Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2022/PN Kwg LENA HASTIWAN BIN IWAN Kepolisian Resor Karawang cq. Satuan Reskrim cq. Unit II JATANRAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2022/PN Kwg
Tanggal Surat Jumat, 24 Jun. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1LENA HASTIWAN BIN IWAN
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resor Karawang cq. Satuan Reskrim cq. Unit II JATANRAS
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka cukup beralasan hukum jika Pemohon memohon Kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri  Karawang Kelas IB Cq. Yang Terhormat Hakim yang memeriksa Perkara aquo untuk berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:

  1. Primer
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan   tindakan   Termohon   yang   menetapkan   Pemohon   sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHP berdasarkan Surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: S.Tap/38/VI/2022/Reskrim, tanggal 13 Juni 2022, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/801/ XII/2021/Jabar/Res.Krw tanggal 06 Desember 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/801.a/V/2022/Reskrim tanggal 25 Mei 2022, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) nomor B/304/XII/ 2021/ Reskrim tanggal 06 Desember 2021, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) tanggal 25 Mei 2022 B/304.a/V/ 2021/Reskrim dan Laporan  Polisi Nomor:LP/B/1321/IX/2021/ SPKT.RESKRIM/POLRES KARAWANG/ POLDA JAWA BARAT tanggal 26 Setember 2021 adalah Tidak Sah;
  3. Menyatakan surat perintah penangkapan Terhadap Pemohon nomor Sp.Kap/ 146/VI/2022/Reskrim tanggal 17 Juni 2022 adalah Tidak Sah;
  4. Menyatakan surat perintah penahanan Terhadap Pemohon nomor SP.Han/123/VI/2022/Reskrim tanggal 17 Juni 2022 adalah tidak sah;
  5. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon beserta segala akibat hukumnya berdasarkan Surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: S.Tap/38/VI/2022/Reskrim, tanggal 13 Juni 2022, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/801/ XII/2021/Jabar/Res.Krw tanggal 06 Desember 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/801.a/ V/2022/Reskrim tanggal 25 Mei 2022, Surat Perintah dimulainya Penyidikan Nomor: B/304.a/V/ 2022/Reskrim tanggal 25 mei 2022 dan Laporan  Polisi  Nomor: LP/B/1321/IX/2021/SPKT.RESKRIM/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT tanggal 26 Setember 2021, surat perintah penangkapan kepada Pemohon nomor Sp.Kap/146/VI/2022/Reskrim tanggal 17 Juni 2022, surat perintah penahanan kepada Pemohon nomor SP.Han/123/VI/2022/Reskrim tanggal 17 Juni 2022 adalah Tidak Sah;
  6. Memerintahkan  Termohon  untuk  menghentikan  Penyidikan  terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/801/ XII/2021/Jabar/Res.Krw tanggal 06 Desember 2021, Surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/801.a/ V/2022/Reskrim tanggal 25 Mei 2022, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) nomor B/304/XII/ 2021/ Reskrim tanggal 06 Desember 2021, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) tanggal 25 Mei 2022 B/304.a/V/ 2021/Reskrim, Surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: S.Tap/38/VI/2022/Reskrim, tanggal 13 Juni 2022, surat perintah penangkapan kepada Pemohon nomor Sp.Kap/146/VI/2022/Reskrim tanggal 17 Juni 2022, surat perintah penahanan kepada Pemohon nomor SP.Han/123/VI/2022/Reskrim tanggal 17 Juni 2022, berdasarkan surat laporan polisi nomor Nomor: LP/B/1321/IX/2021/ SPKT.RESKRIM/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT tanggal 26 Setember 2021;
  7. Menyatakan Tidak Sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka, perintah penangkapan dan perintah penahanan terhadap diri Pemohon berdasarkan Surat pemberitahuan penetapan tersangka  Nomor: Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/801/ XII/2021/Jabar/ Res.Krw tanggal 06 Desember 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/801.a/V/2022/Reskrim tanggal 25 Mei 2022, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) nomor B/304/XII/ 2021/ Reskrim tanggal 06 Desember 2021, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) tanggal 25 Mei 2022 B/304.a/V/ 2021/Reskrim, Surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: S.Tap/38/VI/ 2022/ Reskrim, tanggal 13 Juni 2022, surat perintah penangkapan kepada Pemohon nomor Sp.Kap/146/VI/2022/Reskrim tanggal 17 Juni 2022, surat perintah penahanan kepada Pemohon nomor SP.Han/123/VI/2022/Reskrim tanggal 17 Juni 2022 yang ditandatangani oleh Termohon;
  8. Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Pemohon dari rumah tahanan Kepolisian Resor Karawang;Menghukum kepada Termohon untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Pemohon secara sekaligus dan seketika setelah perkara aquo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) Sebesar Rp. 1.410.000.000,- (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah);
  9. Menghukum Termohon untuk menganti kerugian immateril pemohon dengan cara memulihkan nama baik Pemohon melalui surat kabar nasional selama 1 (satu) minggu berturut-turut setelah perkara aquo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  10. Membebankan biaya perkara kepada Termohon

 

II. Subsider

Jika Ketua Pengadlan Negeri Karawang Klas IB berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya