| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II terbukti melakukan perbuatan Ingkar Janji / WANPRESTASI;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada PENGGUGAT sebesar Rp.108.703.258,- (seratus delapan juta tujuh ratus tiga ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah). Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap satu agunan TERGUGAT I dan II berupa Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 00939/ Desa Tambaksari atas nama EEM MAEMUNAH seluas 287 M2, yang terletak di Dusun Pilang, RT.004/RW.001, Kelurahan/Desa tambaksari, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat yang dijaminkan kepada PENGGUGAT untuk dilakukan lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara ini.
|