 1.Galuh Endang Safitri, S.H.
2.RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
ROBI JULI HABIBI BIN UJANG SAEPUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 233/Pid.B/2025/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3984/M.2.26.3/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Galuh Endang Safitri, S.H.
2RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBI JULI HABIBI BIN UJANG SAEPUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

      ---------- Bahwa Terdakwa ROBI JULI HABIBI BIN UJANG SAEPUDIN pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat diatas trotoar depan bengkel bubut duta yang beralamat di Kp Sentul RT/RW 02/09 Desa Cikampek Selatan Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

      Berawal pada Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa sedang berjalan dekat bank BCA Cabang Cikampek dan melihat Saksi korban Indra Kusuma sedang memarkirkan 1 (satu) unit motor merk Honda Vario 160 NO.POL T-6334-QI tahun 2024 warna Biru Nomor rangka MH1KF0115RK729900 Nomor Mesin : KF01E172989 trotoar depan bengkel bubut duta yang beralamat di Kp Sentul RT/RW 02/09 Desa Cikampek Selatan Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang dan setelah memarkirkan motor merk honda vario 160 tersebut Saksi korban Indra Kusuma berjalan ke arah Bank BCA Cabang Cikampek. Selanjutnya terdakwa menghampiri 1 (satu) unit motor merk Honda Vario 160 tersebut lalu memegang stangnya dengan kedua tangan terdakwa dan menarik 1 (satu) unit motor merk Honda Vario 160 tersebut sampai ke kebun kosong yang penuh semak-semak atau tumbuhan liar yang sudah tinggi yang kira kira berjarak 20 meter dari lokasi parkir 1 (satu) unit motor merk Honda Vario 160 tersebut. Kemudian terdakwa menunggu sampai Saksi korban Indra Kusuma pergi. Setelah terdakwa melihat Saksi korban Indra Kusuma pergi, selanjutnya terdakwa membuka kunci stang motor tersebut dengan cara terdakwa memegang stang motor tersebut menggunakan kedua tangan terdakwa dan mendorong dengan kaki kanan terdakwa. Setelah stang motor merk Honda Vario 160 tersebut berhasil terbuka dan terdakwa membawa motor merk Honda Vario 160 tersebut ke tempat pos (gubuk) saksi Opik Abdulah Bin Dani (dilakukan penuntutan terpisah) biasa beristirahat (tidur) yang berada di di Dusun Sentul RT/RW 02/09 Desa Cikampek Selatan Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang.

      Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengambil 1 (satu) unit motor merk Honda Vario 160 NO.POL T-6334-QI tahun 2024 warna Biru Nomor rangka MH1KF0115RK729900 Nomor Mesin : KF01E172989 miliki saksi korban Indra Kusuma tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi korban Indra Kusuma mengakibatkan saksi korban Indra Kusuma mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000,- (Dua Puluh tiga Juta Rupiah) atau sejumlah tersebut.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua

      ---------- Bahwa Terdakwa ROBI JULI HABIBI BIN UJANG SAEPUDIN pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat diatas trotoar depan bengkel bubut duta yang beralamat di Kp Sentul RT/RW 02/09 Desa Cikampek Selatan Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -

      Berawal pada Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa sedang berjalan dekat bank BCA Cabang Cikampek dan melihat Saksi korban Indra Kusuma sedang memarkirkan 1 (satu) unit motor merk Honda Vario 160 NO.POL T-6334-QI tahun 2024 warna Biru Nomor rangka MH1KF0115RK729900 Nomor Mesin : KF01E172989 trotoar depan bengkel bubut duta yang beralamat di Kp Sentul RT/RW 02/09 Desa Cikampek Selatan Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang dan setelah memarkirkan motor merk honda vario 160 tersebut Saksi korban Indra Kusuma berjalan ke arah Bank BCA Cabang Cikampek. Selanjutnya terdakwa menghampiri 1 (satu) unit motor merk Honda Vario 160 tersebut lalu memegang stangnya dengan kedua tangan terdakwa dan menarik 1 (satu) unit motor merk Honda Vario 160 tersebut sampai ke kebun kosong yang penuh semak-semak atau tumbuhan liar yang sudah tinggi yang kira kira berjarak 20 meter dari lokasi parkir 1 (satu) unit motor merk Honda Vario 160 tersebut. Kemudian terdakwa menunggu sampai Saksi korban Indra Kusuma pergi. Setelah terdakwa melihat Saksi korban Indra Kusuma pergi, terdakwa membawa motor merk Honda Vario 160 tersebut ke tempat pos (gubuk) saksi Opik Abdulah Bin Dani (dilakukan penuntutan terpisah) biasa beristirahat (tidur) di Dusun Sentul RT/RW 02/09 Desa Cikampek Selatan Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang.

      Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengambil 1 (satu) unit motor merk Honda Vario 160 NO.POL T-6334-QI tahun 2024 warna Biru Nomor rangka MH1KF0115RK729900 Nomor Mesin : KF01E172989 miliki saksi korban Indra Kusuma tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi korban Indra Kusuma mengakibatkan saksi korban Indra Kusuma mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000,- (Dua Puluh tiga Juta Rupiah) atau sejumlah tersebut.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya