Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pid.Pra/2022/PN Kwg | Suripto Nitiharjo | Cq. Kepala Kepolisian Resor Karawang | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Jul. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2022/PN Kwg | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Jul. 2022 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Kepada YTH : Karawang, 12 Juli 2021 Bapak Ketua PENGADILAN NEGERI KARAWANG KELAS 1B Jl. Jenderal Ahmad Yani Karangpawitan, Kec. Karawang Barat, Kab. Karawang, Propinsi Jawa Barat 41315 di.- Karawang – Propinsi Jawa Barat
Perihal : Permohonan Praperadilan Tentang Sah-Tidaknya (Keabsahan) Penetapan Tersangka atas nama Pemohon (Tersangka Bapak Suripto Nitihardjo selaku Direktur CV. Supra Jaya Mandiri)
Dengan Hormat, Perkenankan, yang bertandatangan dibawah ini : a. Nama : Dr. HENDRICUS SIDABUTAR, SH.,MH.,M.Kn. Pekerjaan : Advokat Alamat Kantor : Law Office Hendricus Sidabutar & Partners Perumahan Sutera Flamboyan 4 Nomor 01, RT.004/RW.011, Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan-Propinsi Banten. . Dalam hal ini adalah advokat dan Konsultan hukum pada Law office Hendricus Sidabutar & Partners, berkantor di Perumahan Sutera Flamboyan 4 Nomor 01, RT.004/RW.011, Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan-Propinsi Banten, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dan mewakili kepentingan hukum, yaitu : CV. Supra Jaya Mandiri dalam hal ini diwakili oleh Direkturnya adalah Tuan Suripto Nitihardjo, beralamat di Sutera Flamboyan 4 Nomor 01, RT.004/RW.011, Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan-Propinsi Banten, Pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 3674023006610004, berdasarkan surat kuasa khusus No : 001/SKK/HS/VII/2022, tertanggal 12 Juli 2022 (selanjutnya disebut “PEMOHON”) (copy surat kuasa terlampir);---------------------------------- Bahwa PEMOHON sudah Tersangka sebagaimana tercantum pada Surat Panggilan No.: S.pgl/783/X/2021/Reskrim, tertanggal 06 Oktober 2021 atas Laporan Polisi No.: 382/VII/2019/PMJ/Res JU/Sek Gading, tanggal 12 Juli 2019;----------------------------------
Dengan ini PEMOHON mengajukan permohonan Praperadilan Atas Sah-Tidaknya (Keabsahan) Penetapan Tersangka kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Karawang terhadap :------ 1. KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT (POLDA JABAR) Cq KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA RESORT KARAWANG (POLRES KARAWANG), beralamat di Jalan Surotokunto 110 Karawang - Propinsi Jawa Barat-------- Untuk selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------“TERMOHON”;
Adapun yang menjadi dasar diajukannya permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------- A. Tentang Kedudukan Hukum PEMOHON dan Dasar Hukum Praperadilan. Majelis Hakim Praperadilan Yang Terhormat, Bahwa PEMOHON adalah Pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 3674023006610004 (Bukti P-1);-------------------------------------------------------------------
Bahwa PEMOHON mempunyai usaha dagang bergerak dalam bidang jual – beli barang. Dan PEMOHON mendirikan usaha tersebut dalam bentuk Commanditer Vetnoschaap yang bernama CV. Supra Jaya Mandiri, yang terletak di Perumahan Sutera Flamboyan 4 Nomor 01, RT.004/RW.011, Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan-Propinsi Banten;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa PEMOHON sudah Tersangka sebagaimana tercantum pada Surat Panggilan No.: S.pgl/783/X/2021/Reskrim, tertanggal 06 Oktober 2021 atas Laporan Polisi No.: 382/VII/2019/PMJ/Res JU/Sek Gading, tanggal 12 Juli 2019;--------------------------
Bahwa kedudukan hukum PEMOHON pada praperadilan ini adalah Direktur yang sah dari CV. Supra Jaya Mandiri berdasarkan Akte Pendirian Nomor : 185, tertanggal 24 Juli 2007, dibuat oleh Notaris dan PPAT H. Bambang Suwondo.,SH., Notaris dan PPAT di Tangerang, dan berdasarkan Akte Perubahan No.: 01, tertanggal 04 Januari 2016 dibuat oleh Notaris dan PPAT H. Bambang Suwondo.,SH., Notaris dan PPAT di Tangerang (Bukti P-2 & Bukti P-3);--
Bahwa Pertama kali diajukan Praperadilan atas sah–tidaknya (keabsahan) penetapan Tersangka adalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No.: 01/Pid/Prap/PN.BKY, tertanggal 18 Mei 2011 (Bukti P-4) Jo Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/Pid/2011 (Bukti P-5) , tertanggal 17 Januari 2012 yang pada intinya menyatakan tidak sahnya penyitaan yang telah dilakukan. Terkait dengan sah tidaknya penetapan Tersangka. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Praperadilan No.: 38/Pid.Prap/2012/PN.JKT-Sel (Bukti P-6) telah menerima dan mengabulkan Praperadilan dengan menyatakan telah menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dengan menyatakan antara lain : Tidak sahnya menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka” Dan hal ini menjadi yurisprudensi bagi penegak hukum atas objek praperadilan sah- satunya dapat diajukan karena sah - tidaknya penetapan Tersangka;-
Bahwa selanjutnya adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 04/Pid.Prap/2015/PN.JK.Sel, tertanggal 16 Pebruari 2016 yang menyatakan tidak sah penetapan Tersangka Bapak Komjen Budi Gunawan. Dan hal ini menjadi yurisprudensi bagi penegak hukum atas objek praperadilan sah- satunya dapat diajukan karena sah - tidaknya penetapan Tersangka (Bukti P-7);------------------------------------------------------------
Bahwa beberapa contoh putusan Praperadilan tersebut tentunya dapat dijadikan rujukan dan yurisprudensi dalam memeriksa perkara praperadilan atas tindakan penyidik/penuntut umum dalam memeriksa perkara praperadilan atas tindakan penyidik/penuntut umum yang pengaturannya diluar ketentuan Pasal 77 KUHAP (Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana). Tindakan lain yang salah/keliru atau bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang dilakukan oleh penyidik/penuntut umum tidak dapat dibiarkan tanpa adanya suatu koreksi. Jika kesalahan atau kekeliruan atau pelanggaran tersebut dibiarkan, maka akan terjadi kesewenang – wenangan yang jelas – jelas akan mengusik rasa keadilan;---------
Bahwa penetapan status seseorang sebagai Tersangka in casu PEMOHON yang tidak dilakukan berdasarkan hukum/tidak sah, jelas menimbulkan hak hukum bagi seseorang untuk melakukan upaya hukum berupa koreksi atau mengujinya melalui praperadilan sebagaimana juga diatur pada Pasal 17 Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia yang berbunyi : “Setiap orang tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduann, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar”;-----------------------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim Praperadilan Yang Terhormat, Bahwa Pasal 28 D ayat (1) Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan : “ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
Sehingga dengan demikian secara jelas dan tegas UUD 1945 mengatur perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.---------------------------------------------
Bahwa perlu koreksi atas cara kerja penetapan Tersangka oleh Penyidik yang menyebabkan perubahan KUHAP (Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana) atas Objek Praperadilan;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.: 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015 telah merevisi Pasal 77 KUHAP (Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana), dimana objek praperadilan ditambah salah satunya, yaitu : sah - tidaknya penetapan Tersangka (Bukti P-8);-------------------------------------------------------------- PETITUM PERMOHONAN PRAPERADILAN Berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas, dengan ini PEMOHON memohon kepada Bapak Majelis Hakim Tunggal Persidangan Praperadilan aquo pada Pengadilan Negeri Kerawang Kellasa IB agar kiranya memutuskan, sebagai berikut :-----------------------------------------------------
Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;----------
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan, Nomor : SP.Sidik/249/IV/2021/Reskrim, tertanggal 02 April 2021 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON sebagaimana dimaksud Pasal 372 Jo 378 KUHP adalah Tidak Sah, batal demi hukum dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 372 Jo 378 KUHP adalah Tidak Sah adalah Tidak Sah Dan Tidak Berdasar Atas Hukum. Oleh karenanya penyidikan aquo tidak mengikat ;---------------------------------------
Menghentikan penyidikan karena Perkara Laporan Polisi No.: 382/VII/2019/Pmj/Res Ju/Sek gading tanggal 01 Juli 2019 atas dugaan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, tidak cukup bukti, bukan perbuatan tindak pidana dan gugur karena sudah kadaluarsa;--------------
Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON selaku Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah);----------------------------------------
Menyatakan TIDAK SAH segala keputusan atau penetapan yang diekaluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum TERMOHON untuk membayar perkara yang timbul dalam perkara aquo;----------
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aquo et bono);-------------------------------------------------------------------------------------------------
Hormat Kami, Law Office HENDRICUS SIDABUTAR & PARTNERS Kuasa Hukum PEMOHON,
(Dr. Hendricus Sidabutar.,SH.,MH.,M.Kn)
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |