| Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa Terdakwa AGUNG NUGROHO Als UWO Bin DIN KOMARYANTO Pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, beralamat di Paracis Permai RT/RW: 004/011 Kel. Tanjungpura Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB Ketika Terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamatkan di Paracis Permai RT/RW: 004/011 Kel. Tanjungpura Kec. Karawang Barat Kab. Karawang di hubungi oleh Sdr. DEDEN (Belum Tertangkap) dengan mengatakan “Lagi dimana Wo?” kemudian dijawab oleh Terdakwa “Di rumah” kemudian Sdr. DEDEN meminta Terdakwa mengambil bahan ke purwakarta (Maksudnya ngambil paket narkotika jenis sabu) dan disanggupi oleh Terdakwa, lalu Sdr. DEDEN memberikan foto map/peta tempelan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa berangkat menuju Purwakarta dan sampai sekitar pukul 13.00 WIB di sekitar daerah Purwakarta Kota yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Gg. Nusa Indah Nagri Kaler Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta, lalu menelusuri hingga tepat berada di depan Gang Nusa Indah kemudian memasuki gang Terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal warna putih yang terbungkus tisu dan berlapis lakban warna coklat, kemudian Terdakwa bawa ke rumahnya yang beralamatkan di Paracis Permai RT/RW: 004/011 Kel. Tanjungpura Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, sesampainya di rumah Terdakwa diminta oleh Sdr. DEDEN untuk memecah 1 (satu) kresek hitam yang mana didalamnya terdapat 1 (satu) bunggkus plastik berisi kristal warna putih yang terbungkus tisu dan berlapis lakban warna coklat dan kemudian Terdakwa memecah menjadi 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi kristal warna putih dan Terdakwa simpan di kamar, Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB Ketika Terdakwa bertemu dengan Sdr. DEDEN tidak banyak komunikasi dan kemudian langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi kristal warna putih kepada Sdr. DEDEN.
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa yang sudah tiba dirumahnya lalu memecah sisa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal warna putih menjadi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih, 5 (lima) bungkus plastik klip yang masing-masing didalamnya berisi kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisi kristal warna putih dan setelah paket narkotika jenis sabu tersebut dipecah lalu Terdakwa menyimpannya didalam kamar. Setelah itu Terdakwa tidur untuk beristirahat;
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekitar pukul 02.00 WIB Saksi SAEPUL ROHMAN dan Saksi BAYU ERLANGGA yang merupakan anggota Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu kemudian melakukan penelusuran di daerah Paracis Permai RT/RW: 004/011 Kel. Tanjungpura Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, setelah mendapatkan informasi lebih lanjut Saksi SAEPUL ROHMAN dan Saksi BAYU ERLANGGA bersama dengan saksi AHMAD SYAEPUL HIDAYAT sekitar pukul 03.00 WIB mendatangi sebuah rumah yang beralamatkan di Paracis Permai RT/RW: 004/011 Kel. Tanjungpura Kec. Karawang Barat Kab. Karawang dengan menunjukan surat tugas dan penggeledahan lalu menginterogasi Terdakwa terkait narkotika jenis sabu-sabu dan Terdakwa mengakui menyimpan narkotika jenis sabu-sabu lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya berisikan kristal warna putih, 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan kristal warna putih yang semuanya terletak diatas lantai rumah kontrakan Terdakwa dan turut diamankan 1 (satu) unit handphone merk Pocco milik Terdakwa;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti NO.LAB: 7473/NNF/2025 tanggal 18 Desember 2025 yang ditandatangani oleh PARASIAN GULTOM, S.I.K., M.Si., dan diperiksa oleh SANDHY SANTOSA, S.Far., Apt., dan TRI WULANDARI, S.H., serta dengan barang bukti yang disita dari Terdakwa AGUNG NUGROHO Als UWO Bin DIN KOMARYANTO berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang di dalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berkode “A” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 8,0292 gram diberi nomor barang bukti 5690/2025/NNF
- 5 (lima) bungkus plastik klip berkode “B1 s.d B5” masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,1590 gram diberi nomor barang bukti 5691/2025/OF
- 1 (satu) bungkus plastik klip berkode “C” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3198 diberi nomor barang bukti 5692/2025/OF
Dengan kesimpulan mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah atau dari Menteri Kesehatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa Terdakwa AGUNG NUGROHO Als UWO Bin DIN KOMARYANTO Pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, beralamat di Paracis Permai RT/RW: 004/011 Kel. Tanjungpura Kec. Karawang Barat Kab. Karawang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekitar pukul 02.00 WIB Saksi SAEPUL ROHMAN dan Saksi BAYU ERLANGGA yang merupakan anggota Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu kemudian melakukan penelusuran di daerah Paracis Permai RT/RW: 004/011 Kel. Tanjungpura Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, setelah mendapatkan informasi lebih lanjut Saksi SAEPUL ROHMAN dan Saksi BAYU ERLANGGA bersama dengan saksi AHMAD SYAEPUL HIDAYAT sekitar pukul 03.00 WIB mendatangi sebuah rumah yang beralamatkan di Paracis Permai RT/RW: 004/011 Kel. Tanjungpura Kec. Karawang Barat Kab. Karawang dengan menunjukan surat tugas dan penggeledahan lalu menginterogasi Terdakwa terkait narkotika jenis sabu-sabu dan Terdakwa mengakui menyimpan narkotika jenis sabu-sabu lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya berisikan kristal warna putih, 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan kristal warna putih yang semuanya terletak diatas lantai rumah kontrakan Terdakwa dan turut diamankan 1 (satu) unit handphone merk Pocco milik Terdakwa;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti NO.LAB: 7473/NNF/2025 tanggal 18 Desember 2025 yang ditandatangani oleh PARASIAN GULTOM, S.I.K., M.Si., dan diperiksa oleh SANDHY SANTOSA, S.Far., Apt., dan TRI WULANDARI, S.H., serta dengan barang bukti yang disita dari Terdakwa AGUNG NUGROHO Als UWO Bin DIN KOMARYANTO berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang di dalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berkode “A” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 8,0292 gram diberi nomor barang bukti 5690/2025/NNF
- 5 (lima) bungkus plastik klip berkode “B1 s.d B5” masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,1590 gram diberi nomor barang bukti 5691/2025/OF
- 1 (satu) bungkus plastik klip berkode “C” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3198 diberi nomor barang bukti 5692/2025/OF
Dengan kesimpulan mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah atau dari Menteri Kesehatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|