| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat dan telah melakukan Perbuatan melawan hukum dengan tidak melaksanakan pengurusan klaim Asuransi Alm. Nanang Durahman kepada Turut Tergugat atas fasilitas jaminan kredit dengan jaminan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) 1 Unit Mobil roda 4 Merek Honda Type Brio RS 1.2 CVT CkD No. Rangka NHRDD1390JJ901936 No. Mesin : L12B32313362 No. Polisi T 1726 UD Warna Merah;
- Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) 1 Unit Mobil roda 4 Merek Honda Type Brio RS 1.2 CVT CkD No. Rangka NHRDD1390JJ901936 No. Mesin : L12B32313362 No. Polisi T 1726 UD Warna Merah kepada Penggugat secara langsung dan seketika setelah putusan dalam perkara ini dibacaka;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1. 000. 000,- (satu juta rupiah) per-hari atas kelalaian dan/atau keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap seluruh harta kekayaan Tergugat berupa Kantor PT BFI FINANCE Indonesia Tbk, Cabang Karawang, yang berlokasi di Jendral Ahmad Yani By Pass No. 73, RT. 004 RW. 012, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang
- Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit Voorbar Bij Vooraad), walaupun ada upaya hukum lain baik berupa bantahan, banding, kasasi, atapun Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Tergugat ataupun Turut tergugat;
- Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk taat dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|