Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.Sus/2024/PN Kwg Muhammad Fadil Paramajeng, S.H. ASEP ERDIN Als DEOT Bin OTA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 111/Pid.Sus/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1186/M.2.26.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Fadil Paramajeng, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP ERDIN Als DEOT Bin OTA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

------ Bahwa Terdakwa ASEP ERDIN Alias DEOT Bin OTA (Alm) pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 19.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di sebuah rumah yang beralamat Dusun Gintungkebon Rt. 010 Rw. 003 Desa Gintungkerta Kecamatan Klari Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------

  • Berawal sebagaimana waktu tersebut diatas, saksi ADI SANJAYA, SH bersama saksi GHALIH WIBAWA RAMA GITA dan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Gintungkebon Rt. 010 Rw. 003 Desa Gintungkerta Kecamatan Klari Kabupaten Karawang sering terjadi peredaran Narkotika jenis sabu-sabu dengan nama terdakwa ASEP ERDIN Alias DEOT Bin OTA (Alm), kemudian atas informasi yang saksi ADI SANJAYA, SH dan saksi GHALIH WIBAWA RAMA GITA terima, selanjutnya saksi ADI SANJAYA, SH dan saksi GHALIH WIBAWA RAMA GITA mencari ciri-ciri dimaksud dengan mendatangi sesuai informasi tersebut yaitu di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Gintungkebon Rt. 010 Rw. 003 Desa Gintungkerta Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, kemudian setelah diketahui pasti alamat serta keberadaan Terdakwa kemudian dilakukan penggrebekan, penangkapan dan penggeledahan dengan cara memasuki rumah tersebut melalui pintu depan yang tidak dikunci yang ternyata memang benar Terdakwa ASEP ERDIN Alias DEOT Bin OTA (Alm) sedang tidur dirumah tersebut kemudian saksi ADI SANJAYA, SH dan saksi GHALIH WIBAWA RAMA GITA menunjukkan surat tugas beserta identitas kepada Terdakwa ASEP ERDIN Alias DEOT Bin OTA (Alm) dan meminta Terdakwa untuk menunjukkan tempat disimpannya narkotika jenis sabu-sabu tersebut, kemudian Terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut disimpan didalam tas yang sehingga saksi ADI SANJAYA, SH dan saksi GHALIH WIBAWA RAMA GITA memerintahkan Terdakwa mengambilnya dan ternyata benar ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Tas yang didalamnya terdapat : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 50 (lima puluh) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal warna putih yang dimasukan ke dalam sedotan plastik yang dibungkus lakban warna kuning, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan plastik bening kosong, 1 (satu) buah lakban warna kuning, 1 (satu) buah lakban warna merah, 1 (satu) buah gunting yang disimpan diatas kasur dalam rumah Terdakwa pada saat ditangkap serta turut di amankan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo milik Terdakwa yang dipergunakan sebagai alat komunikasi untuk mendapatkan atau menerima narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Kemudian setelah dilakukan interogasi Terdakwa ASEP ERDIN Alias DEOT Bin OTA (Alm) mengaku bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Sdr. AJI Alias PADOG (dalam pencarian). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan Perbuatannya.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. AJI Alias PADOG (dalam pencarian), dengan cara  ditempel kepada orang atau kepada pembeli narkotika jenis sabu-sabu yang memesan atau membeli langsung kepada saudara AJI Alias PADOG (dalam pencarian) berdasarkan perintah atau arahan atau petunjuk atau peta/maps dari saudara AJI Als PADOG (dalam pencarian). Dan Terdakwa mendapatkan atau menerima atau mengambil narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. AJI Alias PADOG (dalam pencarian) tersebut sudah 2 (dua) kali yaitu Pertama pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 15.00 Wib dipinggir jalan dekat sebuah gapura yang beralamatkan di daerah Kosambi Desa Duren Kecamatan Klari Kabupaten Karawang sebanyak 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 50 (lima puluh) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal warna putih yang dimasukan sedotan plastik yang dibungkus lakban warna kuning seharga Rp. 22.500.000.- (dua puluh dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan harga harga tiap 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang dimasukan sedotan plastik yang dibungkus lakban warna kuning seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Terakhir pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 sekira pukul 20.00 Wib dipinggir jalan dekat sebuah gapura yang beralamatkan di daerah Kosambi Desa Duren Kecamatan Klari Kabupaten Karawang sebanyak 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 50 (lima puluh) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal warna putih yang dimasukan kedalam sedotan plastik yang dibungkus lakban warna kuning seharga Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan harga harga tiap 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang dimasukan sedotan plastik yang dibungkus lakban warna kuning seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa tujuan dari Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Sdr. AJI Alias PADOG (dalam pencarian) adalah untuk mendapatkan upah atau imbalan atau keuntungan berupa uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap kali menempelkan atau mengedarkan paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut atau setiap bungkusnya Terdakwa mendapatkan upah atau imbalan atau keuntungan sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan Terdakwa juga diperbolehkan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut secara gratis kapan saja apabila Terdakwa ingin menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, lalu uang hasil keuntungan tersebut Terdakwa habiskan untuk keperluan Terdakwa sehari-hari seperti untuk makan dan membeli rokok.
  • Bahwa Terdakwa menempelkan atau mengedarkan Narkotika Jenis sabu-sabu dengan cara dipandu atau di arahkan lewat telepon dan pesan oleh Sdr. AJI Alias PADOG (dalam pencarian). Kemudian untuk setiap Terdakwa selesai berkomunikasi Terdakwa selalu menghapus Riwayat panggilan masuk atau keluar dan pesan di handphone milik Terdakwa agar tidak diketahui atau menghilangkan jejak bahwa Terdakwa telah berkomunikasi dengan Sdr. AJI Alias PADOG (dalam pencarian) terkait narkotika jenis sabu-sabu.
  • Bahwa Berdasarkan Hasil pemeriksaan secara Laboratorium Nomor PL24EL/XII/2023/Pusat Labolatorium Narkotika tanggal 06 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo secara elektronik berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto akhir 10,3037 Gram, dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai kualitas atau keahlian untuk menjual atau mengedarkan Narkotika Golongan I.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

 

------ Bahwa Terdakwa ASEP ERDIN Alias DEOT Bin OTA (Alm) pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 19.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di sebuah rumah yang beralamat Dusun Gintungkebon Rt. 010 Rw. 003 Desa Gintungkerta Kecamatan Klari Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------

  • Berawal sebagaimana waktu tersebut diatas, saksi ADI SANJAYA, SH bersama saksi GHALIH WIBAWA RAMA GITA dan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Gintungkebon Rt. 010 Rw. 003 Desa Gintungkerta Kecamatan Klari Kabupaten Karawang sering terjadi peredaran Narkotika jenis sabu-sabu dengan nama terdakwa ASEP ERDIN Alias DEOT Bin OTA (Alm), kemudian atas informasi yang saksi ADI SANJAYA, SH dan saksi GHALIH WIBAWA RAMA GITA terima, selanjutnya saksi ADI SANJAYA, SH dan saksi GHALIH WIBAWA RAMA GITA mencari ciri-ciri dimaksud dengan mendatangi sesuai informasi tersebut yaitu di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Gintungkebon Rt. 010 Rw. 003 Desa Gintungkerta Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, kemudian setelah diketahui pasti alamat serta keberadaan Terdakwa kemudian dilakukan penggrebekan, penangkapan dan penggeledahan dengan cara memasuki rumah tersebut melalui pintu depan yang tidak dikunci yang ternyata memang benar Terdakwa ASEP ERDIN Alias DEOT Bin OTA (Alm) sedang tidur dirumah tersebut kemudian saksi ADI SANJAYA, SH dan saksi GHALIH WIBAWA RAMA GITA menunjukkan surat tugas beserta identitas kepada Terdakwa ASEP ERDIN Alias DEOT Bin OTA (Alm) dan meminta Terdakwa untuk menunjukkan tempat disimpannya narkotika jenis sabu-sabu tersebut, kemudian Terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut disimpan didalam tas yang sehingga saksi ADI SANJAYA, SH dan saksi GHALIH WIBAWA RAMA GITA memerintahkan Terdakwa mengambilnya dan ternyata benar ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Tas yang didalamnya terdapat : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 50 (lima puluh) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal warna putih yang dimasukan ke dalam sedotan plastik yang dibungkus lakban warna kuning, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan plastik bening kosong, 1 (satu) buah lakban warna kuning, 1 (satu) buah lakban warna merah, 1 (satu) buah gunting yang disimpan diatas kasur dalam rumah Terdakwa pada saat ditangkap serta turut di amankan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo milik Terdakwa yang dipergunakan sebagai alat komunikasi untuk mendapatkan atau menerima narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Kemudian setelah dilakukan interogasi Terdakwa ASEP ERDIN Alias DEOT Bin OTA (Alm) mengaku bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Sdr. AJI Alias PADOG (dalam pencarian). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan Perbuatannya.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. AJI Alias PADOG (dalam pencarian), dengan cara  ditempel kepada orang atau kepada pembeli narkotika jenis sabu-sabu yang memesan atau membeli langsung kepada saudara AJI Alias PADOG (dalam pencarian) berdasarkan perintah atau arahan atau petunjuk atau peta/maps dari saudara AJI Als PADOG (dalam pencarian). Dan Terdakwa mendapatkan atau menerima atau mengambil narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. AJI Alias PADOG (dalam pencarian) tersebut sudah 2 (dua) kali yaitu Pertama pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 15.00 Wib dipinggir jalan dekat sebuah gapura yang beralamatkan di daerah Kosambi Desa Duren Kecamatan Klari Kabupaten Karawang sebanyak 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 50 (lima puluh) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal warna putih yang dimasukan sedotan plastik yang dibungkus lakban warna kuning seharga Rp. 22.500.000.- (dua puluh dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan harga harga tiap 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang dimasukan sedotan plastik yang dibungkus lakban warna kuning seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Terakhir pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 sekira pukul 20.00 Wib dipinggir jalan dekat sebuah gapura yang beralamatkan di daerah Kosambi Desa Duren Kecamatan Klari Kabupaten Karawang sebanyak 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 50 (lima puluh) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal warna putih yang dimasukan kedalam sedotan plastik yang dibungkus lakban warna kuning seharga Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan harga harga tiap 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang dimasukan sedotan plastik yang dibungkus lakban warna kuning seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa tujuan dari Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Sdr. AJI Alias PADOG (dalam pencarian) adalah untuk mendapatkan upah atau imbalan atau keuntungan berupa uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap kali menempelkan atau mengedarkan paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut atau setiap bungkusnya Terdakwa mendapatkan upah atau imbalan atau keuntungan sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan Terdakwa juga diperbolehkan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut secara gratis kapan saja apabila Terdakwa ingin menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, lalu uang hasil keuntungan tersebut Terdakwa habiskan untuk keperluan Terdakwa sehari-hari seperti untuk makan dan membeli rokok.
  • Bahwa Terdakwa menempelkan atau mengedarkan Narkotika Jenis sabu-sabu dengan cara dipandu atau di arahkan lewat telepon dan pesan oleh Sdr. AJI Alias PADOG (dalam pencarian). Kemudian untuk setiap Terdakwa selesai berkomunikasi Terdakwa selalu menghapus Riwayat panggilan masuk atau keluar dan pesan di handphone milik Terdakwa agar tidak diketahui atau menghilangkan jejak bahwa Terdakwa telah berkomunikasi dengan Sdr. AJI Alias PADOG (dalam pencarian) terkait narkotika jenis sabu-sabu.
  • Bahwa Berdasarkan Hasil pemeriksaan secara Laboratorium Nomor PL24EL/XII/2023/Pusat Labolatorium Narkotika tanggal 06 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo secara elektronik berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto akhir 10,3037 Gram, dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai kualitas atau keahlian untuk menjual atau mengedarkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya