Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
594/Pdt.P/2025/PN Kwg RUSTININGSIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 594/Pdt.P/2025/PN Kwg
Tanggal Surat Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RUSTININGSIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon bernama RUSTININGSIH yang tercatat pada Akta Kelahiran Nomor 3215-LT-06102025-0139 semula tercatat Namanya RUSTININGSIH, diganti nama menjadi SUWARSIH;
  3. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama menjadi SUWARSIH pada akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya serta melaporkannya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak