Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.G.S/2025/PN Kwg PT. Bank Perekonomian Rakyat Nusantara Bona Pasogit Tiga Puluh Dua 1.Erik Nurdiansyah
2.Ani Rohani
3.Rusdi
4.Eem Maemunah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 79/Pdt.G.S/2025/PN Kwg
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perekonomian Rakyat Nusantara Bona Pasogit Tiga Puluh Dua
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Muhammad Gary Gagarin Akbar, SH., MH.PT. Bank Perekonomian Rakyat Nusantara Bona Pasogit Tiga Puluh Dua
Tergugat
NoNama
1Erik Nurdiansyah
2Ani Rohani
3Rusdi
4Eem Maemunah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 108.703.258,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II terbukti melakukan perbuatan Ingkar Janji / WANPRESTASI;
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada PENGGUGAT sebesar Rp.108.703.258,- (seratus delapan juta tujuh ratus tiga ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah). Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap satu agunan TERGUGAT I dan II berupa Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 00939/ Desa Tambaksari atas nama EEM MAEMUNAH seluas 287 M2, yang terletak di Dusun Pilang, RT.004/RW.001, Kelurahan/Desa tambaksari, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat yang dijaminkan kepada PENGGUGAT untuk dilakukan lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak