Dakwaan |
PRIMAIR
------ Bahwa terdakwa FADILLA YUDISTIRA Als UJANG Bin ANIM SURATNA pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025, bertempat di pinggir jalan dekat warung kelontong yang beralamatkan di Jalan Sukaseuri Desa Sarimulya Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang, yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Saudara AHMAD Als DEDE BUUK (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa melalui handphone dengan maksud untuk menawarkan pekerjaan yakni mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara menempel, lalu Terdakwa menyetujuinya dan mengatakan ”di daerah mana ngambilnya?”, Saudara AHMAD Als DEDE BUUK (belum tertangkap) menjawab ”di daerah jakarta”, Terdakwa menjawab ”jakarta nya mana?” dan Saudara AHMAD Als DEDE BUUK (belum tertangkap) menjawab ”jakarta nya saya tidak tau tunggu aja instruksi dari atas nanti juga ada yang menghubungi kamu”. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saudara AHMAD Als DEDE BUUK (belum tertangkap) melalui handphone untuk menanyakan terkait mengedarkan narkotika jenis sabu dengan mengatakan ”aa ini berangkat jam berapa?”, Saudara AHMAD Als DEDE BUUK (belum tertangkap) menjawab ”paling agak siangan”, kemudian sekira pukul 11.00 WIB ada seorang yang tidak dikenal yang diketahui merupakan teman Saudara AHMAD Als DEDE BUUK (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa melalui handphone untuk memberitahukan terkait dimana lokasi Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu, dengan mengatakan ”udah sampai mana?”, Terdakwa menjawab ”masih di rumah, itu jakarta nya daerah mana?”, orang tidak dikenal tersebut menjawab ”tunggu aja di depan mall mangga dua kalau udah sampai kabarin?”, kemudian sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa pergi menuju Mall Mangga Dua Kota Jakarta Pusat, sekira pukul 17.45 WIB Terdakwa tiba di depan mall, lalu Terdakwa kembali menghubungi orang yang tidak dikenal tersebut melalui handphone dengan mengatakan ”saya sudah sampai di depan mall mangga dua, orang yang tidak dikenal tersebut menjawab ”tunggu sebentar”, dan Terdakwa menjawab ”ok”, beberapa menit kemudian orang tidak dikenal tersebut mengirimkan peta lokasi/maps melalui aplikasi WhatsApp kepada Terdakwa di sela-sela gerbang ruko kosong yang letaknya tidak jauh dari mall tersebut, kemudian sekira pukul 18.10 WIB Terdakwa tiba di lokasi dan langsung mengambil 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening besar yang berisikan kristal warna putih yang dibalut dengan kertas koran, sekira pukul 18.30 WIB setelah Terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa kembali pulang ke kontrakannya yang beralamatkan di Kp. Sukaseuri Timur RT/RW 019/008 Desa Sarimulya Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang. Sekira pukul 23.00 WIB pada saat Terdakwa tiba di kontrakannya, Terdakwa kembali menghubungi Saudara AHMAD Als DEDE BUUK (belum tertangkap) dengan maksud memberitahukan bahwa Terdakwa sudah tiba di kontrakannya dan narkotika jenis sabu tersebut sudah diterima oleh Terdakwa, kemudian Saudara AHMAD Als DEDE BUUK (belum tertangkap) meminta Terdakwa membuka 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening besar yang berisikan kristal warna putih yang dibalut dengan kertas koran dan kemudian Terdakwa menimbang menggunakan timbangan digital milik Terdakwa dengan berat masing-masing yaitu 2 (dua) bungkus plastik bening besar yang berisikan kristal warna putih kurang lebih 100 (seratus) gram dan 1 (satu) bungkus plastik bening besar yang berisikan kristal warna putih kurang lebih 87 (delapan puluh tujuh) gram sehingga total berat 3 (tiga) bungkus plastik bening besar yang berisikan kristal warna putih kurang lebih 287 (dua ratus delapan puluh tujuh) gram. Selanjutnya sekira pukul 23.30 WIB, Saudara AHMAD Als DEDE BUUK (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa melalui handphone agar Terdakwa memisahkan 1 (satu) bungkus plastik bening besar yang berisikan kristal warna putih dengan berat kurang lebih 87 (delapan puluh tujuh) gram untuk disimpan, lalu Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) box bekas lampu di dalam kamarnya, sedangkan 2 (dua) bungkus plastik bening besar yang berisikan kristal warna putih dengan berat masing-masing kurang lebih 100 (seratus) gram dipecah, dengan rincian 1 (satu) bungkus plastik bening besar yang berisikan kristal warna putih menjadi 2 (dua) bungkus yang berisikan kristal warna putih dengan berat masing-masing kurang lebih 50 (lima puluh) gram dan 1 (satu) bungkus plastik bening besar yang berisikan kristal warna putih menjadi menjadi 3 (tiga) bungkus yang berisikan kristal warna putih dengan berat masing-masing kurang lebih 20 (dua puluh) gram dan 4 (empat) bungkus yang berisikan kristal warna putih dengan berat masing-masing kurang lebih 10 (sepuluh) gram.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 April 2025, Saudara AHMAD Als DEDE BUUK (belum tertangkap) meminta Terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara menempelkan di beberapa titik lokasi dan waktu yang berbeda yaitu sekira pukul 11.00 WIB, pertama di pinggir jalan dekat warung kelontong yang beralamatkan di Jalan Sukaseuri Desa Sarimulya Kecamatan Kota Baru, dengan rincian 1 (satu) bungkus yang berisikan kristal warna putih dengan berat masing-masing kurang lebih 20 (dua puluh) gram, 2 (dua) bungkus yang berisikan kristal warna putih dengan berat masing-masing kurang lebih 10 (sepuluh) gram dan kedua di sekitaran tempat pembuangan sampah di depan rumah kosong yang beralamatkan di Jalan Sukaseuri Desa Sarimulya Kecamatan Kota Baru, dengan rincian 1 (satu) bungkus yang berisikan kristal warna putih dengan berat masing-masing kurang lebih 20 (dua puluh) gram dan 1 (satu) bungkus yang berisikan kristal warna putih dengan berat masing-masing kurang lebih 10 (sepuluh) gram. Selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB, ketiga di sekitaran pinggir Situ Kamojing yang beralamatkan di Jalan Situ Kamojing Desa Kamojing Kecamatan Cikampek, dengan rincian 1 (satu) bungkus yang berisikan kristal warna putih dengan berat masing-masing kurang lebih 10 (sepuluh) gram dan 1 (satu) bungkus yang berisikan kristal warna putih dengan berat masing-masing kurang lebih 20 (dua puluh) gram, keempat sekira pukul 12.30 WIB, di sebuah gang sekitaran Kantor Desa Pangulah Selatan yang beralamatkan di Desa Pangulah Selatan Kecamatan Kota Baru, dengan rincian 2 (dua) bungkus yang berisikan kristal warna putih dengan berat masing-masing kurang lebih 50 (lima puluh) gram.
- Bahwa setelah menempelkan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa pulang ke kontrakannya yang beralamatkan di Kp. Sukaseuri Timur RT/RW 019/008 Desa Sarimulya Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang dan setiba nya di kontrakan Terdakwa langsung melaporkan dengan mengirimkan foto-foto lokasi yang telah ditempelkan narkotika jenis sabu kepada Saudara AHMAD Als DEDE BUUK (belum tertangkap). Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, Saudara AHMAD Als DEDE BUUK (belum tertangkap) meminta Terdakwa memecah 1 (satu) bungkus plastik bening besar yang berisikan kristal warna putih dengan berat kurang lebih 87 (delapan puluh tujuh) gram yang sebelumnya telah disimpan oleh Terdakwa menjadi 13 (tiga belas) bungkus dengan rincian 5 (lima) bungkus yang berisikan kristal warna putih dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram, 2 (dua) bungkus yang berisikan kristal warna putih dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram, 4 (empat) bungkus plastik sedang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat kurang lebih 6,5 (enam koma lima) gram dan 2 (dua) bungkus plastik kecil berisikan masing-masing kristal warna putih dengan berat kurang lebih 0,60 (nol koma enam nol) gram. Setelah terdakwa memecah narkotika jenis sabu tersebut, Saudara AHMAD Als DEDE BUUK (belum tertangkap) meminta Terdakwa untuk mengedarkan dengan cara menempelkan di beberapa titik lokasi dan waktu yang berbeda yaitu pada hari Selasa tanggal 15 April 2025, sekira pukul 21.00 WIB, pertama di sekitaran warung kaki lima yang beralamatkan di Jalan Sukaseuri Desa Sarimulya Kecamatan Kota Baru, dengan rincian 3 (tiga) bungkus yang berisikan kristal warna putih dengan berat masing-masing kurang lebih 10 (sepuluh) gram dan kedua di sekitaran Perum Kebon Kembang yang beralamatkan di Desa Cikampek Selatan Kecamatan Cikampek, dengan rincian 2 (dua) bungkus yang berisikan kristal warna putih dengan berat masing-masing kurang lebih 5 (lima) gram.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 10.00 WIB Saudara AHMAD Als DEDE BUUK (belum tertangkap) meminta Terdakwa memecah 2 (dua) bungkus yang berisikan kristal warna putih dengan berat masing-masing kurang lebih 10 (sepuluh) gram dengan rincian, 1 (satu) bungkus yang berisikan kristal warna putih dengan berat masing-masing kurang lebih 10 (sepuluh) gram menjadi 45 (empat puluh lima) buah sedotan warna orange masing-masing berisikan plastik bening yang di dalamnya terdapat masing-masing kristal warna putih dan 1 (satu) bungkus yang berisikan kristal warna putih dengan berat masing-masing kurang lebih 10 (sepuluh) gram menjadi 54 (lima puluh empat) buah sedotan warna bening masing-masing berisikan plastik bening yang di dalamnya terdapat masing-masing kristal warna putih. Selanjutnya, setelah memecah narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa mengedarkan dengan cara menempelkan di beberapa titik lokasi dan waktu yang berbeda yaitu pertama sekira pukul 18.30 WIB di sekitaran Perum Kebon Kembang yang beralamatkan di Desa Cikampek Selatan Kecamatan Cikampek dan di pinggir jalan dekat warung kelontong yang beralamatkan di Jalan Sukaseuri Desa Sarimulya Kecamatan Kota Baru, dengan rincian 42 (empat puluh dua) buah sedotan warna orange masing-masing berisikan plastik bening yang di dalamnya terdapat masing-masing kristal warna putih dan terakhir pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 00.30 WIB di di pinggir jalan dekat warung kelontong yang beralamatkan di Jalan Sukaseuri Desa Sarimulya Kecamatan Kota Baru, dengan rincian 49 (empat puluh sembilan) buah sedotan warna bening masing-masing berisikan plastik bening yang di dalamnya terdapat masing-masing kristal warna putih.
- Bahwa setelah Terdakwa selesai mengedarkan narkotika jenis sabu di titik lokasi terakhir tersebut, Terdakwa kembali pulang ke kontrakannya dan memiliki sisa narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastik sedang masing-masing berisikan kristal warna putih; 2 (dua) bungkus plastik kecil berisikan masing-masing kristal warna putih; 3 (tiga) buah sedotan warna orange masing-masing berisikan plastik bening yang di dalamnya terdapat masing-masing kristal warna putih; dan 5 (lima) buah sedotan warna bening masing-masing berisikan plastik bening yang di dalamnya terdapat masing-masing kristal warna putih yang kemudian Terdakwa menyimpannya ke dalam 1 (satu) box bekas lampu di dalam kamarnya.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya peredaran narkotika jenis sabu di sebuah kontrakan yang beralamatkan di Kp. Sukaseuri Timur RT/RW 019/008 Desa Sarimulya Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang, berdasarkan informasi tersebut Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA, S.H. dan Saksi YANTO SUGIHARTO, S.H. yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang mendatangi Saksi TASIM selaku Ketua RT 019 Kp. Sukaseuri Timur sambil menunjukan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan serta menjelaskan untuk menyaksikan jalannya penggeledahan serta penangkapan terhadap Terdakwa kemudian Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA, S.H. dan Saksi YANTO SUGIHARTO, S.H didampingi oleh Saksi TASIM selaku Ketua RT 019 Kp. Sukaseuri Timur mendatangi kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kp. Sukaseuri Timur RT/RW 019/008 Desa Sarimulya Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang sekira pukul 06.00 WIB, selanjutnya Saksi YANTO SUGIHARTO, S.H mengetuk pintu kontrakan tersebut lalu Terdakwa keluar membuka pintu, lalu Saksi YANTO SUGIHARTO, S.H menjelaskan kepada Terdakwa maksud dan tujuan kedatangan DEWA GEDE SINDHU SANTIKA, S.H. dan Saksi YANTO SUGIHARTO, S.H dan didampingi oleh Saksi TASIM sedang melakukan penyidikan adanya Dugaan Tindak Pidana Narkotika sambil menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan, lalu Terdakwa mempersilahkan masuk untuk melakukan penggeledahan disaksikan oleh Saksi TASIM, kemudian Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA, S.H. mengamankan sambil menginterogasi Terdakwa dan diakui oleh Terdakwa telah menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamarnya yang didapatkan dari Saudara AHMAD Als DEDE BUUK (belum tertangkap), selanjutnya Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA, S.H. melakukan pencarian dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) box bekas lampu yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik besar yang di dalamnya berisikan 4 (empat) bungkus plastik sedang masing-masing berisikan kristal warna putih; 1 (satu) bungkus plastik sedang berisikan 2 (dua) bungkus plastik kecil berisikan masing-masing kristal warna putih; 3 (tiga) buah sedotan warna orange masing-masing berisikan plastik bening yang di dalamnya terdapat masing-masing kristal warna putih; 5 (lima) buah sedotan warna bening masing-masing berisikan plastik bening yang di dalamnya terdapat masing-masing kristal warna putih; 1 (satu) unit timbangan digital; 1 (satu) buah handphone merk Poco; dan 1 (satu) handphone merk Vivo yang menjadi alat komunikasi antara Terdakwa dengan Saudara AHMAD Als DEDE BUUK (belum tertangkap), selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa akan menerima keuntungan sejumlah Rp. 2.000.000,- (satu juta rupiah) dari Saudara AHMAD Als DEDE BUUK (belum tertangkap) apabila narkotika jenis sabu tersebut habis terjual.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah atau dari Menteri Kesehatan pada saat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu tersebut.
- Bahwa Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 2570/NNF/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang diterbitkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik yang ditandatangani PARASIAN H. GULTOM, S.I.K, M.Si, pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama FADILLA YUDISTIRA Als UJANG Bin ANIM SURATNA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Barang bukti yang diterima berupa:
- 4 (empat) bungkus plastik klip ukuran sedang kode ”A s.d D” masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 25,7770 gram, yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik sebanyak 0,0560 gram, sehingga berat netto sisa menjadi 25,7210 gram, diberi nomor barang bukti 1605/2025/OF;
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran kecil kode ”E.1 s/d E.2” masing-masing berisikan masing-masing kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,0997 gram yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik sebanyak 0,0305 gram, sehingga berat netto sisa menjadi 1,0692 gram, diberi nomor barang bukti 1606/2025/OF;
- 3 (tiga) buah potongan sedotan plastik warna orange kode ”F.1 s/d F.3” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7210 gram, yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik sebanyak 0,0310 gram, sehingga berat netto sisa menjadi 0,6900 gram, diberi nomor barang bukti 1607/2025/OF;
- 5 (lima) buah potongan sedotan plastik bening kode ”G.1 s/d G.5” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6820 gram, yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik sebanyak 0,0230 gram, sehingga berat netto sisa menjadi 0,6590 gram, diberi nomor barang bukti 1608/2025/OF;
Kesimpulan:
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 1605/2025/OF s.d 1608/2025/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika Jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------ Bahwa terdakwa FADILLA YUDISTIRA Als UJANG Bin ANIM SURATNA pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025, bertempat di sebuah kontrakan yang beralamatkan di Kp. Sukaseuri Timur RT/RW 019/008 Desa Sarimulya Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang, yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 bahwa adanya informasi dari masyarakat terkait dengan adanya peredaran narkotika jenis sabu di sebuah kontrakan yang beralamatkan di Kp. Sukaseuri Timur RT/RW 019/008 Desa Sarimulya Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang, berdasarkan informasi tersebut Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA, S.H. dan Saksi YANTO SUGIHARTO, S.H. yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang mendatangi Saksi TASIM selaku Ketua RT 019 Kp. Sukaseuri Timur sambil menunjukan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan serta menjelaskan untuk menyaksikan jalannya penggeledahan serta penangkapan terhadap Terdakwa kemudian Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA, S.H. dan Saksi YANTO SUGIHARTO, S.H didampingi oleh Saksi TASIM selaku Ketua RT 019 Kp. Sukaseuri Timur mendatangi kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kp. Sukaseuri Timur RT/RW 019/008 Desa Sarimulya Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang sekira pukul 06.00 WIB, selanjutnya Saksi YANTO SUGIHARTO, S.H mengetuk pintu kontrakan tersebut lalu Terdakwa keluar membuka pintu, lalu Saksi YANTO SUGIHARTO, S.H menjelaskan kepada Terdakwa maksud dan tujuan kedatangan DEWA GEDE SINDHU SANTIKA, S.H. dan Saksi YANTO SUGIHARTO, S.H dan didampingi oleh Saksi TASIM sedang melakukan penyidikan adanya Dugaan Tindak Pidana Narkotika sambil menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan, lalu Terdakwa mempersilahkan masuk untuk melakukan penggeledahan disaksikan oleh Saksi TASIM, kemudian Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA, S.H. mengamankan sambil menginterogasi Terdakwa dan diakui oleh Terdakwa telah menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamarnya yang didapatkan dari Saudara AHMAD Als DEDE BUUK (belum tertangkap), selanjutnya Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA, S.H. melakukan pencarian dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) box bekas lampu yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik besar yang di dalamnya berisikan 4 (empat) bungkus plastik sedang masing-masing berisikan kristal warna putih; 1 (satu) bungkus plastik sedang berisikan 2 (dua) bungkus plastik kecil berisikan masing-masing kristal warna putih; 3 (tiga) buah sedotan warna orange masing-masing berisikan plastik bening yang di dalamnya terdapat masing-masing kristal warna putih; 5 (lima) buah sedotan warna bening masing-masing berisikan plastik bening yang di dalamnya terdapat masing-masing kristal warna putih; 1 (satu) unit timbangan digital; 1 (satu) buah handphone merk Poco; dan 1 (satu) handphone merk Vivo yang menjadi alat komunikasi antara Terdakwa dengan Saudara AHMAD Als DEDE BUUK (belum tertangkap), selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah atau dari Menteri Kesehatan pada saat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu tersebut.
- Bahwa Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 2570/NNF/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang diterbitkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik yang ditandatangani PARASIAN H. GULTOM, S.I.K, M.Si, pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama FADILLA YUDISTIRA Als UJANG Bin ANIM SURATNA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Barang bukti yang diterima berupa:
- 4 (empat) bungkus plastik klip ukuran sedang kode ”A s.d D” masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 25,7770 gram, yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik sebanyak 0,0560 gram, sehingga berat netto sisa menjadi 25,7210 gram, diberi nomor barang bukti 1605/2025/OF;
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran kecil kode ”E.1 s/d E.2” masing-masing berisikan masing-masing kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,0997 gram yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik sebanyak 0,0305 gram, sehingga berat netto sisa menjadi 1,0692 gram, diberi nomor barang bukti 1606/2025/OF;
- 3 (tiga) buah potongan sedotan plastik warna orange kode ”F.1 s/d F.3” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7210 gram, yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik sebanyak 0,0310 gram, sehingga berat netto sisa menjadi 0,6900 gram, diberi nomor barang bukti 1607/2025/OF;
- 5 (lima) buah potongan sedotan plastik bening kode ”G.1 s/d G.5” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6820 gram, yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik sebanyak 0,0230 gram, sehingga berat netto sisa menjadi 0,6590 gram, diberi nomor barang bukti 1608/2025/OF;
Kesimpulan:
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 1605/2025/OF s.d 1608/2025/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika Jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------- |