| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa KASMA T ROHMATIN pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar Pukul 14.45 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di sebuah kontrakan milik Saksi AGUS SUHENDRO ALIAS HENDRO BIN SUBAGYO yang beralamat di teras rumah dekat sekolahan Paudqu Al-Insani Bakan Nganatay Rt. 002 Rw.005 Desa. Mekarsari Kecamatan Jatisari Kabupaten karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Karawang, “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,”, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------
- Bermula pada hari kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB Terdakwa yang saat itu sedang berjalan kaki dari kontrakannya yang beralamat di Bakan Ngantay Rt.001 Rw.006 Desa. Mekarsari Kecamatan jatisari Kabupaten Karawang menuju kearah jalan raya atau hendak naik angkutan umum (angkot), ketika Terdakwa berjalan sempat berhenti melihat ada Masjid di dalam gang, kemudian Terdakwa masuk ke dalam gang masjid dan sempat duduk di teras rumah orang dalam posisi membelakangi rumah yang tidak jauh dari masjid dan ada sekolahan Paud dan melihat sebuah 1 (satu) Unit sepeda motor roda dua Merk Honda Genio Type C1M02N42L0 A/T, Tahun: 2019, Warna sesuai STNK, Warna Hitam, Nomor Polisi T 2301 RQ, dengan Nomor Rangka: MH1JM7118KK010768, Nomor Mesin: JM71E1010812 Atas Nama Saksi MARYA DWI SOFYAN yang sedang terparkir yang terakhir kali digunakan oleh Saksi AGUS SOFYAN dan kunci kontaknya masih berada dalam kontak sepeda motor honda genio tersebut, dikarenakan situasi sepi serta saat itu seketika Terdakwa timbul niat untuk mengambil sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan dari pemiliknya, selanjutnya Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan langsung memutar posisi atau arah 1 (satu) Unit sepeda motor roda dua Merk Honda Genio Warna Hitam, Nomor Polisi T 2301 RQ, lalu menduduki sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa memutar kunci kontak ke posisi ON (menyala), selanjutnya Terdakwa menyalakan Sepeda motor tersebut dengan memencet tombol starter hingga 1 (satu) Unit sepeda motor roda dua Merk Honda Genio Warna Hitam, Nomor Polisi T 2301 RQ tersebut di bawa oleh Terdakwa keluar dari gang tersebut menuju ke arah jalan raya dan langsung menjual 1 (satu) Unit sepeda motor roda dua Merk Honda Genio Warna Hitam, Nomor Polisi T 2301 RQ tersebut ke daerah Cilempung Cilamaya kepada Sdr. MANG CANGKOL dengan cara bertemu di warung nasi uduk dan berhasil terjual sebesar kurang lebih Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit sepeda motor roda dua Merk Honda Genio Warna Hitam, Nomor Polisi T 2301 RQ tanpa seizin dan secara melawan hukum merugikan Saksi MARYA DWI SOFYAN sebesar kurang lebih Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------------------------------------------------------- |