Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.B/2024/PN Kwg 1.WAHYUDHI,S.H
2.IMRAN, SH
ENO Alias ABAH Bin ATUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 103/Pid.B/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1144/M.2.26.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYUDHI,S.H
2IMRAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENO Alias ABAH Bin ATUM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

            Bahwa Terdakwa Eno Alias Abah Bin Atum Bersama pada hari Minggu 5 November 2023 sekira 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan November 2023 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di Desa Kutamekar Kec. Ciampel Kab. Karawang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa korban Fredy Abdul halim yang sebelumnya kenal dengan saksi Kusnadi karena bermaksud akan menggadakan uang pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 Wib korban Fredy Abdul halim bersama dengan saksi Kusnadi datang ke rumah terdakwa menemui terdakwa di Desa Kutamekar Kec. Cuampel Kab. Karawang, dan atas perintah saksi Kusnadi terdakwa yang merupakan ayah kandung saksi Kusnadi mengaku kepada korban Fredy Abdul halim sebagai Ki Lengser sesepuh juru kunci gunung kuta yang dapat menggadakan uang, kemudian terdakwa meminta jika korban Fredy Abdul halim ingin menggadakan uang agar Kembali lagi pada hari minggu tanggal 28 Oktober 2023 dengan membawa uang yang akan digandakan sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) menjadi Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah)

Bahwa kemudian pada tanggal 28 sekira pukul 17.00 WIB korban Fredy Abdul halim mendatangi terdakwa di rumah terdakwa dan kemudian dating saksi Kusnadi dan membahas tentang ritual penggadaan uang yang akan dilakukan.

Bahwa pada tanggal 4 November 2023 sekira pukul 17.00 WIB korban Fredy Abdul halim dengan membawa uang sebesar Rp.3.200.000 dan saksi Kusnadi berkumpul di rumah terdakwa dan sekira pukul 20.00 WIB dan memulai ritual penggadaan uang di sebuah gazebo belakang rumah terdakwa.

Bahwa korban Fredy Abdul halim kemudian memberikan uang uang sebesar Rp.3.200.000 kepada saksi Kusnadi dan terdakwa memberikan doa-doa ritual yang harus dibaca oleh korban Fredy Abdul halim.

Bahwa pada saat ritual penggadaan uang sedang berjalan saksi Kusnadi menunjukan serbuk buah kecubung yang telah disiapkan saksi Kusnadi sebelumnya kepada terdakwa untuk dicampurkan ke dalam air ritual dan kemudian oleh saksi Kusnadi air ritual bercampur serbuk buah kecubung tersebut diberikan kepada korban Fredy Abdul halim untuk diminum.

Bahwa setelah meminum air berisi serbuk kecubung tersebut korban Fredy Abdul Halim sekira pukul 01.00 WIB terdakwa melihat korban Fredy Abdul halim dan saksi Kusnadi telah tertidur.

Bahwa pada hari Minggu tanggal 5 November 202 sekira pukul 07.00 WIB saat saksi Kusnadi dan korban Fredy Abdul halim terbangun dari tidur di gazebo, saksi Kusnadi memberikan lagi air minum berisi serbuk buah kecubung yang kemudian diminum oleh korban Fredy Abdul halim sehingga mengakibatkan korban Fredy Abdul halim tidak bisa diam dan terus berjalan seperti  mabuk sehingga berusaha ditenangkan oleh terdakwa dengan cara merarik-narik tubuh korban Fredy Abdul halim dan dibawa duduk di gazebo.

Bahwa sekira pukul 15.30 WIB korban Fredy Abdul halim pergi dari gazebo sambil berkata “saya pergi dari sini pada galak” kemudian korban Fredy Abdul halim berlari ke dalam Perkebunan.

Bahwa sekira pukul 18.00 WIB terdakwa yang bermaksud menjemput korban Fredy Abdul halim di dalam areal Perkebunan melihat korban Fredy Abdul halim sedang duduk di atas tanah, kemudian terdakwa mengajak korban Fredy Abdul halim untuk Kembali namun korban Fredy Abdul Halim tidak mau dan marah-marah karena menyadari telah ditipu dan akan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisan.

Bahwa karena terdakwa merasa takut kemudian terdakwa mengambil potongan kayu dengan Panjang kurang lebih 2,5 meter yang ada areal tersebut dan langsung memukulkan potongan kayu tersebut ke arah kepala bagian belakang korban Fredy Abdul halim sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengakibatkan korban Fredy Abdul halim jatuh tidak sadarkan diri  mengalami luka dan meninggal dunia sebagiaman tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor : 488/VLJ-VER/XI/2023 tanggal 30 November 2023 dari RSUD yang ditandatangani dr. Liya Suwarni, Sp.FM dengan kesimpulan :  pada pemeriksaan luar dan dalam jenazah seorang laki-laki , umur kurang lebih lima puluh tahun, Panjang badan seratus lima puluh sentimeter. Didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada kepala, wajah, punggung, pinggang dan anggota gerak luka lecet pada wajah, dada dan anggota gerak. Didapatkan tanda pembusukan lanjut dan tanda-tanda mati lemas dan keracunan. Didapatkan resapan darah pada kepala. Didapatkan perdarahan pada otak. Pada pemeriksaan penunjang organ hati, cairan lambung dan cairan kerongkongan terdeteksi adanya zat Scopolaimen dan Atropin. Sebab kematian kekerasan tumpul pada kepala dan tanda-tanda keracunan sehingga menyebabkan mati lemas. Waktu kematian diperikarakan dua hingga tiga hari sebelum pemeriksaan dilakukan.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP-----

 

ATAU

Kedua

 

            Bahwa Terdakwa Eno Alias Abah Bin Atum pada hari Minggu 5 November 2023 sekira 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan November 2023 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di Desa Kutamekar Kec. Ciampel Kab. Karawang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan melakukan penganiyaan mengakibatkan mati perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa korban Fredy Abdul halim yang sebelumnya kenal dengan saksi Kusnadi karena bermaksud akan menggadakan uang pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 Wib korban Fredy Abdul halim bersama dengan saksi Kusnadi datang ke rumah terdakwa menemui terdakwa di Desa Kutamekar Kec. Cuampel Kab. Karawang, dan atas perintah saksi Kusnadi terdakwa yang merupakan ayah kandung saksi Kusnadi mengaku kepada korban Fredy Abdul halim sebagai Ki Lengser sesepuh juru kunci gunung kuta yang dapat menggadakan uang, kemudian terdakwa meminta jika korban Fredy Abdul halim ingin menggadakan uang agar Kembali lagi pada hari minggu tanggal 28 Oktober 2023 dengan membawa uang yang akan digandakan sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) menjadi Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah)

Bahwa kemudian pada tanggal 28 sekira pukul 17.00 WIB korban Fredy Abdul halim mendatangi terdakwa di rumah terdakwa dan kemudian dating saksi Kusnadi dan membahas tentang ritual penggadaan uang yang akan dilakukan.

Bahwa pada tanggal 4 November 2023 sekira pukul 17.00 WIB korban Fredy Abdul halim dengan membawa uang sebesar Rp.3.200.000 dan saksi Kusnadi berkumpul di rumah terdakwa dan sekira pukul 20.00 WIB dan memulai ritual penggadaan uang di sebuah gazebo belakang rumah terdakwa.

Bahwa korban Fredy Abdul halim kemudian memberikan uang uang sebesar Rp.3.200.000 kepada saksi Kusnadi dan terdakwa memberikan doa-doa ritual yang harus dibaca oleh korban Fredy Abdul halim.

Bahwa pada saat ritual penggadaan uang sedang berjalan saksi Kusnadi menunjukan serbuk buah kecubung yang telah disiapkan saksi Kusnadi sebelumnya kepada terdakwa untuk dicampurkan ke dalam air ritual dan kemudian oleh saksi Kusnadi air ritual bercampur serbuk buah kecubung tersebut diberikan kepada korban Fredy Abdul halim untuk diminum.

Bahwa setelah meminum air berisi serbuk kecubung tersebut korban Fredy Abdul Halim sekira pukul 01.00 WIB terdakwa melihat korban Fredy Abdul halim dan saksi Kusnadi telah tertidur.

Bahwa pada hari Minggu tanggal 5 November 202 sekira pukul 07.00 WIB saat saksi Kusnadi dan korban Fredy Abdul halim terbangun dari tidur di gazebo, saksi Kusnadi memberikan lagi air minum berisi serbuk buah kecubung yang kemudian diminum oleh korban Fredy Abdul halim sehingga mengakibatkan korban Fredy Abdul halim tidak bisa diam dan terus berjalan seperti  mabuk sehingga berusaha ditenangkan oleh terdakwa dengan cara merarik-narik tubuh korban Fredy Abdul halim dan dibawa duduk di gazebo.

Bahwa sekira pukul 15.30 WIB korban Fredy Abdul halim pergi dari gazebo sambil berkata “saya pergi dari sini pada galak” kemudian korban Fredy Abdul halim berlari ke dalam Perkebunan.

Bahwa sekira pukul 18.00 WIB terdakwa yang bermaksud menjemput korban Fredy Abdul halim di dalam areal Perkebunan melihat korban Fredy Abdul halim sedang duduk di atas tanah, kemudian terdakwa mengajak korban Fredy Abdul halim untuk Kembali namun korban Fredy Abdul Halim tidak mau dan marah-marah karena menyadari telah ditipu dan akan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisan.

Bahwa karena terdakwa merasa takut kemudian terdakwa mengambil potongan kayu dengan Panjang kurang lebih 2,5 meter yang ada areal tersebut dan langsung memukulkan potongan kayu tersebut ke arah kepala bagian belakang korban Fredy Abdul halim sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengakibatkan korban Fredy Abdul halim jatuh tidak sadarkan diri  mengalami luka dan meninggal dunia sebagiaman tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor : 488/VLJ-VER/XI/2023 tanggal 30 November 2023 dari RSUD yang ditandatangani dr. Liya Suwarni, Sp.FM dengan kesimpulan :  pada pemeriksaan luar dan dalam jenazah seorang laki-laki , umur kurang lebih lima puluh tahun, Panjang badan seratus lima puluh sentimeter. Didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada kepala, wajah, punggung, pinggang dan anggota gerak luka lecet pada wajah, dada dan anggota gerak. Didapatkan tanda pembusukan lanjut dan tanda-tanda mati lemas dan keracunan. Didapatkan resapan darah pada kepala. Didapatkan perdarahan pada otak. Pada pemeriksaan penunjang organ hati, cairan lambung dan cairan kerongkongan terdeteksi adanya zat Scopolaimen dan Atropin. Sebab kematian kekerasan tumpul pada kepala dan tanda-tanda keracunan sehingga menyebabkan mati lemas. Waktu kematian diperikarakan dua hingga tiga hari sebelum pemeriksaan dilakukan.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHP --------

Pihak Dipublikasikan Ya