Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.S/2021/PN Kwg | GLENDY RIVANO | SATVINDER SINGH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Agu. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.S/2021/PN Kwg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 26 Agu. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4580/M.2.26/Euh.2/08/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | 2. Ditahan oleh penyidik dan atau Jaksa Penuntut Umum dengan jenis penahanan : Detensi 3. Catatan tindak pidana yang di dakwakan : Bahwa Ia Terdakwa SATVINDER SINGH pada bulan Januari 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih pada tahun 2021 dan pada tanggal 4 Januari 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2021, bertempat di Perumahan Bintang Alam Blok J1/28 RT 046/RW 011Telukjambe, Telukjambe Timur, Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang Asing yang tidak melakukan kewajibannya memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada bulan November 2019 Terdakwa SATVINDER SINGH masuk ke Indonesia kemudian terdakwa bertempat tinggal di rumah saksi MUSLIAH di Perumahan Bintang Alam Blok J1/28 RT 046/RW 011, Telukjambe, Telukjambe, Kabupaten Karawang, setibanya di rumah CHANDRA SAT PAL Terdakwa ditempatkan di sebuah kamar dan saksi CHANDRA SAT PAL meminta paspor Terdakwa kemudian Terdakwa menghubungi saksi DHARAM SINGH dan menyampaikan agar paspor diserahkan kepada saksi CHANDRA SAT PAL kemudian Terdakwa memberikannya.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 116 jo. Pasal 71 huruf b Undang-undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Karawang, 04 Agustus 2021 JAKSA PENUNTUT UMUM
GLENDY RIVANO, SH Jaksa Pratama NIP. 19800601 199903 1 001
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |